JAKARTA, GRESNEWS.COM - Korban Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) kembali berjatuhan. Kali ini korbannya adalah Stand-up Comedian Muhadkly MT yang punya nama panggung Acho, yang malah dijerat UU ITE hanya gara-gara mengeluhkan kerugian yang dialaminya saat membeli apartemen Green Pramuka di blog miliknya.

Acho diadukan pengelola apartemen Green Pramuka dengan tuduhan telah memfitnah. Hal itu bermula dari saat Acho menulis kerugian yang dialaminya saat menjadi penghuni unit apartemen di Green Pramuka Apartemen sejak tahun 2014. Seperti konsumen lain yang membeli apartemen, Acho berharap ia bisa memiliki tempat hunian yang nyaman sesuai janji pengelola untuk menjadikan area apartemen yang dihuninya menjadi kawasan ruang terbuka hijau.

Namun karena Acho merasa ada ketidakkonsistenan dari janji yang dibicarakan kepadanya saat awal membeli apartemen tersebut dengan kondisi yang dialaminya, kemudian Acho menulis kerugian yang dialaminya sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka di blog muhadkly.com yang dikelolanya pada 8 Maret 2015.

Maksud Acho berbagi kisah di blog itu agar tidak ada lagi orang yang terjebak oleh bujuk rayu dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen seperti dirinya. "Ia melakukan ini untuk kepentingan publik. Itulah sebabnya, apa yang dituliskannya disertai dengan bukti-bukti yang nyata terjadi, bukan sekedar opini tanpa dasar," kata Ade Wahyudin, dari LBH Pers, lewat keterangan tertulis yang diterima gresnews.com, Senin (7/8).

Acho juga paling tidak dua kali memosting di twitter, yaitu pertama untuk merespons berita media massa mengenai pungli di Green Pramuka Apartemen. Dan kedua juga memosting jawaban atas pertanyaan yang diajukan di Twitter.

Namun justru karena tulisan di blog dan apa yang disampaikan di Twitter itulah yang kemudian menjadi kasus hukum. Pada 5 November 2015, Acho malah dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan fitnah sesuai Pasal 310-311 KUHP.

Celakanya, tanpa memeriksa kebenaran informasi dari pihak Acho, pihak kepolisian malah lebih cepat menanggapi aduan pihak Green Pramuka. Bahkan, berkas Acho, Senin (7/8) ini sudah akan dilimpahkan dari pihak penyidik ke Kejaksaan untuk penuntutan. Artinya sebentar lagi, Acho akan menjalani proses persidangan.

"Tersangka memposting tulisan dan/atau gambar yang bermuatan pencemaran nama baik dan fitnah tentang Apartemen Green Pramuka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ago Yuwono, Minggu (6/8).

Tidak hanya itu, Acho juga sudah menulis perkataan--yang dianggap pengelola apartemen sebagai fitnah--itu melalu akun Twitter-nya @muhadkly. Acho menambahkan hastag #greenpramuka pada cuitannya itu. "Pada akun twitter @muhadkly dengan postingan "ada maling berkedok pengelola di #greenpramuka"," lanjutnya.

Cuitannya itu menjadi trending topic di Google, sehingga dinilai merugikan pihak Apartemen Green Pramuka. "Tulisannya tersebut menjadi trending topic pada search engine Google, serta mengakibatkan penurunan marketing apartemen," ujar Argo Yuwono.

Argo mengatakan, curhatan Acho itu dinilai merugikan pihak apartemen lantaran penjualannya menjadi menurun. "Dia ngomong masalah Apartemen Green Pramuka itu (menurut pengelola) membuat marketingnya turun, sehingga daya belinya rendah," ujarnya.

Hanya saja, Argo tidak menjelaskan secara detail kalimat apa yang dianggap sebagai tindak pidana pencemaran nama baik ke pihak pengelola. "Intinya pengelola merasa dirugikan karena dengan tulisannya itu membuat marketing apartemen menurun," sambungnya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan juga mengatakan hal serupa. Acho dinilai sudah mencemarkan nama baik pihak pengelola apartemen atas tulisannya di blognya muhadkly.com itu. "Di dalam blognya itu ada kalimat-kalimat itu yang diangkat apartemen itu (dianggap) sebuah penistaan atau pencemaran nama baik, karena tidak sesuai fakta," kata Adi.

UPAYA DAMAI - Kuasa hukum Acho, Gading Yonggar mengatakan, dalam kasus ini, sebenarnya polisi sempat memberikan rekomendasi penyelesaian damai. Namun, Gading mengatakan pihak apartemen tidak memberikan respons terhadap usaha damai tersebut. "Pihak kepolisian sudah rekomendasikan demikian (mediasi). Acho juga sudah menawarkan mediasi ke pihak perusahaan. Tapi perusahaan tidak ada respons dan iktikad sama sekali," kata Gading, Minggu (6/8).

Gading mengatakan, dalam kasus ini, Acho berposisi sebagai korban. Posisi Acho ini juga dialami oleh penghuni lainnya. Menurutnya, tulisan yang dibuat dan di-posting mewakili aspirasi Acho dan penghuni apartemen lainnya. Dalam mediasi tersebut sebenarnya ingin dicari win-win solution antara kedua belah pihak.

"Apalagi, Acho ini kan posisi sebagai korban, penghuni di apartemen tersebut yang dirugikan bersama penghuni lainnya. Jadi tulisan Acho yang ada di blog tersebut mewakili aspirasi penghuni lainnya. Mediasi itu digelar jadi maunya apa sih pihak apartemen? Apa mau dihapus tulisannya? Mau cari titik tengahnya seperti apa. Apalagi Acho dan penghuni lainnya sebagai korban," paparnya.

Gading mengatakan, penghuni apartemen juga sempat berdemo untuk mengeluhan hal yang sama. Hal ini dilakukan setelah pihak apartemen tidak memberikan respons ketika diajak mediasi.

"Ratusan penghuni di berbagai tower lain juga mengeluhkan hal yang sama. Mereka sempat aksi juga di depan Apartemen Green Pramuka. Itu dilakukan setelah tawaran mediasi dari penghuni apartemen tidak direspons perusahaan," ucap dia.

Terkait kasus ini, netizen pun tak tinggal diam. Acho, menerima banyak dukungan di Twitter melalui tagar #AchoGakSalah. Salah satu yang angkat bicara soal kasus ini adalah Joko Anwar.

"Ini gila. Stop pidanakan konsumen, woy! Tolong bantu sebar ya, temen-temen. We´re with you @muhadkly! #AchoGakSalah #StopPidanakanKonsumen," cuitnya di akun @jokoanwar.

Ada juga Soleh Solihun yang menulis, "padahal @MuhadklyAcho @muhadkly cuma menulis kekecewaannya. #AchoGakSalah #StopPidanakanKonsumen".

KEGANASAN UU ITE - Regional Coordinator SAFEnet Damar Juniarto yang juga menjadi kuasa hukum Acho mengatakan, kasus yang menimpa Acho adalah salah satu bukti konsumen yang sebenarnya dirugikan malah bisa dipidanakan dengan pasal represif dalam UU ITE. "Dan ini membuktikan keganasan UU ITE dalam mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Damar dalam siaran pers yang diterima gresnews.com.

"Maksud Acho berbagi kisah di blog itu agar tidak ada lagi orang yang terjebak oleh bujuk rayu dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen seperti dirinya. Ia melakukan ini untuk kepentingan publik. Itulah sebabnya, apa yang dituliskannya disertai dengan bukti-bukti yang nyata terjadi, bukan sekedar opini tanpa dasar," tambah Damar

Karena itu, SAFEnet bersama LBH Pers pun mengeluarkan beberapa pernyataan sikap terkait kasus ini. Pertama, perbuatan yang dilakukan oleh Acho merupakan bentuk penyampaian pendapat yang legal, ia sedang mengangkat permasalahan pengelolaan di Apartemen Green Pramuka dengan cara yang proporsional disertai bukti-bukti yang kuat.

Kedua, Perbuatan Acho mewakili kepentingan umum dan para penghuni apartemen yang juga dirugikan atas permasalahan pengelolaan yang terjadi. Ia tidak melakukannya untuk memfitnah apalagi mencemarkan nama baik, melainkan sedang mengungkap kebenaran untuk kepentingan publik.

Ketiga, Perbuatan Acho merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat dan berekspresi yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia sebagaimana dijamin oleh pasal 28 F UUD 1945 dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Bunyi Pasal 28 F UUD 1945: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Dalam Pasal 310 Ayat (3) KUHP tertulis: "Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri".

"Maka mengacu pada isi konstitusi dan aturan perundangan, jelas bahwa Acho sebagai konsumen dan pembeli unit apartemen di Apartemen Green Pramuka bukan dengan sengaja sedang melakukan tindak fitnah dan pencemaran nama baik, namun sedang mengungkap kebenaran demi kepentingan publik dengan cara mencurahkan yang dialami di blog pribadi dan akun media sosialnya," tegas Damar.

Lembaga Bantuan Hukum Pers dan SAFEnet menyesalkan pemaksaan kasus ini hingga sampai ke tahap P21 karena kasus Acho ini jelas tidak layak disidangkan dan tidak ada unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukannya. Oleh karena itu, pihak LBH Pers dan SAFEnet mendesak agar Kapolda Metro Jaya untuk segera menghentikan kasus Acho ini karena tidak layak untuk dilanjutkan.

Kedua lembaga itu juga meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menolak pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya. Ketiga, Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk pro-aktif melindungi konsumen dari jeratan pidana.

"Keempat, Komnas HAM untuk memberi perhatian pada kasus ini dan kasus ITE secara umum, di mana hak-hak warga negara untuk menyampaikan pendapat justru dilanggar dan dikekang oleh pasal yang karet dan represif," pungkas Damar. (dtc)

BACA JUGA: