JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sejumlah kasus korupsi tak jelas penanganannya di Kejaksaan Agung. Padahal penyidikannya telah dilakukan lebih dari satu tahun. Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, ada ratusan kasus mangkrak di Kejaksaan daerah hingga Kejaksaan Agung.

Hal itu disayangkan Emerson. Kasus-kasus lama yang tak tuntas makin terlantar dengan masuknya perkara-perkara baru. "Harusnya dituntaskan, bukan didiamkan karena adanya perkara baru," kata Emerson di Jakarta, Kamis (1/01).

Karena itu ICW bersama lembaga pegiat antikorupsi lainnya meminta Kejaksaan untuk menuntaskan kasus-kasus mangkrak tersebut. Dalam 100 hari kerja sejak dilantik Jaksa Agung HM Prasetyo harus menuntaskan setidaknya 100 kasus.

Data kasus mangkrak yang dihimpun Gresnews.com di Kejaksaan Agung saja periode 2012-2014 jumlahnya mencapai puluhan kasus. Di antaranya kasus korupsi penjualan aset Patal Bekasi, kasus pengadaan ATC Simulator PT Angkasa Pura II, pengadaan mobil pemadam kebakaran di PT Angkasa Pura I, pengadaan pesawat latih STTP Curug, korupsi pembangunan gedung T-Tower BJB, korupsi PT Adhi Karya Bali, dan korupsi pengadaan benih kopi.

Lalu kasus ada kasus korupsi menyangkut korporasi yang hingga kini masih menjadi tanda tanya. Diantaranya kasus bioremediasi dengan tersangka Direktur PT Chevron Pasific Indonesia Alexiat yang dinyatakan buron. Kemudian perkara penyalahgunaan frekuensi 3G oleh PT Indosat Mega Media (IM2).

Kejaksaan Agung belum juga mengeksekusi putusan MA atas terpidana mantan Presdir IM2 Indar Atmanto serta tiga berkas lain yang belum diajukan ke pengadilan.

Kejaksan Agung tak menampik banyak kasus yang mangkrak mulai dari tingkat Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Agung. Tak saat Rakernas di Balai Pendidikan dan Latihan Ragunan, Jaksa Agung Basrief Arief saat itu mengeluarkan kebijakan crash proggrame untuk mempercepat kasus yang mangkrak.

Lalu kebijakan tersebut oleh Jaksa Agung baru HM Prasetyo diimplemetasikan dengan membentuk tim satuan khusus Tipikor. Tim ini akan dilantik pada awal Januari 2015.

Tak hanya itu tim ini juga akan diisi mantan jaksa yang pernah bertugas di KPK dan jaksa terbaik di Gedung Bundar. "Kasus yang mangkrak akan kita perhatikan, kita inventarisir apa masalahnya," kata Prasetyo ketika disoal kasus mangkrak.

Diakui Prasetyo dalam penanganan suatu perkara karakteristiknya berbedea-beda. Ada perkara yang muda pembuktiannya, namun ada juga perkara yang sulit dibuktikan sehingga habiskan waktu bertahun-tahun.

BACA JUGA: