JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) masih tersendat. Status perkara itu tak juga naik ke penuntutan meski pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah 4 kali mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung. Pihak (Kejagung) belum juga menyatakan berkas perkara itu lengkap. Kejagung menyebut akan meneliti berkas dengan cermat.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan Kejagung menerima dua berkas perkara dalam kasus kondensat. Pelimpahan berkas tersebut baru diterima pada Senin (18/12) lalu sehingga, lanjutnya, jaksa peneliti masih membutuhkan waktu untuk mempelajari kasus tersebut.

"Jadi berkas perkara itu dua berkas, yang satu dua orang dan satu lagi seorang, diterima Senin sore kemarin. Tentu kami akan pelajari kembali perkembangan dari dua berkas perkara itu sesuai dengan petunjuk yang telah kita berikan. Apakah petunjuk yang diberikan ini telah sesuai dengan petunjuk kita," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).

Ia mengatakan jaksa peneliti akan mempelajari berkas tersebut selama 14 hari berdasarkan ketentuan undang-undang. Dalam kurun tersebut, jaksa akan menentukan sikap. "Ini kan masih beberapa hari, beri waktu kami meneliti kembali sesuai dengan undang-undang. Tentu kami akan menentukan sikap," ucap Adi.

Menurutnya, jika semua petunjuk jaksa telah terpenuhi, akan dinyatakan lengkap. Namun, jika masih ada petunjuk jaksa yang belum terpenuhi, jaksa peneliti akan berkoordinasi kembali dengan penyidik Bareskrim terkait hal tersebut.

"Kita nilai dulu apakah petunjuk jaksa telah dipenuhi, mudah-mudahan semua petunjuk sudah dipenuhi untuk segera menindaklanjutinya. Kalau ada kurang-kurang akan koordinasi ke penyidik untuk dipenuhi sesuai kebutuhan kelengkapan berkas perkara," imbuhnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Kejagung. Dia mendesak jaksa peneliti segera menyatakan lengkap berkas kasus dugaan korupsi kondensat PT TPPI.

Boyamin mengatakan dia menyerahkan surat kepada Direktur Penuntutan pada Jampidsus. Surat itu mempertanyakan berkas kasus kondensat yang belum dinyatakan lengkap.

"Demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum, kami meminta kepada Bapak Jaksa Agung RI untuk segera menetapkan status lengkap (P21) terhadap berkas perkara korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) tersangka Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno," kata Boyamin di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).

Kata Boyamin, Kejagung akan membuat kepastian hukum apakah kasus tersebut akan dinyatakan lengkap atau tidak. "Respons Kejagung, jaksa peneliti akan benar-benar memastikan apakah ini akan di-P21 (lengkap) atau tidak. Harapannya tentu P21," ujarnya.

Alasan berkas belum lengkap oleh jaksa peneliti karena terdapat perbedaan perhitungan kerugian negara. Menurut Boyamin, sebelumnya jaksa peneliti berpendapat kerugian negara dalam kasus itu senilai harga jual. Padahal, menurutnya, perhitungan kerugian negara seharusnya mengikuti pendapat BPK yang menyatakan total lost. Sebab, dari awal penunjukan perusahaan tidak melalui prosedur lelang tender, maka hasil keuntungan juga merupakan kerugian negara.

"Polisi dan BPK itu bilang total lost karena penunjukannya sudah tidak benar. Menurut BPK bilang karena hasil penjualannya tidak sah, maka itu jadi kerugian negara. Saya berpatokannya ke BPK karena perusahaan ditunjuk tidak sesuai tender yang benar, ya itu korupsi. Sehingga duit yang kamu peroleh itu adalah kerugiannya masyarakat. Tendernya tidak benar keuntungannya pun jadi hak negara," ujar Boyamin.

Dia menyebut besaran kerugian negara semestinya akan diputuskan oleh majelis hakim seperti pada putusan Pengadilan Tipikor atas terdakwa Haryadi Budi Kuncoro dan Ferialdu Noerlan dalam kasus korupsi mobile crane Pelindo II yang juga terdapat perbedaan perhitungan kerugian negara. Sedangkan jaksa peneliti tidak perlu melakukan perdebatan terkait hal tersebut.

"Atas dasar ini semestinya jaksa peneliti tidak perlu melakukan perdebatan tentang kerugian negara karena sudah berdasar audit BPK dan nantinya menjadi kewenangan hakim untuk memutus jumlah kerugian negaranya," imbuhnya.

Dalam perkara ini, MAKI juga telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK. Hal itu untuk menguji prosedur penyidikan.

"Praperadilan ini untuk menguji kebenaran profesionalisme kinerja penyidik atau penuntut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sehingga hakim dapat menilai apakah penyidik atau penuntut telah menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Boyamin.

SEGERA DISIDANG - Sementara itu, sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto berharap berkas perkara kondensat segera dinyatakan lengkap (P21) untuk disidangkan. Kabareskrim menyebut berkas perkara masih berada di Kejaksaan Agung selama 2,5 tahun.

"Sekarang berkas perkara ada di Kejaksaan, masih dalam pemeriksaan kejaksaan. Tunggu saja mudah-mudahan sudah dianggap cukup," ujar Ari di gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (21/12)

Ari menegaskan pihaknya sejak awal serius menangani perkara yang ditaksir merugikan negara sebesar US$2,7 miliar atau lebih dari Rp2 triliun. Bahkan Ari mengaku sudah memantau kasus itu sejak masih menjabat sebagai Wakil Kabareskrim Polri pada tahun 2015. "Pada prinsipnya kami sudah serius untuk melaksanakan kegiatan pemrosesan penyidikan ini," kata Ari.

Di sisi lain, Ari mengakui pihaknya menemukan sejumlah kendala selama proses penyidikan. Salah satu di antaranya terkait dengan penghitungan kerugian negara.

Selain itu, Bareskrim Polri kembali dihadapkan pada petunjuk jaksa yang menyatakan ada unsur perdata dalam perkara tersebut. Sedangkan penyidik saat melakukan gelar perkara menemukan bukti dugaan tindak pidana.

"Waktu itu kami menghitung total lost di sana (Kejagung) ada penghitungan beda. Ya salah satu di antaranya itu (Kejagung mengarahkan ke perdata)," sambung Ari.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan penyidik telah menyelesaikan berkas perkara atas nama tiga tersangka, yaitu Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno. Tetapi pihak kejaksaan belum juga menyatakan berkas layak naik ke tahap penuntutan.

"Penyidik telah menyelesaikan berkas perkara PT TPPI atau kondensat dengan men-splitsing menjadi dua berkas. Pertama, berkas tersangka Ir Raden Priyono dan Ir Djoko Harsono. Kedua, berkas perkara dengan tersangka Honggo Wendratno," jelas Iqbal.

Iqbal menjelaskan Bareskrim sudah 4 kali mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan Agung. Namun jaksa terus mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik dengan alasan belum lengkap.

Saat ini penyidik Bareskrim menunggu kabar dari JPU untuk mengetahui apakah status berkas perkara P-21 atau tidak. "Telah mengirimkan berkas perkara ke JPU (jaksa penuntut umum) sebanyak 4 kali. Saat ini penyidik telah memenuhi petunjuk formil dan materiil dari JPU, namun JPU belum memberikan P-21 walaupun telah dilakukan ekspos bersama dengan JPU," terang Iqbal.

Iqbal menuturkan Bareskrim berencana berkoordinasi dengan JPU untuk dilakukan gelar perkara atau ekspose ulang. "Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah tindak pidana korupsi pengolahan kondensat bagian negara, yang melawan hukum dengan cara tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara," ujar Iqbal.

Kasus ini terjadi pada 2009, ketika SKK Migas melakukan penunjukan langsung terkait penjualan kondensat bagian negara kepada perusahaan yang didirikan HD, HW, dan NKK, yaitu PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI). Proses ini diduga melanggar keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS 20/BP00000/2003-S0 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjualan minyak mentah/kondensat bagian negara.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Tipikor. (dtc)

BACA JUGA: