JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi resmi meningkatkan status hukum bekas makelar kasus sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi Muchtar Effendi menjadi tersangka. Muchtar sendiri selama ini memang orang yang disebut-sebut orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Sudah ditandatangan (Surat Perintah Penyidikan)," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di lobi KPK, Jumat (18/7).

Penetapan Muchtar Effendi sebagai tersangka karena Muhtar adalah turut serta atau membantu Akil untuk menerima uang terkait dengan beberapa sengketa pilkada. Ia juga memberikan keterangan palsu dan menghalang-halangi penyidik atau penuntutan perkara korupsi.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan Muhtar bakal dikenakan pasal berlapis atas keterlibatannya dalam kasus suap Akil. Sebab, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ketika bersaksi untuk terdakwa Akil, Muhtar mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan dalih merasa diancam.

"Tindakannya itu menyebabkan terbuka peluang dituduhkan beberapa pasal berlapis," kata Bambang ketika itu.

Dalam amar putusan Akil Mochtar, nama Muhtar muncul sebagai perantara penerimaan sejumlah uang pengurusan sengketa pilkada ataupun sebagai orang yang membantu melakukan pencucian uang.

Pada 30 Juni 2014, Akil Mochtar telah divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak memasukkan tuntutan jaksa KPK dalam kaitan dengan titipan duit Akil sebesar Rp 35 miliar. Hakim menilai duit itu merupakan tanggung jawab orang yang dititipi, yaitu Muchtar Effendi.

Muchtar Effendi sebelumnya disebut-sebut berperan sebagai gate keeper, atau pengendali jaringan dari sejumlah dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan Akil Mochtar terkait penanganan perkara di MK. Selain itu, ia juga disebut sebagai operator makelar pilkada di MK saat Akil Mochtar masih menjabat Ketua di mahkamah tersebut.

Muchtar juga dikenal sebagai orang kepercayaan Akil Mochtar untuk ´melobi´ peserta pilkada di Kabupaten Banyuasin. Meski berulangkali ia menampik tuduhan tersebut, sejumlah barang bukti terutama sejumlah mobil dan kendaraan disita KPK dari tangannya. Ia juga dituding menjadi bagian dari pelaku pencucian uang Akil Mochtar.

Sebelumnya dalam sidang yang sama, juga terungkap Muchtar diketahui memiliki rekening yang jumlahnya miliaran di Bank Perwakilan Daerah Kalimantan Barat (BPD Kalbar). Penyetoran uang itu menurutnya, dilakukan sejak 20 Mei 2013 silam, di mana ia mulai membuka rekening pada 10 Mei 2013. Bahkan, Muchtar diketahui juga pernah menyetorkan uang senilai Rp4 miliar.

Uang itu merupakan uang yang sebelumnya dititipkan Muchtar berjumlah Rp12 miliar dan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang jika dikonversi menjadi rupiah jumlahnya sekitar Rp3 miliar.

Menurut Wakil Kepala Cabang BPD Kalbar Jakarta Iwan Sutaryadi yang sempat dihadirkan sebagai saksi. Uang itu setelah dua hari penyerahan diambil kembali oleh Muchtar pada 20 Mei. Sebesar Rp4 miliar disetor ke rekeningnya. "Sisanya ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat cabang Pontianak, Kalimantan Barat, sebesar Rp3.866.062.900," kata Iwan di persidangan.

BACA JUGA: