JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidik Sub-Direktorat (Subdit) Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan Jessica Kumala Wongso beserta barang bukti kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya Kejaksaan menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin lengkap (P21) setelah berkas tersebut sempat beberapa kali bolak-balik dari polisi ke kejaksaan karena kurang bukti.

Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tengang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. "Ada 37 item barang bukti yang kami limpahkan untuk tahap dua ke Kejari, Jakarta Pusat pagi ini," ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Dari 37 item barang bukti tersebut, salah satu barang bukti penting yang diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat yakni rekaman CCTV (Circuit Closed Television) di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi dari penyidik, dalam rekaman CCTV tersebut ada penampakan Jessica ketika memindahkan gelas kopi ice Vietnamesse yang akan disajikan untuk Mirna. Rekaman CCTV itu juga menunjukkan Jessica ketika menaruh tiga paper bag ´Bath & Body Shop´ yang berisi kado sabun dari Jessica untuk Mirna, Hani dan satu temannya yang tidak jadi ikut ke kafe.

Barang bukti lainnya yakni satu sampel es kopi Vietnam sisa minuman Mirna, mesin penggiling kopi dan perlengkapan membuat kopi lainnya. Jessica diserahkan ke Kejari Jakpus pukul 10.30 WIB tadi. Sebelum dibawa ke Kejari Jakpus, Jessica dirilis bersama 37 item barang bukti oleh penyidik Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Gunardi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan polisi berhasil merangkai empat jenis bukti hingga jelas. "Kami proses, dalam artian penyidik sudah mengumpulkan alat-alat bukti yang dipersyaratkan Pasal 184 KUHAP mulai dari saksi, ahli, surat, bukti petunjuk. Dari semua ini kita rangkai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono, Jumat (27/5/2016).

Dari 4 alat bukti tersebut, lanjut Awi, penyidik merangkaikan kesemuanya sehingga polisi menyimpulkan bahwa kasus tersebut telah memenuhi unsur untuk diserahkan ke kejaksaan. "Terkait bukti apa yang dijadikan P21, ya itu tadi semua bukti itu dirangkai. Penafsiran hukum penyidik dan jaksa biasa ada perbedaan, namun demikian dalam perjalanannya setelah penyidik merasakan lengkap maka dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan," jelas Awi.

Setelah polisi melakukan pemberkasan dan berkasnya diserahkan ke kejaksaan, selanjutnya jaksa meneliti alat-alat bukti pada berkas tersebut. "Kemudian jaksa meneliti, kemudian jaksa menafsir oh ada hal-hal yang perlu dilengkapi sehingga dari beberapa P19 itu akhirnya mengerucut pada kemarin dinyatakan berkas kita lengkap setelah melalui penelitian jaksa," imbuhnya.

Penyerahan tahap dua Jessica ke Kejari Jakpus dilakukan dengan pengawalan ketat aparat polisi. Jessica didampingi 3 orang polwan dan puluhan anggota berseragam serba hitam-hitam dan bersenjata api laras panjang. Jessica mengenakan kaos lengan panjang warna abu-abu bermotif garis-garis hitam, celana jeans panjang dan sandal jepit. Jessica dengan rambutnya yang dikuncir tampak menunduk.

Lima mobil Tim Jatanras mengawal pelimpahan Jessica ke Kejari Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap dia ini dipimpin oleh Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Gunardi dan Panit AKP Hendro Asmara.

SIAPKAN JAKSA PENUNTUT TERBAIK - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso lengkap (P21). Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pun telah menyiapkan jaksa penuntut terbaiknya dalam menghadapi persidangan ini.

"Insy Allah sesuai protapnya saya akan mempersiapkan jaksa-jaksa penuntut umum yang berkualitas dan menurut kami memiliki kualifikasi yang andal dalam menghadapi persidangan Jessica," kata Kepala Kejari Jakpus Hermanto di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/5/2016).

Menurut Hermanto, jaksa-jaksa yang akan mengikuti persidangan Jessica diambil dari Kejari Jakarta Pusat dan Kejati DKI. "Baru kami pikirkan untuk memberikan tuntutan yang berat untuk tersangka ini," tegasnya.

Mengenai kapan akan dilaksanakannya persidangan perdana Jessica, Hermanto menyebut akan segera dilaksanakan secepatnya. "Nanti setelah dari sini, kami buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kemudian dibawa ke sana (Rutan Pondok Bambu) karena tersangkanya wanita. Hari ini juga akan kami bawa. Pokoknya secepat-cepatnya," pungkasnya.

Mengenai proses penahanan, Jessica yang sebelumnya ditahan di Polda Metro Jaya, dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. "Setelah penerimaan tahap ke dua hari ini juga kita akan pindahkan dia ke Rutan (Pondok Bambu)," kata Hermanto.

Ia menambahkan setelah penerimaan berkas tahap kedua beserta barang buktinya dilakukan, kejaksaan akan melakukan persiapan untuk melimpahkan Jessica ke pengadilan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pun siap menunggu kedatangan Jessica.

Sebelumnya kuasa hukum Jessica Wongso, Yudi Wibowo, menyatakan, bolak-baliknya berkas kliennya menunjukkan polisi tidak memiliki bukti kuat jika Jessica adalah pelakunya. Polisi tidak mengantongi bukti materiil sehingga jaksa tak kunjung menyatakan lengkap dan membawanya ke persidangan. "Pasti (Jessica) tidak berbuat ya, tidak ada rangkaian perbuatan yang dimaksud," kata Yudi kepada gresnews.com, Selasa (17/5).

Kasus Jessica berawal dari tewasnya teman sekolah Jessica, yakni Wayan Mirna Salihin, di Cafe Olivier, Grand Indonesia, usai minum es kopi Vietnam, 6 Januari lalu. Dari hasil otopsi diketahui, meninggalnya Mirna disebabkan karena ada campuran racun sianida dosis tinggi dalam kopi yang diminumnya. Jessica kemudian dijadikan tersangka, karena diduga sebagai orang yang memesan es kopi Vietnam dan menaruh racun tersebut. (dtc)

BACA JUGA: