JAKARTA, GRESNEWS.COM - Bendahara Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Anjas Rivai mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dana sosialisasi Asian Games ke Praperadilan. Ia menggugat keputusan Polda Metrojaya menjadikan dirinya tersangka kasus tersebut. Pihaknya mengajukan praperadilan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.    Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djoko Indiarto, Jumat (20/1) mulai menyidangkan gugatannya.

Penasihat hukum Anjas Rivai, Alamsyah Hanafiah, saat menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak didasari bukti permulaan yang kuat. Penetapannya menurut Alamsyah, tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup seperti ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penetapan tersangka terhadap pemohon (Anjas Rivai) oleh termohon tidak sah menurut hukum," sebut Alamsyah saat membacakan permohonannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.

Penetapan Anjas Rivai sebagai tersangka, imbuh Alamsyah, tidak berdasarkan ketentuan KUHAP karena tidak memiliki dua alat bukti yang cukup seperti yang diatur dalam pasal Pasal 184 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Nomor 21/PUU-XII/2014.

Anjas Rivai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2016 berdasarkan laporan polisi nomor : LP/908/X/2016/PMJ/Dit Reskrimsus pada 17 Oktober 2016. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi terkait dengan Carnaval Road To Asian Games 2018 di Kota Surabaya, Jawa Timur. Rekannya, Dody Iswandi telah lebih awal ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Alamsyah  menjelaskan posisi  kliennya dalam perkara yang disangkakan yang bukanlah sebagai eksekutor (pejabat pembuat keputusan). Menurutnya dalam kegiatan pekerjaan Carnaval Road to Asia Games XVII tahun 2018 di Kota Surabaya pada tahun 2015, Anjas Rivai hanya berperan sebagai bendahara yang bertugas memberi persetujuan yang menandatangani blangko bukti kas keluar.

Sedangkan dalam pembayaran kepada vendor melalui cek tunai yang ditandatangani oleh Muddai Madang (Wakil Ketua Umum KOI) dan Dody Iswadi Sekjend KOI. Dengan begitu, yang bertanggungjawab soal pencairan uang tersebut adalah Muddai Madang dan Dody Iswadi.

Alamsyah mengaku heran saat Anjas Rivai ditetapkan sebagai tersangka. Karena perannya dalam kasus yang disangkakan itu tidak lebih dari mencatat buku kas seperti yang diminta oleh atasannya.

"Dia tidak berperan apa apa. Panitia pengadaan barang dan jasa bukan, pejabat komitmen juga bukan dia hanya membukukan dan mencatat ke kas," imbuh Alamsyah.

Lebih jauh dia mengklaim memiliki bukti yang kuat untuk meneguhkan dalil permohonannya. Bukti tersebut, kata Alamsyah membuktikan bagaimana Anjas Rivai memang tidak memikiki peran apa pun terkait kasus yang disangkakan kepada Anjas.

"Buktinya dokumen kas keluar. Dua lembar cek yang ditandatangani untuk pembayaran oleh Muddai Madang dan Dody Iswadi. Dan memo perintah dari Sekjend KOI agar dicatat dalam kas keluar cek yang ditandatangani pembayaran vendor," ungkap Alamsyah.

Anjas dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rekannya, Dody Iswadi juga ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang sama.

SOAL KEWENANGAN - Sementara pakar hukum tata negara Universitas Pancasila  Muhammad Rullyandi mengungkapkan, pengelolaan keuangan baik yang bersumber dari APBN maupun APBD pada dasarnya tunduk pada hukum administrasi negara. Ada aturan main sesuai dengan perundang-undangan untuk mengaturnya sebagai penerapan asas primum remedium.

Menurutnya, secara hukum administratif, pejabat yang berwenang dalam pengelolaan anggaran dapat saja kewenangan administratif dikuasa kepada lintasan pejabat yang ditunjuk sesuai pendelegasian wewenang.

"Sehingga dengan demikian maka tinjauan batas wewenang tersebut melekat pada pejabat yang menerima pendelegasian," kata Rully kepada gresnews.com.

Dengan begitu, Rully melihat tidak ada kewajiban bagi Anjas untuk mempertanggungjawabkan jika dia tidak ikut menandatangani. "Artinya kalau enggak tanda tangan enggak bisa dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.

Sementara dalam diktum permohonanya, pemohon berharap hakim memutuskan sebagai berikut ;
1. Menyatakan menerima mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penetapan tersangka atas nama Anjas Rivai sebagaimana berdasarkan laporan polisi LP/908/X/2016/PMJ/Dit Reskrimsus pada 17 Oktober 2016 sesuai surat panggilan nomor S.Pgl/5265/XXI/2016 Dit. Reskrimsus tertanggal 16 Desember 2016 untuk didengar keterangannya selaku tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kegiatan pekerjaan Carnaval Road to Asia Games XVII tahun 2018 di Kota Surbaya tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
3. Menyatakan memulihkan harkat dan martabat serta merehabilitasi nama baik pemohon preperadilan dalam kedudukannya di masyarakat
4. Menghukum termohon praperadilan untuk membayar perkara

BACA JUGA: