JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) di lingkungan PT Angkasa Pura I mendekati rampung. Berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Kepala Sub Direktorat Tipikor Kejagung Sarjono Turin mengatakan, berkas  perkara dugaan korupsi pengadaan mobil Damkar dalam tahap finalisasi. Penyidik terus melengkapi keterangan saksi untuk memperkuat sangkaan atas dugaan korupsinya. "Masih terus berjalan, sebentar lagi selesai (berkas perkaranya)," kata Sarjono di Kejagung, Rabu (24/11).

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tersangka direktur Utama PT Angkasa Pura I, Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kejaksaan belum juga menahan Tommy. Turin berkilah soal belum ditahannya para tersangka,  hanya soal waktu. "Kita lihat saja dan tunggu tanggal mainnya (penahanan)," tegas Sarjono.

Turin mengatakan, dalam penanganan perkara selalu ada perkembangan. Jika sebelumnya kedua tersangka tersangka Direktur Utama AP I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem belum dicekal, kini penyidik telah mencekal keduanya untuk tidak bepergian keluar negeri.

Meski tak menampik kemungkinan akan adanya tersangka lain. Jika ditemukannya fakta keterlibatan pihak lain kejaksaan memastikan akan menetapkannya sebagai tersangka. Namun penyidik tak akan buru-buru. Saat ini masuh fokus membuktikan praktik korupsi di AP I ini.

Sebelumnya, Kepuspenkum Kejagung Tony Spontana mengatakan, terkait perkara Damkar, Kejagung telah menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyiapkan dakwaan kedua tersangka. Setelah berkasnya selesai diteliti oleh JPU, maka kasus ini akan bergulir ke pengadilan.
"Itu sudah ditunjuk tim jaksa calon penuntut umumnya Tanggal 11 Agustus, berarti kalau sudah ditunjuk calon JPU nya penyidikannya sudah hampir selesai," jelas Tony.

Direktur Utama AP I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juli 2014. Namun selama lima bulan lamanya tersangka Tommy tidak langsung dilakukan penyidikan dan  pemeriksaan.belum juga ditahan. Bahlan Dirut AP I Tommy Soetomo belum diperiksa oleh penyidik.

Dalam kasus ini,  Hendra Liem diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen dalam mengurus impor lima unit Damkar tersebut. PT Scientek Computindo sebagai pelaksana pengadaan memakai jasa pihak ketiga khususnya untuk memperoleh dokumen Pemberitaan Impor Barang. Salah satunya lewat PT Merah Delima.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejagung segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Damkar. Jangan sampai muncul kesan Kejagung memperlambat kasusnya. Apalagi sejak awal kasus penyidik terlihat tidak transparan. "Jika sudah tahap I, tidak perlu ditunda lagi segera limpahkan ke pengadilan," desak Boyamin.

BACA JUGA: