JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi mencatat sejarah penting lewat putusannya terkait pengakuan terhadap penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Lewat putusan yang dibacakan, Selasa (7/11), MK mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan boleh mengisi di kolom agama pada kartu tanda pendduduk (KTP). Putusan ini diketok sembilan hakim konstitusi secara bulat.

Tidak ada perbedaan pendapat dalam putusan tersebut. Kesembilan hakim konstitusi itu adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan Sitompul, Wahidudin Adams, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indarti, Saldi Isra, Suhartoyo dan Aswanto.

Putusan yang diketok Selasa (7/11/2017) ini dikabulkan karena sembilan hakim konstitusi sepakat, karena para penghayat kepercayaan mengalami diskriminasi. Mereka mengabulkan gugatan ini supaya para penghayat tidak mengalami diskriminasi.

"Pada saat yang sama, hal demikian merupakan sebuah kerugian hak konstitusional warga negara yang seharusnya tidak boleh terjadi. Peristiwa yang dialami oleh Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV di mana mereka mengalami hambatan dalam mengakses layanan publik, bahkan hingga kesulitan mendapatkan pekerjaan," ujar anggota majelis sidang, Manahan Sitompul, dalam pertimbangannya.

Majelis juga menanggap Pasal 61 Ayat (2), Pasal 64 dalam UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945. Kesembilan hakim konstitusi sepakat kepercayaan memiliki kedudukan setara dengan agama. "Dengan demikian dalil para Pemohon tentang inkonstitusionalitas Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi Kependudukan beralasan menurut hukum," tuturnya.

Selain itu, kesembilan hakim juga sepakat soal teknis penulisan di KTP tidak perlu diperinci. Sebagai contoh, bila ada warga menganut kepercayaan ´A´ namun di KTP tak perlu ditulis ´A´, melainkan cukup ditulis ´Penghayat Kepercayaan´.

"Maka pencantuman elemen data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan hanya dengan mencatatkan yang bersangkutan sebagai ´Penghayat Kepercayaan´ tanpa merinci kepercayaan yang dianut di dalam KK maupun KTP-el, begitu juga dengan penganut agama lain," ujar Ketua MK Arief Hidayat.

Putusan inipun disambut dengan sukacita oleh para penghayat kepercayaan. Pembina Paguyuban Penganut Kepercayaan di Pekalongan, KRT Asworo Palguno Hastungkoro, menyatakan pihaknya bersyukur atas putusan MK tersebut. "Gusti Tansah Paring Kasembadan, Mas, (Tuhan selalu memberikan keberhasilan-red)" kata Asworo pertama kali mengucapkan kalimat saat menerima kabar keputusan MK yang mengabulkan gugatan dari penganut kepercayaan, Selasa (7/11).

Palguno mengatakan, dengan putusan MK tersebut, pihaknya mewakili penganut kepercayaan dari Pekalongan berterima kasih kepada pemerintah melalui hakim-hakim MK. "Ya pertama, kami berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, alam semesta, dan pemerintah melalui hakim-hakim di MK yang sudah kabulkan gugatan kawan-kawan kami," jelasnya.

Pilguno mengatakan pihaknya tidak merayakan syukuran dengan foya-foya atau pesta sejenisnya. "Ya kita syukuran di rumah masing-masing, tidak dengan foya-foya. Karena putusan MK sudah jelas. Kalau kita bersyukuran berlebihan, pemikiran orang kan berbeda," ujarnya.

Diakuinya, sebelumnya penganut kepercayaan ini mengalami diskriminasi hak-hak sebagai warga sipil. Termasuk untuk menjadi PNS, TNI-Polri, bahkan masuk perguruan tinggi pun seperti mimpi.

"Itu pengalaman pribadi. Tahun 1998 lulus SMA mendaftar di perguruan tinggi cukup ternama di Jateng. Di situ saya nulis kolom agama dengan kepercayaan. Saat itu saya telah lulus melalui jalur khusus. Berhubungan saya isi kolom agama dengan kepercayaan, itu langsung dicabut," kenang Palguno, yang saat itu mendaftarkan diri masuk fakultas kedokteran.

Begitu pun penganut kepercayaan lainnya, yang harus menggantungkan cita-cita begitu saja. "Ya ndak apa-apalah. Tidak bisa jadi dokter tidak apa-apa, yang penting saat ini masih bisa mengabdikan diri pada warga masyarakat," jelasnya.

Ke depan, dengan putusan MK tersebut, pemerintah sudah tahu bahwa kepercayaan sejajar dengan agama atau sebaliknya. "Berarti kementerian pun yang menaungi harusnya pemerintah membentuk Kementerian Agama dan kepercayaan pada tuhan, bukan di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," harapnya.

Sedangkan terkait kartu tanda penduduk (KTP), pihaknya berharap para penghayat kepercayaan dapat memanfaatkan kolom agama/kepercayaan yang nantinya diubah. "Yang semula data kependudukannya masih menginduk di agama-gama tersebut, bisa kembali ke ajaran atau keyakinan yang mereka anut. Tidak perlu rasa takut, karena sudah dilindungi oleh undang-undang," pungkasnya.

Seperti diketahui, gugatan atas Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) dalam UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dkk. Gugatan ini dilakukan agar para penghayat kepercayaan bisa menulis kepercayaannya di kolom KTP.

Pasal yang digugat itu hanya menyebutkan kata agama sebagai elemen data kependudukan yang harus dimuat di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lebih lanjut dalam Pasal 61 Ayat (2) dan Pasal 64 Ayat (5), disebutkan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui atau bagi penghayat kepercayaan, maka elemen data kependudukan terkait agama, tidak perlu diisi.

Ketentuan tersebut dalam praktiknya dinilai berimplikasi pada stigma negatif dan diskriminasi terus menerus bagi kelompok penganut kepercayaan. Karena itu, para pemohon menyampaikan rasa senang dengan keputusan MK tersebut. Mereka berharap pemerintah dapat memperhatikan keputusan MK tersebut sehingga terbukanya kesempatan dan kesetaraan untuk anak mereka.

"Harapan kita untuk pemerintah mahkamah semakin terbukanya kesempatan anak-anak itu sama. Itu permohonan kami," kata salah satu penggugat Arnold Purba,di gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Selain Arnold, Belawan juga menyatakan rasa senangnya. Ia meminta agar situs pendaftaran pekerjaan atau lainnya yang ada kolom agama bisa terdapat pilihan kepercayaan. Agar tidak terjadi lagi diskriminasi.

"Diskriminasi ya itu banyak dalam pelayanan itu. Di situs online itu tidak pernah dihadirkan kepercayaan, menandakan bahwa kepercayaan tidak disetarakan dengan anak bangsa," jelas Belawan.

"Jadi setelah keputusan ini, kalau di situs online kementerian itu dicantumkan, juga kementerian pendidikan dibuka secara umum dan kami anak-anak tidak terintimidasi," lanjutnya.

TONGGAK SEJARAH - Komisi VIII DPR yang membidangi agama menyambut baik putusan tersebut. Ketua Komisi VIII Ali Taher menyebut putusan tersebut penting bagi kenyamanan rakyat Indonesia dalam menjalankan hak dan kewajiban. Menurutnya, putusan itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah.

"Kita menyambut baik bahwa pencantuman itu penting supaya masyarakat merasa nyaman di dalam menjalankan tugas dan haknya di negara kita Republik Indonesia. Indonesia itu kan negara yang majemuk dan plural," kata Ali.

Ali menyebut, dalam mengurus enam agama saja tidak mudah. Sehingga dia mengimbau agar Menteri Agama mengkaji proses administrasi lebih lanjut terkait putusan MK terbaru ini.

"Mengurus enam agama saja sekarang juga tidak mudah, apalagi nanti banyak aliran-aliran yang ada. Menurut pandangan saya, biarkanlah masing-masing agama itu menjalankan tugas pokok dan fungsi dakwahnya sesuai dengan keyakinannya masing-masing itu jauh lebih pokok dan utama. Pengaturan lebih lanjut itu kan dari menteri agama yang melakukan hubungan proses administratifnya," ujarnya.

Ia mengatakan pasti akan ada dampak administrasi yang ditimbulkan dari putusan tersebut. Putusan tersebut dinilai Ali akan berimbas pada pendataan identitas masyarakat. "Pasti, dampaknya kan pada administrasi. Nanti kalau dihimpun itu kira-kira berapa jumlah aliran kepercayaan yang ada di Indonesia. Itu kan terkait dengan administrasi KTP, Kartu Keluarga, dan lain sebagainya. Itu satu sisi yang saya lihat dampak dari pengakuan itu karena diantisipasi kan oleh pemerintah," tutur politikus PAN itu.

Menurut Ali, Komisi VIII akan mengadakan rapat kerja dengan Menteri Agama Lukman Hakim untuk membahas putusan tersebut. "Nanti DPR akan rapat kerja membicarakan itu bersama dengan Menteri Agama, akan dibahas itu," imbuhnya.

Sementara itu, Kaukus Pancasila yang merupakan sebuah wadah anggota DPR RI lintas Fraksi yang memiliki perhatian bersama untuk merevitalisasi nilai-nilai Pancasila ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menyebut, putusan ini merupakan tonggak sejarah. "Putusan MK ini merupakan tonggak sejarah pengakuan Negara terhadap keberadaan penganut Kepercayaan di Indonesia," ujar koordinator Kaukus Pancasila DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq .

"Semoga Putusan MK ini dapat menjadi pedoman untuk upaya menghapuskan diskriminasi terhadap para penganut Kepercayaan," imbuhnya.

Menurut Koordinator Kaukus Pancasila dari Fraksi PDIP, Eva Kusuma Sundari, negara selama ini telah abai. "Negara selama ini telah abai terhadap penderitaan para penganut kepercayaan. Mereka distigma tidak beragama, dan akibatnya mengalami pelecehan dan diskriminasi dalam bidang pelayanan umum. Sudah saatnya negara memperbaiki situasi ini," tutur Eva dalam keterangan yang sama.

Kaukus Pancasila menilai Putusan MK tersebut mencerminkan nilai-nilai Pancasila, khususnya yang terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menegaskan bahwa hendaknya tiap-tiap orang Indonesia dapat menyembah Tuhannya masing-masing dengan cara yang leluasa. Dalam hal ini, Kaukus Pancasila menyatakan Pancasila tidak hanya berlaku bagi orang yang beragama saja, akan tetapi berlaku pula bagi orang-orang yang berkepercayaan.

Menurut Kaukus Pancasila, pekerjaan rumah pemerintah setelah putusan MK ini adalah memperbaiki sistem administrasi kependudukan serta pelayanan yang setara untuk mengakomodasi pengakuan terhadap para penghayat kepercayaan dan para penganut agama di luar enam agama yang selama ini diutamakan, yaitu Kristen, Katolik, Islam, Buddha, Hindu, dan Konghucu.

Tak hanya itu, pemerintah juga diminta untuk melakukan langkah-langkah yang terencana untuk menghapuskan diskriminasi terhadap kelompok agama atau kepercayaan yang selama ini tidak diakui, termasuk agar tidak terbatas pada kebijakan dalam bidang pendidikan. (dtc)

BACA JUGA: