JAKARTA, GRESNEWS.COM - Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, hari ini, Rabu (15/1). Namun dalam kesempatan itu, Bonaran juga berniat melaporkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang diduga terkait beberapa kasus sengketa Pilkada di MK ketika dirinya masih bekerja sebagai pengacara.

Nama Bambang Widjojanto, tertera dalam nota pembelaan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Bambang, kata Bonaran, meminta tolong kepada Akil yang ketika itu selaku Hakim MK agar memenangkan perkara sengketa Pilkada di Kabupaten Kota Waringin Barat yang diajukannya selaku kuasa hukum pasangan calon nomor urut dua Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Permintaan itu terjadi ketika Bambang menumpang mobil Akil dari Gedung MK hingga kawasan Pasar Minggu.

Kemudian, lanjut Bonaran, hasil penghitungan suara Pilkada tersebut dimenangkan pasangan nomor urut satu Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Namun, keputusan itu dibatalkan oleh MK sebagaimana putusan MKRI nomor : 45/PHPU.D-VIII/2010, tanggal 7 Juli 2010.  Bonaran menganggap penganuliran itu sangat aneh dan kontroversial.

"Keputusan itu sangat aneh dan kontroversial apabila dihubungkan antara pernyataan Akil Mochtar yang menyatakan Bambang dalam Pilkada Kabupaten Kota Waringin Barat meminta tolong kepadanya agar memenangkan perkara yang diajukannya," ujar Bonaran dalam berkas laporannya yang diterima wartawan, Rabu (15/10).

Menurut Bonaran, keputusan tersebut menimbulkan polemik yang berkepanjangan dan meresahkan masyarakat. "Ada apa dibalik keputusan ini, dan ada apa dibalik permintaan tolong Bambang Widjojanto ketika itu?" kata Bonaran.

Kemudian dalam laporannya, Bonaran juga mengutip beberapa pemberitaan di media online tentang pernyataan Akil yang pernah bertemu Bambang. Selain itu, ia juga mengutip pernyataan Akil agar Bambang Widjojanto jangan sok bersih.

"Pernyataan tersebut sangat terang dan jelas menerangkan ada sesuatu yang kotor dan kehidupan yang kotor dalam diri dan kehidupan Bambang. Oleh karena itu sudah seharusnya Ketua dan Pimpinan KPK menindaklanjuti laporan pengaduan ini," ucapnya.

Namun sayang, Bonaran tidak menjelaskan mengapa ia baru melaporkan hal ini ketika telah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, sesama mantan pengacara, biasanya bisa mengenal rekam jejak masing-masing serta melaporkan jika ada kejanggalan mengenai pimpinan KPK.

Bambang sendiri sebelumnya tidak membantah pernah ikut serta dalam pengajuan sengketa Pilkada di MK. Namun, ketika itu ia tidak mengatasnamakan pribadi, melainkan kantor pengacaranya. "Kalau kasus sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, dapat dipastikan itu berkaitan dengan kantor lawyer, bukan Bambang Widjojanto sebagai pribadi," ujar Bambang ketika itu.

Menurut Bambang, penentuan seseorang layak menjadi tersangka atau tidak melalui forum ekspose atau gelar perkara. "Itu tidak ditentukan oleh seorang BW (panggilan akrab Bambang).

Kasus yang menyangkut Bonaran, Bambang melanjutkan, sama dengan kasus yang menyangkut Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, Wali Kota Palembang Romi Herton, dan pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin. "Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sudah diputus pengadilan," kata Bambang.

Hambit sudah divonis empat tahun penjara. Sedangkan kasus Romi, Amir, dan Kasmin masih dalam tahap penyidikan. Tahapan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, menurut Bambang, merupakan admininistrasi penyidikan.

Biasanya, kata Bambang, yang dipersoalkan oleh tersangka itu adalah soal administrasi perkara. "Bukan materi perkara substantif yang menyangkut kasusnya itu sendiri," kata Bambang.

BACA JUGA: