JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus pelarian narapidana kembali terjadi. Dalam satu hari, yaitu pada Senin (19/6) terdapat dua laporan pelarian napi dari dua lembaga pemasyarakatan yang berbeda. Pertama adalah kaburnya narapidana kasus perampokan Kadarmono dari Lapas Permisan II, Nusakambangan, Cilacap. Kedua, kaburnya empat tahanan warga negara asing dari LP Kerobokan, Denpasar, Bali.

Berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), sampai dengan 20 Juni 2017 terdapat tidak kurang dari 26 kasus melarikan diri di Rutan dan Lapas di Indonesia. "Pemerintah harus melakukan evaluasi yang serius atas kebijakan pemidanaan di Indonesia," kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W Eddyono kepada gresnews.com, Rabu (21/6).

Bagi ICJR, kata Supriyadi, problem melarikan diri dari Rutan dan Lapas di Indonesia tidak terlepas dari masalah laten kelebihan beban penghuni di Rutan dan Lapas di Indonesia. Data sampai dengan Juni 2017, kapasitas Rutan dan Lapas di Indonesia adalah 122.204 orang. Dengan kapasitas itu, jumlah penghuninya mencapai 225.835 orang atau terdapat kelebihan beban penghuni sejumlah 185%.

"Salah satu dampak langsung dari meledaknya kepadatan penghuni Rutan dan Lapas tersebut adalah risiko keamanan yang tidak lagi terjamin, termasuk memastikan penghuni Rutan dan Lapas tidak melarikan diri," papar Supriyadi.

Secara faktual, terdapat risiko keamanan yang serius yang diakibatkan oleh tingginya tingkat kepadatan penghuni Rutan dan Lapas. Berdasarkan Riset ICJR pada 2014, alasan kelebihan beban penghuni, mengakibatkankan ketiadaan tempat dalam Lapas. Akibatnya pada saat malam hari, hanya blok atau sebagian dari blok yang dapat dikunci, karena sel tidak dapat dikunci.

"Hal ini memunculkan risiko keamanan yang besar baik di antara penghuni maupun antara penghuni dan petugas, serta kemungkinan melarikan diri yang tinggi," kata Supriyadi.

Secara logis, kelebihan beban itu juga berdampak pada rasio antara petugas jaga dan penghuni Rutan dan Lapas. Di tingkat nasional, rasio antara petugas dan penghuni mencapai 1:44 pada 2014. Angka tersebut membengkak pada 2016 dimana rasionya menjadi 1:55 orang.

Sementara itu, di beberapa penjara tertentu kondisi ini makin buruk, pada 2016, Rutan Salemba harus memastikan kondisi Rutan aman dengan rasio penjagaan 1:161 orang. Perlu dicatat, Semakin buruk tingkat kepadatan, maka semakin buruk pula tingkat penjagaan dan keamanan. Pada 2014, seperti Lapas Banjarmasin rasionya bisa jauh lebih mengkhawatirkan lagi, yaitu di angka 1:450.

"Situasi ini menyebabkan pengelolaan penjara bisa menjadi sangat sulit mengingat rendahnya rasio penjaga terhadap penghuni. Dalam kondisi tersebut, maka ketidakmampuan personel Lapas dalam membendung jumlah penghuni Lapas yang melarikan diri menjadi terasa cukup rasional," ujar Surpriyadi.

Sia menilai, kondisi ini sesungguhnya tidak terlepas dari arah kebijakan pemidanaan nasional yang memang masih mengkedepankan pemenjaraan dan potensi overkriminalisasi yang sudah semakin dekat dihadapi oleh Indonesia. Jumlah pemenjaraan yang tinggi sangat jarang diimbangi dengan alternatif pemidanaan selain penjara.

Sejalan dengan itu, Pemerintah justru merekomendasi berbagai undang-undang yang sangat sarat dengan kriminaliasi dan pemenjaraan, contoh paling mudah adalah RUU KUHP yang saat ini dibahas di DPR. Dalam RUU KUHP saja, terdapat 1.154 perbuatan pidana yang ancaman pidananya adalah penjara.

Kondisi ini belum lagi diperparah dengan UU lain, contohnya UU Narkotika yang sangat berbau pemenjaraan sekalipun pada para pengguna dan pencandu yang harusnya dapat diberikan tindakan lain. "Pemerintah seakan tidak pernah melakukan evaluasi atas tujuan pemidanaan di Indonesia," sesal Supriyadi.

Atas situasi ini ICJR mendorong pemerintah melakukan evaluasi yang serius atas kebijakan pemidanaan di Indonesia khususnya mengantisipasi over-kriminalisasi untuk meminimalisir overcrowding dalam Lapas. "Persoalan dalam Lapas tidak akan pernah selesai kalau Pemerintah memang mendesain Lapas sebagai tempat akhir untuk menampung beban peradilan pidana tanpa secara serius mengevaluasi kebijakan pemidanaan," pungkasnya.

LAKUKAN PENCARIAN - Sementara itu, Kalapas Kerobokan Tonny Nainggolan menyatakan, kaburnya 4 WNA napi LP Kerobokan diduga sudah lama direncanakan. Tonny menegaskan, penyelidikan akan melihat adanya keterlibatan orang luar atau tidak. "Sepertinya mereka sudah merencanakan sudah matang," kata Tonny di kantornya, Jl Tangkuban Perahu, Kerobokan, Bali, Senin (19/6).

Tonny menambahkan, penyelidikan dilakukan oleh Polda Bali untuk memburu 4 napi tersebut. Mereka adalah WN Australia Shaun Edward Davidson (33), WN Bulgaria Dimitar Nikolov Iliev (43), WN India Sayed Mohammed Said (31) dan WN Malaysia Teek Kok King (50).

"Itu kita selidiki, apa melibatkan orang luar atau murni mereka saja. Sementara lubang di luar itu diduga sengaja ditinggalkan sedidkit untuk tinggal dijebol saja," ujar Tonny.

Keempat WNA tersebut diperkirakan melarikan diri pada pukul 06.30 Wita. Cuaca saat itu masih berawan dan belum ada hujan yang biasa menggenangi lubang terowongan berukuran 30 x 75 cm tersebut.

"Setelah mereka kabur, baru hujan deras. Indikasi digali sejak lama. Tapi tidak ada bekas tanah galian. Artinya, memang diduga lubang itu sudah ada lama. Makanya kita tidak pernah curiga penggalian, karena tanahnya harusnya ada," ucap Tonny.

Polda Bali telah menginstruksikan jajarannya untuk memburu keempat WNA tersebut karena diduga masih berada di Pulau Bali. Foto para napi itu juga sudah disebar melalui sosial media dan aplikasi pesan singkat. "Kalau ada masyarakat melihat mereka, segera laporkan ke kepolisian," pungkas Tonny.

Dari Jakarta, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, pihaknya sudah meminta berbagai pihak untuk mengejar napi tersebut, termasuk Imigrasi. Yasonna mengatakan, pihaknya sudah meminta pihak kepolisian untuk mengejar para napi tersebut. Sedangkan Imigrasi diminta untuk menjaga perbatasan.

"Kita minta Imigrasi karena menyangkut orang asing ya. Imigrasi sudah kita minta menjaga semua. Kita minta bantuan polda, Polri untuk mengejarnya. Ini orang asing tiga yang narkoba, satu karena pelanggaran keimigrasian," kata Yasonna.

Menurut Yasonna, berbagai kemungkinan penyebab kaburnya napi tersebut sedang diselidiki. Termasuk apakah ada keterlibatan dari pihak LP. "Karena itu sedang diperiksa lah apakah ada kerja sama atau tidak. Saya sudah minta diperiksa kalau ada kelalaian. Kelalaian juga adalah menjadi unsur yang, berarti tidak mengikuti protap. Apalagi kesengajaan. Itu berbahaya sekali kan. Apalagi ada narkoba dan lain-lain," katanya.

Yasonna mengatakan, LP Kerobokan sudah masuk dalam kondisi yang overcapacity. Pihaknya pun mempertimbangkan opsi untuk memindahkan sebagian napi ke tempat lain. "Memang kerobokan ini sudah masuk taraf kondisinya sangat, dan over-kapasitas, kondisinya tidak lagi cocok, dari dulu ada masalah. Sekarang ada pikiran untuk memindahkannya ke tempat lain kajiannya. Hanya di Bali kan tanah sangat mahal sekali. Sedang kita kaji sekarang itu," katanya.

Terkait rencana pemindahan ini, Yasonna sudah mengirimkan surat ke Menteri Sekretaris Negara Pramono Anung untuk dirapatkan oleh Presiden. "Saya sudah minta, bahkan saya sudah kirim surat ke Mensesneg untuk membuat ratas untuk materi mengenai lapas, termasuk di dalamnya pengalihan ke daerah terluar. Sudah saya kirim surat, tinggal tentukan waktunya. Sekaligus saja kita bicarakan," katanya. (dtc)

BACA JUGA: