Jakarta- Jejak dugaan korupsi tersangka kasus dugaan korupsi Muhammad Nazaruddin kembali terkuak. Kali ini redaksi gresnews.com mendapatkan data penandatangan kontrak kerjasama antara Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dengan PT Anugrah Nusantara pada tanggal 19 November 2007. Proyek kerjasama itu adalah pengadaan alat laboraturium di 30 provinsi dengan total nilai proyek Rp40,6 miliar.

Kasus ini telah diselidiki oleh Bareskrim Mabes Polri. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Giri Suryatmana sebagai Direktur Jendral Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.

Dalam dokumen yang diterima gresnews.com, nama Giri Suryatmana tercantum sebagai pihak pertama dari Kemendiknas. Sementara pihak kedua dari PT Anugrah Nusantara adalah Direktur Utamanya: Rizal Ahmad.

Dari dokumen tersebut terungkap bahwa PT Anugrah Nusantra mendapatkan pembayaran pertama berupa uang muka proyek sebesar Rp 8.135.871.200 dari total proyek. Dana akan diambil dari Daftar Isian Pagu Anggaran (DIPA) Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemendiknas Revisi I Tahun 2007 Nomor 0774.I/023-08.0/2007 tanggal 15 November 2007.

Sementara untuk jaminan proyek ini, PT Anugrah Nusantara harus menyerahkan uang sebesar Rp 2.003.967.800 atau 5% dari nilai proyek.

Dari data lain disebutkan sejak tanggal 1 Maret, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membeli 30%  saham milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Seluruh harga saham tersebut sebesar 30 persen telah dibayar lunas oleh pihak kedua kepada pihak pertama sebelum penandatanganan surat ini, dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut diatas, maka surat ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan kwitansi yang sah," demikian dituliskan dalam akta.

Namun tidak disebutkan jumlah uang yang dibayarkan Anas untuk pembelian saham ini. Dari data lain yang diperoleh gresnews.com diketahui susunan pemegang saham PT Anugrah Nusantara. (Bersambung)

BACA JUGA: