JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung terkesan mandul dalam penanganan perkara dugaan korupsi pemanfaatan spektrum 2,1 Ghz untuk jaringan 3G oleh PT Indonesia Mega Media (IM2), anak usaha PT Indosat Tbk. Kasus itu merupakan satu dari sekian kasus korupsi yang masih mengendap di Kejaksaan Agung, dan tak jelas nasib penuntasannya. 

Sikap Kejagung ini jelas kontras dengan penanganan kasus pengadaan mobil listrik yang menyeret mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Kejagung terlihat sigap, bahkan sebelum menerima salinan putusan pengadilan atas terdakwa Dasep Ahmadi pun, Kejagung sudah berani menetapkan Dahlan sebagai tersangka.

Sementara, dalam perkata IM2, penyidikan langsung mangkrak selama dua tahun, pasca ditolaknya Peninjauan Kembali yang diajukan Indar Atmanto. Pada akhir September lalu, Lembaga Pendidikan dan Advokasi Konsumen (Lapak) meminta kejelasan penanganan kasus tersebut dibuka Kejagung ke publik. Alasannya, dengan ditolaknya upaya Peninjauan Kembali (PK) mantan Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2015 silam, jaksa bisa melanjutkan proses hukum tersangka lain termasuk eksekusi uang pengganti Rp1,3 triliun.

Namun kejaksaan malah terkesan ragu dan mengambil sikap diam dengan berbagai alasan. "Masih kita bahas itu (nasib tersangka lainya)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaaan Agung Arminsyah, Minggu (26/2).

Seperti diketahui, berdasar putusan Nomor 77PK/Pidsus/2015, MA telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa Indar Atmanto. Putusan tersebut meneguhkan putusan kasasi MA yang menghukum Indar dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. MA juga menghukum PT Indosat dan IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) No 787K/PID.SUS/2014, tanggal 10 Juli 2014.

Namun hingga saat ini Kejagung belum menindaklanjuti putusan PK tersebut. Baik eksekusi uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun dan tersangka lainnya yakni Harry Sasongko, Jhonny Swandi Sjam, Kaizad B Heerje dan tersangka korporasi. "Indosat, mereka sedang mengajukan gugatan, kita tunggu (nanti putusannya)," kata Jaksa Agung Moh Prasetyo dalam beberapa kesempatan.

Sementara itu Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul berpendapat, secara hukum, tidak ada kata lain bagi Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi uang pengganti dan menuntut tersangka lain. Menjadi aneh, Indar Atmanto divonis bersalah tapi lainnya tidak. Sementara Indar didakwa bersama-sama dengan pihak lain. "Putusan PK harus dilaksanakan," kata Chudry kepada Gresnews.com beberapa waktu lalu.

TUNGGU PK KEDUA - Tak kunjung dilaksanakannya putusan PK Indar Atmanto termasuk menyidangkan tersangka lain oleh Kejaksaan Agung karena alasan menunggu PK kedua yang diajukan Indar, dinilai sangat janggal. Meski begitu, Koordinator Lapak Urai Zulhendri berharap majelis hakim PK nantinya tetap jeli dan teliti.

Alasannya, PK pertama yang diajukan Indar telah ditolak. Dan penolakan PK itu menguatkan bahkan menambah hukum bagi Indar dari hukuman empat tahun penjara menjadi delapan tahun penjara.

"Jadi kasus ini tidak main-main, hakim dari tingkat pertama hingga PK telah memutus bersalah, kalau PK lagi apa novum barunya?" kata Urai usai bertemu penyidik di Gedung Bundar Oktober 2016.

Dengan putusan tersebut, tambah Urai, jelas penggunaan frekuensi yang digunakan IM2 ilegal. Ia bahkan menduga tak tuntasnya pengusutan kasus ini karena ada kepntingan penguasa. "Ini jelas ada yang hambat, kita berharap segera dituntaskan dan tersangka lain diadili," kata Urai.

Kasus ini berawal saat Indar Atmanto sebagai Direktur Utama PT Indosat Mega Media (PT IM2) pada tanggal 24 Nopember 2006 menandatangani Perjanjian Kerjasama antara PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) untuk menyelenggarakan jasa layanan akses internet broadband 3G/HSDPA melalui jaringan pita spektrum frekuensi radio 2,1 Ghz milik PT Indosat, Tbk.

Dalam perjanjian tersebut, IM2 menjual jasa layanan internet dengan nama Indosatm2 kepada pelanggan IM2 dengan menggunakan jaringan 3G/HSDPA milik Indosat dengan pembagian hasil 66% untuk Indosat dan 34% untuk IM2. Penyidik menemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya ketentuan Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah.

BACA JUGA: