JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa sejumlah hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkait kasus suap terhadap panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rohadi. Pemeriksaan para hakim ini dilakukan untuk menelisik apakah ada unsur "bau amis" alias suap yang mempengaruhi putusan yang diberikan kepada Saipul Jamil.

Hal itu disampaikan Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dihubungi gresnews.com. "Hakim ditanyakan tentang putusan dan proses persidangan kasus SJ itu," kata Yuyuk, Jumat (22/7).

KPK sendiri memang mencurigai isi putusan tersebut terpengaruh unsur suap. Apalagi, ada margin yang cukup signifikan antara jumlah tuntutan jaksa dengan yang diputuskan hakim. Diketahui, Saipul tetap diputus bersalah dalam kasus pelecehan seksual dan divonis 3 tahun penjara. Putusan ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta Saipul dihukum 7 tahun penjara.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika itu mengatakan bahwa uang suap yang diberikan oleh pengacara Saipul Jamil, Berthanalia Ruruk dan juga Kasman Sangaji serta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah sebesar Rp250 juta bertujuan untuk mempengaruhi putusan.

Basaria, ketika konferensi pers usai penangkapan mengakui pihaknya juga menelisik dugaan keterlibatan hakim dalam perkara ini. KPK, akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lainnya.

"Masih didalami proses pengembangan penyidikan, akan dilakukan pemanggilan-pemanggilan dan beberapa penggeledahan sesuai kepentingan tim penyidik," ujar Basaria.

Basaria sebelumnya sudah menegaskan bahwa uang suap untuk pengaturan vonis itu berasal dari kantong Saipul Jamil. Saipul sendiri saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Namun, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, penyidik akan segera menentukan status Saipul Jamil. Tak menutup kemungkinan pedangdut yang akrab disapa Bang Ipul itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Soal statusnya (bisa jadi tersangka atau tidak), itu sangat tergantung pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan penyidik KPK sekarang," ujar Wakil Ketua KPK, La Ode M Syarif, Senin (18/7).

Sementara itu, Rohadi sendiri masih belum mengakui bahwa duit sebesar Rp700 juta yang diamankan KPK saat melakukan operasi tangkap tangan itu adalah uang suap yang berasal dari Saipul Jamil. Kuasa hukum Rohadi sempat mengklaim bahwa uang itu tidak terkait dengan kasus. Namun sampai saat ini, KPK masih mendalami asal muasal dan peruntukan uang tersebut.

"Penyidik masih menduga uang sebesar Rp700 juta berkaitan perkara, tapi ini masih terus didalami. Saat ini hanya itu yang bisa disampaikan. Tetapi kalau dari tersangka lain, itu sah saja, karena KPK tidak mengejar pengakuan dari tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Priharsa menyebut bahwa KPK telah melakukan peminjaman tahanan terhadap Saipul selama satu minggu ke depan. Hal itu untuk memudahkan penyidik KPK apabila keterangan Saipul diperlukan.

"Untuk peminjaman tahanan berlaku selama satu pekan ke depan. Kalau ada info yang perlu dikonfirmasi bukan tidak mungkin akan dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.

HAKIM BANTAH PUTUSAN TERKAIT SUAP - Sementara itu, para hakim yang menyidangkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamik, usai pemeriksaan kompak membantah adanya aliran uang kepada para pengadil sehingga mempengaruhi putusan. Menurut mereka putusan yang diberikan kepada Saipul murni berdasarkan musyawarah majelis.

"Nggak ada. Majelis hakim pokoknya tidak terlibat. Ya itu tadi musyawarah majelis hakim," kata salah seorang hakim yang bernama Dahlan.

Dahlan mengklaim, tidak ada keterlibatan hakim dalam kasus suap ini. Rohadi, kata Dahlan disebut bermain sendiri dalam menerima uang suap tersebut. Padahal, Rohadi hanya merupakan panitera, dan bukan salah satu hakim.

Hal senada dikatakan hakim lainnya, Hasoloan Sianturi. Ia mengaku sama sekali tidak pernah melakukan pertemuan dengan Rohadi yang berkaitan perkara ini. Hasoaloan beralasan, vonis ringan yang diberikan kepada Saipul karena pasal utama yang didakwakan kurang tepat.

"Saya kira, pedoman kita bukan tuntutan ya. Tapi dakwaan dengan fakta-fakta persidangan ya," kata pria yang juga menjabat Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

Apalagi, menurut Hasoloan, putusan terhadap Saipul sudah bulat dan tidak ada pertentangan dari para hakim lainnya. Dan putusan tersebut, memang sudah dibahas di musyawarah majelis, bukannya berubah menjelang pembacaan putusan.

Tak berbeda dengan dua koleganya, hakim lainnya Sahlan Efendi mengatakan bahwa putusan Saipul memang murni dari musyawarah majelis dan sama sekali tidak ada intervensi. Apalagi, sidang kasus pelecehan seksual itu menjadi perhatian masyarakat sehingga kecil kemungkinan jika ada permainan di dalamnya.

"Ya sesuai dengan persidangan kan (proses sidang) terbuka untuk umum. Putusannya juga sudah ada kan," pungkas Sahlan.

Sahlan juga membantah adanya komunikasi khusus dengan Rohadi terkait kasus tersebut. "No.. no.. no.. tidak sama sekali. Kami tidak berkomunikasi dengan pihak lain karna tugas kami juga memeriksa dan mengadili perkara yang diberikan kepada kami," imbuhnya.

PERIKSA ANGGOTA DPR - Sementara itu, terkait perkara ini, KPK juga sempat memeriksa anggota DPR dari fraksi Gerindra Sareh Wiyono. "(Pemeriksaan terhadap Sareh Wiyono) Bagian dari pengembangan penyidikan," kata Priharsa.

Bagaimana nama Sareh bisa masuk pusaran kasus ini? Perkara yang menjadi latar belakang suap itu merupakan putusan perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Dalam kasus itu, KPK mencokok Rohadi, seorang panitera pengganti PN Jakut yang disangka sebagai penerima uang haram dari pengacara Saipul Jamil.

Saat ditelisik, ternyata Rohadi juga menangani perkara lain yang menarik perhatian publik. Salah satunya yaitu kasus sengketa Partai Golkar. "Iya benar, dulu dia (Rohadi) PP di perkara itu (sengketa Partai Golkar)," kata ketua majelis sengketa Partai Golkar, Dr Lilik Mulyadi.

Rohadi merupakan panitera pengganti di PN Jakut sejak tahun 2001. Rohadi sempat dimutasi ke PN Bekasi pada tahun 2011 dan kembali ke PN Jakut pada 2014 dan memegang perkara Golkar. Di kasus sengketa kasus Golkar itu, duduk sebagai ketua majelis hakim Lilik Mulyadi dengan anggota hakim Ifa Sudewi dan hakim Dasma. Ifa juga menjadi ketua majelis kasus Saipul Jamil.

"Sebagai ketua pengadilan, saya menunjuk anggota majelis. Untuk panitera penggantinya, ditunjuk oleh Panitera PN Jakpus," ujar Lilik yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua PN Jakut.

Setelah ditunjuk PP, maka koordinasi majelis dengan panitera terputus dan berjalan sesuai tugas masing-masing. Dalam perkara Partai Golkar, Panitera PN Jakpus menunjuk 3 panitera pengganti sekaligus. Panitera pengganti bertugas mencatat jalannya sidang, membuat berita acara sidang dan mempersiapkan administrasi persidangan. Tapi Lilik tidak tergantung dengan PP Rohadi.

"Saya tidak pernah berhubungan dengan dia (Rohadi). Saya ketik semuanya sendiri. Kadang saya catat sendiri juga jalannya persidangan," ucap Lilik yang dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan itu.

Dengan ritme kerja tersebut, Lilik siap mempertanggungjawabkan akuntabilitas majelis yang mengadili Partai Golkar itu. "Tidak ada itu (permainan-red)," ujar Lilik.

Terkait Rohadi, Sareh Wiyono mengaku kenal dengan Rohadi. "Dulu kan saya pernah (bertugas) di sana (PN Jakut), gitu saja," ucap Sareh usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/7).

Namun Sareh membantah pernah berkomunikasi dengan Rohadi perihal perkara. Anggota DPR dari Fraksi Gerindra itu mengaku hanya ditanya penyidik KPK perihal kenal atau tidak dengan Rohadi. "Tapi enggak ada urusan dengan perkara. Enggak ada sama sekali. Jadi hanya ditanya kenal enggak, saya jawab kenal. Hanya gitu aja," kata Sareh yang terus berjalan ke arah parkiran dan berkelit dari wartawan.

Sareh memang pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakut pada tahun 2003 sampai 2006. Sementara itu, Rohadi menjadi panitera pengganti di PN Jakut sejak 2001. Pengacara Rohadi, Hendra Henriansyah, sempat membeberkan tentang adanya komunikasi antara kliennya dengan Sareh. Namun sayangnya, Hendra tak mengungkap lebih jauh komunikasi apa yang dilakukan antara keduanya.

"Karena banyak data yang terlihat dari percakapan dan rekam pembicaraan Pak Rohadi dengan beberapa pihak terkait selama di utara (PN Jakut)," kata pengacara Rohadi, Hendra Henriansyah, saat dikonfirmasi sebelumnya.

Namun apa sebenarnya yang dicari KPK dengan melakukan pemeriksaan terhadap Sareh belum terang benar. Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha hanya menyebut bahwa pemeriksaan Sareh merupakan bagian dari pengembangan penyidikan. (dtc)

BACA JUGA: