JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi pembebasan tanah seluas 5000 meter senilai Rp 68 miliar oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) di Pluit, Jakarta Utara terus bergulir di Kejaksaan Agung. Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mencari unsur kelalaian yang dilakukan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD DKI) serta Pemprov DKI.

Dalam kasus pelepasan lahan pada 2012 itu Kejagung telah menetapkan mantan Dirut Jakpro I Gede Suwena. Bahkan Kejagung telah mencekal I Gede berpergian keluar negeri. Dalam pengembangan kasusnya, penyidik berencana bakal menyita lahan yang dijual. Namun langkah tersebut belum direalisasikan. Hingga kini Kejagung masih menutupi siapa pihak swasta yang membeli aset tersebut.

"Tim masih mengkaji unsur kelalaian dalam aspek pengawasan sehingga tanah milik pemprov itu bisa dilepas," kata Kasubdit Tipikor pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin di Jakarta, Rabu (21/10).

Mantan Dirutnya I Gede Suwena yang ditetapkan sebagai tersangka belum diperiksa. Beberapa waktu lalu diagendakan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar namun tidak memenuhinya dengan alasan sakit.

Ketika dikonfirmasi lambannya penangangan kasus ini, Turin membantah. Dalam menangani kasus tersebut tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk memperdalam unsur korupsi yang dikenakan kepada tersangka I Gede Suwena.

"Kami sudah menetapkan tersangka dan memeriksa sejumlah saksi-saksi, namun sejauh ini baru memperdalam proses penjualan aset itu belum masuk pada unsur pengawasan dari DPRD atau Pemprov DKI," katanya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Suyadi menambahkan, saat ini tim penyidik sedang menyisir keterlibatan pihak lain, khususnya pihak swasta. Untuk itu, tim sedang menyusun langkah penyitaan lahan yang telah dilepas tersebut. "Penyidik sudah memikirkan strategi itu (penyitaan)," kata Suyadi di Kejaksaan Agung.

Kejagung menduga pelepasan aset yang dilakukan PT Jakpro selaku BUMD menyalahi prosedur antara lain tidak melalui izin dari DPRD dan Pemprov DKI. Diduga terdapat kongkalikong antara PT Jakpro, DPRD, dan Pemprov DKI. Namun hingga kini pihak Jakpro dan Pemprov DKI belum bisa dikonfirmasi terkait kasus yang membelit BUMD DKI Jakarta ini.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung untuk menyeret semua pihak yang diduga terlibat. Pelepasan aset yang tanpa persetujuan DPRD dan Gubernur jelas menyalahi aturan. Karenanya semua yang terkait harus diperiksa. "Harus diungkap sampai tuntas, pasti ada permainan dalam pelepasan aset itu," kata Boyamin.‬

BACA JUGA: