JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pilkada yang telah digelar tak semuanya berjalan mulus. Beberapa daerah bergolak lantaran ketidakpuasan para calon kepala daerah seperti yang terjadi di Papua. Bupati Kabupaten Intan Jaya Natalius Kabuni memberi keterangan soal kerusuhan yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Intan Jaya pada (23/2) lalu. Menurut Natalius, kerusuhan terjadi lantaran dipicu oleh aksi pasangan calon Pilkada nomor urut 2 Kabupaten Intan Jaya, Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme.

"Pada tanggal 22 Februari 2017, terjadi rekapitulasi di kantor KPU sampai sore. Namun mulai tanggal 23 Februari, berdasar pengamatan kami dan laporan staf kami, bahwa yang terjadi di sana adalah gerakan massa oleh kandidat tertentu, yang dalam hal ini adalah kandidat bupati nomor 2, saudara Yulius Yapugau dan saudara Yunus Kalabetme. Mereka  mengepung seluruh sisi perkantoran KPU dan menekan dengan nada-nada meminta SK (penetapan) bupati," papar Natalius, di Jakarta, Sabtu (25/3).

Natalius menjelaskan, dalih pasangan calon nomor 2 menggeruduk KPU tak lain adalah karena KPU dinilai menunda-nunda rekapitulasi suara. Padahal, kata Natalius, penundaan itu terjadi lantaran 7 distrik di Intan Jaya belum menyerahkan rekapannya. Tanpa mempertimbangkan suara di 7 distrik itu, massa pendukung pasangan calon nomor 2 menuntut KPUD Intan Jaya untuk segera menggelar rapat pleno.

"Mereka mengetahui bahwa di 7 TPS itu mereka tidak mendapat suara. Oleh karena itulah mereka menekan dengan massa supaya 7 TPS itu dihanguskan dan bisa memenangkan mereka," kata Natalius.

Akibat kejadian itu, sambung Natalius, kantor KPUD Intan Jaya mengalami kerusakan. Seluruh kacanya pecah, atapnya bolong, kursi dan fasilitas lain yang ada di dalam ruangan juga tak luput dari amukan massa. Seluruh komisioner KPU juga terkepung di dalamnya sehingga tidak bisa menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara. Pihak KPU disebut Natalius sudah meminta bantuan TNI dan Polisi untuk melindungi mereka.

Namun saking banyaknya massa yang mengepung kantor KPUD, tim keamanan tidak bisa bertindak. Dalam kondisi seperti itu, para komisioner KPU serta para warga yang menjadi korban kerusuhan kemudian diungsikan ke rumah dinas bupati Intan Jaya, rumah dinas yang saat ini masih ditempati Natalius Kabuni.

"Kami semua dengan KPUD, massa, dan korban yang terkena anak panah dikurung di kediaman (rumah dinas-red) dari semua penjuru oleh massa pendukung nomor 2," katanya.


Lantaran terus ditekan dan diintimidasi, demi alasan keamanan dan keselamatan, maka pihak KPU kemudian menuruti keinginan massa. Mereka menyerahkan SK penetapan hasil rekapitulasi suara yang menyebut pasangan Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Intan Jaya, tanpa sedikit pun menggelar sidang pleno.

"Belum pernah terjadi pleno sebelum dilakukan rekapitulasi perolehan suara. Bagaimana mungkin SK pemenang diberikan hari itu juga kepada kandidat tertentu. Pleno itu harus ada undangan ke semua calon, harus terbuka, harus ada acara, harus ada ketok palu tiga kali dan tanda tangan dari semua saksi. Tapi itu tidak terjadi," paparnya.

Natalius menjelaskan, kantor KPU yang sudah hancur bahkan diancam bakal dibakar. Sisi-sisi gedung sudah disirami bensin, namun tidak jadi dibakar. Tak hanya itu, ancaman juga ditebar ke bangunan lain. Rumah dinas bupati, sekda, dan wakil bupati juga tak luput dari ancaman akan dibakar.

"Tapi semuanya tidak jadi dibakar. Yang dibakar adalah 18 rumah warga," katanya.

Atas hal itu, Natalius pun menyebut peristiwa yang terjadi di Intan Jaya sebagai tragedi kemanusiaan di dalam demokrasi. Pasalnya, selain 18 rumah warga yang dibakar, jumlah kerugian dan korban juga tidak main-main. Kerusuhan itu telah menyebabkan 6 orang meninggal dunia dan 600 orang luka-luka, dan 15 buah sepeda motor turut dilalap api.

Untuk diketahui, di dalam SK darurat yang dikeluarkan KPU Intan Jaya, yakni SK Nomor 9/Kpts/KPU Intan Jaya tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Pasangan Nomor Urut 1 Bartolomius Mirip dan Deni Miagoni memperoleh 8.636 suara, pasangan Nomor Urut 2 Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme memperoleh 33.958 suara, Pasangan Nomor Urut 3 Natalis Tabuni dan Robert Kobogoyau memperoleh 31.476 suara, sedang Pasangan Nomor Urut 4 Thobias Zonggonau dan Hermanus Miagoni mendapat 1.928 suara.

Namun demikian, pada Rabu (15/3) lalu KPUD Intan Jaya menggelar pleno di Jakarta. hasil pleno rekapitulasi tersebut, menetapkan pasangan petahana Natalis Tabuni-Yan Kobogoyau sebagai peraih suara terbanyak. Pasangan nomor urut 3 tersebut mendapat 37.867 suara. Sedang pasangan nomor urut 2 Yulius Yapugau-Yunus Kalabetme mendapat 33.438 suara. Pasangan nomor urut 1 Bartolomius Mirip-Deni Miyagoni mendapat 6.105 suara, sedang pasangan nomor urut 4 Thobias Zonggonau-Herman Miyagoni meraih 1891 suara.

IMBAUAN DAMAI - Sementara itu, Ketua Dewan Adat Kabupaten Intan Jaya Wolter Berlau menyebut pihaknya kecewa dengan kerusuhan yang terjadi. Padahal, sebelum kerusuhan itu meruncing jadi aksi pertumpahan darah, keempat paslon Pilkada Intan Jaya sudah sepakat akan melangsungkan Pilkada secara damai.

"Jauh-jauh sebelumnya sudah ada deklarasi damai. Tapi yang terjadi malah sebaliknya," kata Wolter kepada grenesws.com, Sabtu (25/3).

Lantaran sengketa hasil Pilkada ini sudah sampai di Mahkamah Konstitusi (MK), Wolter pun mengimbau semua pihak yang berseteru agar menghormati putusan yang bakal dikeluarkan MK nanti. Wolter menegaskan, paslon mana pun yang disahkan MK adalah bupati Intan Jaya yang sebenarnya.

"Jangan sampai antara masyarakat dengan masyarakat kelahi lagi. Daripada mereka menderita panah, kehilangan pekerjaan, ribut-tibut, lebih baik mereka dukung bupati terpilih yang ditetapkan MK. Siapa pun itu," katanya.

Wolter tidak menampik bahwa KPU Intan Jaya mendapat tekanan dan intimidasi saat mengeluarkan SK KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 09/Kpts/KPU-IJ/II/2017. Namun demikian, Wolter memuji langkah KPU itu. Menurutnya, tanpa adanya SK tersebut, konflik yang sebelumnya terjadi bisa saja masih berlangsung hingga saat ini.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada KPU dan TNI Polri yang sudah mengeluarkan semacam surat rekapitulasi suara sementara. Langkah KPU sudah membantu meredam terjadinya pertumpahan darah yang berlarut-larut," kata Wolter.

Terakhir, Wolter menegaskan bahwa pihak-pihak yang diketahui sebagai provokator atau aktor intelektual dalam konflik Intan Jaya bakal diproses secara hukum. Bukan secara adat. Disinggung apa bentuk sanksi adat jika seseorang terbukti berperan sebagai provokator, Wolter menyebut hal yang dimaksud adalah hal yang terjadi pada kerusuhan Ferbruari lalu.

"Jika ditangani oleh masyarakat adat, ya seperti yang kemarin. Semunya gotong royong, ikut-ikutan. Tidak peduli siapa yang benar siapa yang salah, siapa yang menang siapa yang kalah, yang penting perang. Itu tidak boleh terjadi lagi," pungkasnya.

GUGATAN TIDAK NORMAL DI MK - Meski perolehan selisih suara terbesar diraup oleh pasangan nomor urut 3 dan nomor 2 (berdasar hasil pleno 15 Maret lalu), namun gugatan mengenai hasil peroleh suara Pilkada Kabupaten Intan Jaya di MK dimohonkan oleh pihak pasangan nomor urut 1, pasangan Bartolomius Mirip-Deni Miyagoni. Pasangan tersebut merupakan pasangan yang perolehan suaranya (baik berdasar Nomor 09/Kpts/KPU-IJ/II/2017 maupun hasil pleno KPUD Intan Jaya 15 Maret) berada jauh di bawah pasangan nomor 2 dan nomor 3.

Kuasa Hukum pemohon Munafrizal Manan menyebut Pilkada Kabupaten Intan Jaya memang berlangsung tidak normal. Karena itulah gugatan yang dilayangkan pihak pemohon juga terbilang tidak normal.

"Permohonan yang kami daftarkan pada saat itu memang merupakan refleksi dari situasi tidak normal di lapangan," kata Munafrizal. Jumat, (17/3). Lepas dari bentrokan warga dan adanya semacam dualisme hasil perolehan suara, Munafrizal menyebut pihaknya punya perhitungan sendiri mengenai hasil rekapitulasi Pilkada Intan Jaya.

Menurutnya, dalam perhitungan itu pihak Bartolomius Mirip-Deni Miyagoni keluar sebagai pemenang. "Pemohon memiliki hasil perhitungan sendiri berdasarkan Berita Acara dan sertifikat hasil perhitungan suara di tingkat distrik. Setelah pemohon melakukan penghitungan dan rekapitulasi sendiri, maka seharusnya perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut: Pak Bartolomius 42.309. Yulius Yapugau 17.531. Natalius Tabuni 18.122. Dan Thobias 870. Kalau sebelumnya total suara sah itu adalah 75.000, sekarang 78.832," papar Munafrizal.

Di dalam petitum, selain meminta MK agar memberi putusan yang memenangkan pihaknya dengan mempertimbangkan hasil rekapitulasi di atas, Munafrizal juga meminta MK agar membatalkan SK KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 09/Kpts/KPUIG-II/2017 serta Berita Acara 09/BA/KPUIntanJaya/III/2017 tentang Pembatalan Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pilkada Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017.

Lepas dari petitum di atas, pihak KPUD Intan Jaya sendiri yang hadir di MK sebagai termohon membenarkan bahwa ada intimidasi dan tekanan dari pasangan calon tertentu yang mendesak agar KPU mengelurkan SK Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pilkada Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017. Lantaran SK tersebut dikeluarkan dengan terpaksa, kuasa hukum KPUD Ali Nurdin menyebut bahwa rekapitulasi suara yang benar adalah yang dikeluarkan di Jakarta pada 15 Maret lalu.

Namun demikian, hal tersebut dibantah oleh pihak Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Intan Jaya. "Pleno ulang tersebut tidak dihadiri oleh Panwas Kabupaten Intan Jaya karena tidak diundang," kata Yulius Wandagau, Rabu (22/3).

Adapun mengenai keterangan terkait adanya 7 TPS yang belum memberikan hasil rekapitulasinya ke KPUD, Yulius menyebut berdasarkan laporan yang sampai ke pihaknya, hal itu terjadi lantaran perilaku curang tim petahana.

"7 TPS itu proses pencoblosan dan pemungutan suara berjalan, masyarakat memberikan hak suaranya kepada 4 pasangan calon, namun C1- KWK dibawa lari oleh tim kampanye petahana," papar Yulius.

Yulius melanjutkan, berdasarkan rekomendasi dari Panwas distrik, maka Panwas Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan rekomendasi bahwa KPU tidak boleh melakukan rekapitulasi perolehan suara sebelum berkas C1 berhologram itu ditemukan. Namun demikian, berkas itu secara tiba-tiba sudah ada meja operator KPU Intan Jaya pada 22 dan 23 Februari lalu.

"Maka di situ kami temukan, kami berdebat. Kami menyampaikan kepada KPU tolong Pleno (dilakukan-red) terbuka dan input data sesuai dengan perolehan suara dari masing-masing distrik. Namun KPU Kabupaten Intan Jaya tidak menindaklanjuti," katanya. (Zulkifli Songyanan)

BACA JUGA: