JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tersangka penyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno, mulai menyusun alibi pasca ditetapkan sebagai tersangka. Sang penyuap, Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair menyusun alibi dirinya adalah korban dalam perkara ini.

Melalui pengacaranya, Tommy Singh, Rajesh mempunyai dalih mengapa mereka memberikan uang sebesar US$148.500 miliar kepada Handang. Tommy menyebut pemberian itu dikarenakan adanya permintaan serta ancaman yang berujung pemerasan dilakukan Handang terhadap kliennya. Oleh karena itu, Rajesh tidak mempunyai pilihan selain mengikuti apa kemauan Handang dengan memberikan uang yang setara dengan Rp1,9 miliar itu.

"Indikasi dugaan klien kami ini bukan pelaku ya, klien kami dalam hal ini adalah korban, korban pemerasan. Mungkin sampai disitu aja kami sampaikan," kata Tommy di kantor KPK, Jumat (25/11).

Saat ditanya mengapa ia tidak melaporkan hal ini kepada KPK maupun Ditjen Pajak, Tommy mengaku kliennya mempunyai alasan tersendiri. "Ya pengusaha itu enggak kayak pikiran bapak, ya mereka itu pengusaha asing, enggak tahu situasi kondisi," ujarnya.

Tommy mengatakan, kliennya juga telah mengajukan Tax Amnesty atau pengampunan pajak kepada pemerintah tetapi selalu ditolak. Bahkan, kala itu Handang pernah menyatakan secara langsung akan meminta permohonan itu kembali ditolak jika Rajesh kembali mengajukan pengampunan pajak kepada pemerintah. "Kami akan segera ketemu tim reformasi pajak yang akan dibentuk ibu Sri Mulyani. Mungkin gitu aja dulu," tutur Tommy.

Tommy menjelaskan, PT EK Prima Ekspor Indonesia adalah perusahaan asing yang masuk Indonesia dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA). Oleh karena itu ia akan meminta perlindungan ke berbagai pihak termasuk KPK serta Ditjen Pajak atas berbagai permasalahan tersebut.

Tommy mengaku jika pihaknya juga menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Menurut penuturan kliennya, Handang tidak bermain sendiri dalam upaya memeras Rajes untuk menihilkan pajak sebesar Rp78 miliar. "Bukan satu orang, yang jelas kita akan buka nanti. Ya setara lah mungkin ya, nantilah ya," kata pria yang juga merupakan pengacara keluarga Irman Gusman ini.

Meski beralibi sebagai korban, namun pihak KPK sepertinya tidak percaya begitu saja dengan narasi pembelaan yang disusun Rajesh. KPK menyebut, KPK menyebut PT EK Prima Ekspor Indonesia memiliki surat tagihan pajak (STP) sejak 2014 sampai 2015. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan ada dua komponen kewajiban pajak yang harus dibayarkan dari total STP sebesar Rp78 miliar dari perusahaan itu.

"(STP untuk PT EKP) itu dari tahun 2014 sampai tahun 2015. Jadi ada dua komponen di sana, pertama ada komponen PPN (pajak penghasilan negara) dan ada komponen bunga dari keterlambatan pembayaran pajak yang bersangkutan. Jadi Rp78 miliar nilai totalnya," kata Priharsa, Jumat (25/11).

KPK pun telah melakukan penggeledahan di kantor PT EKP di daerah Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen, termasuk STP terkait kasus suap tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, PT EKP berada di bawah naungan Lulu Group International. Hal ini diketahui dari sebuah situs, yaitu www.lulugroupinternational.com.

PT EKP mengatur ekspor produk sayuran, buah, alas kaki, tekstil, barang-barang elektronik, dan barang rumah tangga dalam rantai retail grup itu di Timur Tengah. Perusahaan itu mengkoordinasikan kegiatan pemasaran di wilayah timur dengan basis operasional di Bangkok, Hong Kong, serta di Shanghai, Guangzhou, dan Yiwu di China daratan. Bisnisnya meliputi semua jenis pakaian dan barang-barang department store dan ekspor ke negara-negara di Timur Tengah.

KETERLIBATAN PIHAK LAIN - Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengakui jika pihaknya saat ini sedang mendalami keterlibatan pihak lain khususnya yang berasal dari Ditjen Pajak. Ia pun mengamini jika Handang tidak mungkin bekerja sendiri dalam perkara ini.

"Kan sekarang sedang didalami oleh penyidik. Secara spesifik kesana juga akan didalami lewat pemeriksaan saksi-saksi terutama dari Ditjen Pajak," kata Yuyuk saat dikonfirmasi gresnews.com.

"Indikasi keterlibatan atasannya memang ada, karena itu penyidik sedang mendalami lebih lanjut lewat pemeriksaan saksi-saksi minggu depan," lanjutnya.

Hari ini, KPK mulai mendalami keterlibatan pegawai pajak lainnya dengan melakukan pemeriksaan terhadap Rajesh. Penyidik, kata Yuyuk memeriksa Rajesh dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Handang Soekarno.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan penyidik KPK bisa saja memanggil Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi jika diperlukan. "Ya kalau relevan pasti akan kita mintai (untuk jalani) pemeriksaan. Karena beliau kan bertanggung jawab pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Syarif usai sebuah acara di Hotel JW Luwansa, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Syarif menambahkan, dirinya belum tahu kapan pemeriksaan pihak terkait akan dilakukan. Saat ini penyidik KPK tengah melakukan pendalaman kasus secara intensif. Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan pengembangan kasus. Menurutnya, hal ini juga pesan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menginginkan adanya pembersihan di lingkungan Kemenkeu.

"Belum tahu kapan diperiksa yang lain-lain tapi kami bekerja intensif. Ada kepentingan lain mengapa kami periksa semuanya karena sekaligus penindakan akan dibarengi pencegahannya. Dan Ibu Menteri mau KPK benahi Ditjen Lajak. Kami ingin mengetahui pola kerjanya gimana, bisnis prosesnya bagaimana. Memang ini kasus kalau pintu korupsinya kita tahu maka rekomendasi tata kelolanya akan lebih baik," ujar Syarif.

Terkait sosok Handang, Syarif mengatakan, Handang memang diduga kerap menerima uang suap untuk pengurusan pajak. "Saya belum tahu persis apakah lebih dari sekali. Tapi biasanya orang yang sudah begitu kan pasti bukan hanya perbuatan sekali," kata Syarif.

Menurut Syarif, kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk terbukanya kasus suap terkait pajak. Saat ini, penyidik KPK juga meneliti informasi serta dokumen-dokumen yang didapatkan usai penggeledahan yang dilakukan di empat tempat kemarin.

"Karena pertama, dia salah satu yang memeriksa semua yang berhubungan dengan pajak. Sehingga semua informasi yang dimiliki dia, semua sedang kita teliti karena kemarin baru pengeledahan di ruang dia," tutur Syarif. (dtc)

BACA JUGA: