JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengurus Partai Golkar kubu Agung Laksono membantah pernyataan mantan hakim konstitusi Laica Marzuki yang menilai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tidak sah dan cacat yuridis dinilai tidak tepat. Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum versi Munas Ancol, Lawrence Siburian, mengatakan apa yang disampaikan dalam sidang PTUN kemarin banyak tidak benarnya.

"Diantaranya, tidak benar tidak ada putusan Mahkamah Partai Golkar. Kemudian Menkumham memlintir putusan Mahkamah Partai juga salah," kata Lawrence kepada Gresnews.com, Selasa (21/4).

Menurutnya, putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) memenangkan Munas Ancol atau kubu Agung sudah final dan mengikat, sehingga proses penerbitan SK Menkumham yang mengakui dan mengesahkan kepengurusan Agung sudah tepat. Alasannya, Menkumham hanya menyalin apa yang telah diputuskan MPG.

Ia juga tidak sependapat dengan pernyataan Laica yang mengatakan putusan MPG bukan putusan badan peradilan. "Putusan MPG adalah kuasiperadilan sehingga SK Menkumham yang mengakui kepengurusan kubu Agung tidak dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," tuturnya.

Dijelaskannya, Pasal 2 (e) Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal 2 mengatakan keputusan-keputusan yang tidak termasuk dalam pengertian Keputusan TUN, yaitu: huruf e: "Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

"Boleh saja pernyataan Pak Laica itu sebagai ahli, tapi saya tidak sependapat," tegasnya.

Sebelumnya, Laica menyatakan, Menkumham telah memelintir putusan MPG untuk mengakui kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Laica berpendapat Menkumham telah melakukan pelanggaran hukum administrasi dalam menerbitkan SK pengesahan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono. Karena itu keputusan Menkumham bertentangan dengan UU dan Asas Umum pemerintahan yang baik dan harus dibatalkan.

Laica menilai Mahkamah Partai Golkar (MPG) gagal menyelesaikan sengketa parpol karena tidak menghasilkan keputusan. Alasan Laica, dua putusan hakim Mahkamah Partai yang mengakui keabsahan Munas Ancol atau kubu kepengurusan Agung, yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalatta, tidak mewakili keputusan Mahkamah Partai secara keseluruhan.

Pernyataan tersebut disampaikan Laica saat bersaksi di sidang lanjutan perkara sengketa dualisme kepengurusan Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur, kemarin, Senin (20/4).

Kuasa hukum penggugat (kubu Ical), Yusril Ihza Mahendra, juga mengamini pernyataan Laica, menurutnya keputusan Menkumham yang mengakui kepengurusan kubu Agung bertentangan dengan Asas Umum pemerintahan yang baik dan harus dibatalkan.

"Prof Laica mengatakan Menkumham telah memelintir putusan MPG yang mengakui kubu agung, karena MPG tidak memutuskan apa-apa dalam sengketa Partai Golkar," kata Yusril dalam keterangannya, kemarin.

BACA JUGA: