JAKARTA,GRESNEWS.COM - Setelah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) dan mantan Sekda Kabupaten Cirebon, kini giliran mantan Bupati Cirebon Dedi Supardi diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Dedi diperiksa terkait  kasus pemberian dana hibah dan bansos tahun 2009-2012  di Kabupaten Cirebon. Sebab penggelontoran dana bansos tersebut tepat di saaat dirinya menjabat.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Suyadi, Dedi Supardi dimintai keterangan seputar pelaksanaan pemberian dana bansos tersebut. Dedi diduga mengetatahui program itu  karena posisinya saat itu sebagai bupati. "Diperiksa sebagai saksi," kata Suyadi di Kejaksan Agung, Selasa (28/1).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Toni Spontana menambahkan, penyidikan kasus pemberian dana hibah dan bansos tahun 2009-2012 terus dikembangkan. Setelah memeriksa para sekda, sejumlah kepala dinas di Kabupaten Cirebon juga diperiksa.

Sejumlah Kepala Dinas yang diperiksa diantaranya Kepala Dinas Pendapatan Denny S, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Deni Agustin, Bendahara Pengeluaran Iin  Ma´rifah dan mantan Inspektur Kabupaten Cirebon Mansyah Rizal . "Mereka dicecar soal kronologis pemberian dana bansos yang diduga dikorupsi tersebut," kata Tony.

Dalam kasus dana hibah dan Bansos ini Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Wakil Bupati Cirebon Cirebon Tasiya Soemadi Gotas, Emoh Purnomo dan Subekti Sunoto.  Menurut Toni ada tiga modus yang dilakukan tersangka. Pertama membuat penerimaan fiktif, menyunat dana penerima dan terakhir penerima tidak sesuai kedudukan. "Penyidik juga akan memanggil mantan bupati Cirebon, " katanya.

Dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar selama kurun 2009 hingga 2012 pengucuran dana bansos. Angka kerugian negara ini akan menjadi  lebih besar dalam pengembangan penyidikannya. Sebab jangka waktu empat tahun dana bansos itu diselewengkan.

Sebelumnya, saat usai pemeriksaan Tasiya Soemadi membantah dirinya melakukan korupsi dana hibah dan bansos tersebut. Bahkan dirinya yakin tidak akan ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun pertengahan Januari 2015, penyidik menaikkan status kasus bansos Cirebon dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan politisi PDIP ini menjadi tersangka.

BACA JUGA: