JAKARTA, GRESNEWS.COM - Banyaknya kasus korupsi yang berkaitan dengan izin penggunaan lahan hutan menjadi salah satu perhatian khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Buntutnya, para pejabat di tiga kementerian ditambah Kepala Badan Pertanahan Nasional dipanggil lembaga antirasuah tersebut untuk menyelesaikan tumpang tindih terkait izin lahan hutan yang dijadikan bangunan.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengajak para Kementerian serta lembaga terkait untuk bersama-sama menyelesaikan kasus mengenai izin penggunaan lahan hutan. KPK dan para pejabat itu membuat peraturan bersama dalam rangka penyelesaiaian sengketa terkait kawasan hutan.

Zulkarnain mengakui, penandatangan peraturan bersama ini terkait banyaknya kasus sengketa lahan hutan termasuk kasus yang menjerat Gubernur Riau Annas Makmun. Namun menurut Zul, KPK tidak hanya fokus kepada perorangan melainkan secara keseluruhan. Karena banyak pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan lahan hutan tersebut.

"Kita enggak fokus pada perorangan, tetapi secara umum di kawasan hutan itu. Faktanya ada yang pemilik dari badan hukum, badan sosial bisa juga perusaahan, ada juga hak ulayat," kata Zulkarnain seusai acara pelantikan beberapa pejabat KPK di kantornya, Jumat (17/10) sore.

Menurut Zulkarnain, MoU ini sudah dilaksanakan oleh 12 kementerian pada 13 Maret 2014 lalu yang menyangkut tata kelola kawasan hutan di Indonesia. Zul menerangkan, ada empat area yang dikategorikan dalam kawasan hutan. Yaitu hutan lindung, hutan konservasi, hutan produksi tetap, dan produksi terbatas.

Keempat area tersebut, kata Zul, seharusnya dikuasai negara. Tapi dalam faktanya ditemukan berbagai macam kejanggalan, tidak lagi satu peta. Kemudian, setelah ditetapkan peraturan ini, Zul berharap kemajuan yang sudah dilakukan harus lebih konkrit lagi. Karena saat ini, masih banyak kawasan hutan yang belum jelas statusnya.

"Dari 122 juta hektare yang baru ditetapkan 10 atau 11 ribu hektare.  Berarti itu jauh timpangnya, padahal menentukan kawasan hutan itu menetapkan ada tahapan, ditunjuk dulu, ditentukan tanda batasannya, ada petanya," cetusnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Maliki Heru Santoso, dalam konferensi persnya tadi siang mengatakan, peraturan bersama ini diharapkan dapat meminimalisir konflik-konflik horizontal mengenai permasalah tanah yang tumpang tindih di kawasan hutan.

Untuk itu, kata Maliki, Kemendagri akan meminta kepada seluruh kepala daerah agar bisa menyukseskan peraturan-peraturan terkait pertanahan atau kehutanan dengan peraturan ini.

"Kemendagri meminta mempercepat pembangunan daerah terhadap masyarakat yang terkena dampak dan konflik dalam pembangunan kawasan hutan," katanya.

Terkait peraturan ini, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dari apa yang sudah disepakati antara Kementerian ‎ terkait dengan KPK.

Menurutnya, di daerah itu terkadang batasan wilayah dan batasan hutan belum jelas. Untuk itu dengan adanya kerjasama ini, Kemenhut dapat meninjau langsung akar permasalahannya. "Apa diputuskan di keputusan bersama ini bisa diimplementasikan, supaya pembangunan lebih cepat," katanya.

Kepala BPN Hedarman Supandji yang juga hadir dalam penandatanganan ini mengapresiasi atas semangat KPK‎ yang mempunya inisiatif mendorong empat kementerian untuk menandatangi nota kesepahaman ini. Karena kata dia, MoU ini bisa mencegah supaya tidak terjadi sengketa lahan yang berkepanjangan.

"Banyak kejadian di atas kawasan-kawasan itu, sudah ada kampung di atas hutan. Mereka yang ada di sana mengalami kesulitan untuk melegalisasi tanah mereka. Harapan kita ke depan dengan ini tidak adalagi sengketa-sengketa kawasan hutan," kata Hendarman

‎Hal senada dikatakan pelaksana tugas Kementerian Kehutanan Chairul Tanjung. Menurut pria yang akrab disapa CT ini, peraturan yang diinisiasi KPK harus dilegalkan melalui Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga peraturan tersebut menjadi undang-undang dan dapat mengikat seluruh pihak.

Selama ini kata dia, permasalah ini seringkali terjadi karena adanya tumpang tindih mengenai pembangunan jalan, bendungan yang di dalamnya ada kawasan hutan. Tata ruang nasional tersebut harus dibuat dalam bentuk undang-undang tata ruang. Agar dapat menimalisir masalah-masalah yang ada sebelumnya.

"Saya rasa kita semua tahu, masalah kehutanan ini menimbulkan banyak masalah. Bukan hanya masalah korupsi, tapi juga masalah konflik horisontal. Banyak yang bisa dimanfaatkan untuk korupsi," kata Chairul.

BACA JUGA: