JAKARTA,GRESNEWS.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta ternyata menguak sejumlah kasus korupsi lain di Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Penyidik Kejaksaan Agung mengendus adanya dugaan korupsi dalam pengadaan kapal cepat ke Kepulauan Seribu senilai Rp25 miliar untuk tahun anggaran 2012.

Bahkan dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan emapt orang pejabat Dishub DKI dan satu pihak rekanan sebagai tersangka, salah satu diantaranya Drajat Adhyaksa. Drajat sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bus TransJakarta bersama dengan mantan Kedishub DKI Udar Pristono.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dalam kasus lain, bahkan penyidik kemarin melakukan penggeledahan di Kantor Dishub sebagai bagian pemberkasan atas nama tersangka DA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana, Selasa (23/9).

Empat pegawai Dishub DKI yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu THZ, KZ dan BU. Ketiganya merupakan pejabat di Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dishub DKI. Sementara  1 orang rekanan pengadaan kapal cepat itu berinisial ABS.

Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Sarjono Turin mengatakan penyidik saat ini masih terus mengembangkan kasus ini. Menurutnya dari hasil penggeledahan di Kantor Dishub DKI di bilangan Tanah Abang, penyidik telah berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. "Ada beberapa dokumen yang disita, yaitu dokumen lelang dan dokumen pencairan dana," kata Sarjono dihubungi, Selasa (23/9).

Menanggapi kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat yang kembali menyeret Drajat Adyaksa, pengamat anggaran dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi mengaku tak kaget. Sebab kasus korupsi di sejumlah lembaga pemerintahan karena peran orang dalam. Bahkan sistem tender online yang dinilai akan transparan malah tak berefek. Pemenang tender tetap bisa diatur sejak awal. "Ya, Kejaksaan harus ungkap semuanya jangan tanggung," tandas Uchok.

BACA JUGA: