Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RS rujukan flu burung.

Hari ini, tim penyidik KPK, mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur umum dan Operasional RSAB Harapan Kita Dr Embry Netty M Kes sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat Depkes, Ratna Dewi Umar.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ratna," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat (30/10).

Seperti diketahui, kemarin KPK menetapkan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan (Depkes) Rustam Syarifuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan (Depkes) tahun anggaran 2007.

Rustam yang kini menjabat Direktur SDM dan Pendidikan Rumah Sakit Kanker Dharmais ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

Rustam, diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain pada proyek pengadaan tersebut.

Ditetapkannya Rustam sebagai tersangka merupakan buah dari pengembangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk
penanggulangan flu burung tahun 2006. Dalam proyek tahun 2006 ini KPK telah menetapkan mantan pejabat Depkes Ratna Dewi Umar.

Sama seperti Rustam, tersangka Ratna juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Ratna yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2010, hingga kini belum juga ditahan oleh KPK.

BACA JUGA: