JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pihak kepolisian sudah menetapkan status Imam Besar Front Pembela Islam sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan pornografi di situs ´baladacintarizieq´. Pengacara Habib Rizieq, Eggi Sudjana, memprotes penetapan tersangka kliennya. Dia meminta penegak hukum dan pemerintah menghentikan apa yang disebutnya sebagai kriminalisasi terhadap ulama.

"Kita minta sekarang, Pak Jokowi dengan hormat tolong perintahkan kepada Polri untuk menghentikan atau mengeluarkan SP3 atas kriminalisasi terhadap ulama," ujar Eggi di depan rumah Habib Rizieq di Petamburan, Senin (29/5).

Menurut Eggi, kasus dugaan pornografi yang dituduhkan untuk Rizieq ini tidak jelas asal-usulnya. Eggi menyebut Rizieq tidak layak dijadikan tersangka ataupun saksi. "Kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis ini harap tolong segera diakhiri jika mau berbicara tentang berbangsa dan bernegara secara jujur dan adil dalam penegakan hukumnya," ujarnya.

Eggi menggarisbawahi pihaknya tidak mau dibenturkan oleh kepolisian. Menurut dia, ada unsur politik balas dendam dalam penetapan tersangka Rizieq. "Karena itu, kita minta Presiden Jokowi dengan amat sangat demi persatuan bangsa kita janganlah mengkriminalisasi ulama ini karena polisi dan lainnya itu hanya instrumen saja di bawah perintah presiden," ucap Eggi.

Pengacara Habib Rizieq lainnya, Kapitra Ampera mengatakan, penetapan tersangka kliennya oleh pihak kepolisian diduga digerakan oleh orang-orang tertentu. Kapitra menduga ada executive order dalam kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini. "Ada yang order ada yang tangan-tangan terselubung bermain menggerakkan kepolisian, ada dugaan Executive order di sini," ujar Kapitra.

Namun Kapitra tidak menyebutkan secara rinci mengenai siapa yang menggerakan kepolisian dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Pihaknya akan mengumumkan secara pasti setelah ada investigasi lebih lanjut. "Kita akan umumkan nanti apabila investigasi kita ini mengandung kebenaran absolut," katanya.

Dia pun menyayangkan pihak kepolisian yang tidak bisa menjelasakan waktu dan tempat mengenai kasus dugaan pornografi ini. Menurut Kapitra, polisi tidak bisa membuktikan hal itu. "Tidak bisa menjelaskan kapan waktu konten itu dibuat dan dimana, waktunya peristiwa tersebut. Ini yang kita sebut tirani penegakan hukum," tegas Kapitra.

Atas dasar itulah, kata Kapitra, pihaknya akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Syihab. Kapitra menilai penetapan tersangka terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu janggal. "Akan melakukan perlawanan hukum dan politik perlawanan hukum itu adalah bahwa kita pasti akan melakukan praperadilan," ungkap Kapitra.

Kapitra menuturkan perlawanan hukum ini dilakukan sebab Rizieq seolah-olah menjadi target untuk ditetapkan tersangka. Pasal yang dikenakan pun disebutnya tidak jelas. "Indikasinya adalah bahwa Habib Rizieq harus menjadi target untuk dijadikan tersangka lalu ditahan," tuturnya.

Dia juga menjelaskan konten yang dituduhkan kepada Rizieq masih debatable sehingga seharusnya orang yang menyebarkan konten tersebut yang harus diproses hukum, bukan Habib Rizieq. "Bahwa konten yang menjadi permasalahan itu masih debatable dan orang yang menyebarkannya sampai hari ini tidak pernah diselidiki tidak pernah ditangkap," jelasnya.

Selain itu, langkah hukum lainnya yang akan diambil oleh Kapitra dan tim kuasa hukum, yaitu akan melakukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dia tidak menyebutkan secara detail pasal apa yang akan diajukan dalam judicial review itu. "Kita akan ajukan praperadilan dan kita juga ajukan judicial review, uji materi ke Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

ALAT BUKTI CUKUP - Sementara itu, Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro menegaskan, peningkatan status tersangka terhadap Habib Rizieq Syihab dilakukan karena penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. "Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5).

Argo mengatakan alat bukti tersebut di antaranya keterangan saksi, ahli, dan lainnya. "Tentunya sudah didapat penyidik, ada beberapa, chat juga ada beberapa, handphone, dan sebagainya. Sudah dipersiapkan semuanya," tuturnya.

Ia melanjutkan peningkatan status Rizieq dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu, penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
"Berkaitan dengan gelar perkara yang dilakukan Dirkrimsus tadi siang jam 12.00 WIB bahwa di dalam hasil gelar perkara kasus konten pornografi, penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, HRS," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, Rizieq dianggap telah menyuruh Firza Husein membuat konten pornografi. "Dikenakan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi. Pasal 9 itu menyuruh atau menjadikan orang lain sebagai objek model yang mengandung muatan pornografi," jelas Argo.

Selain itu, Rizieq juga dipersangkakan dengan Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 28 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Argo mengungkap, keterangan saksi ahli menyebutkan bahwa chat via WhatsApp antara Rizieq dan Firza Husein adalah asli, bukan rekayasa. "Saksi ahli menjelaskan bahwa gambar (porno) itu asli, bukan rekayasa," katanya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan, pihaknya akan memanggil Habib Rizieq untuk diperiksa dalam kasus ini meski yang bersangkutan saat ini masih berada di Arab Saudi. "Nanti kan bisa dipanggil ada tahapannya," kata Tito di Istana Bogor, Jl Ir H Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5).

Dia tak mau menanggapi lebih jauh terkait kasus ini. Menurutnya hal itu sepenuhnya kewenangan penyidik di Polda Metro Jaya. "Kalo memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?" ungkap dia.

Menanggapi kasus ini, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin menyarankan agar Habib Rizieq mengikuti proses hukum. "Ya kalau saya sih kalau dia bisa ikuti proses hukum lebih bagus. Tapi saya tak tahu kenapa seperti itu," kata Maruf di Istana Bogor, Jl Ir H Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5).

Maruf sendiri bukan dalam posisi menilai siapa yang salah dan yang benar. Dia mengaku tak tahu detail kasusnya. "Untuk itu saya sulit berikan komentar," kata Maruf.

Dia juga meminta agar pendukung Habib Rizieq menjaga suasana agar tetap tenang. Dia berharap tidak ada lagi demo. "Umat itu kan imbauannya tentu supaya tidak menimbulkan masalah gitu loh, memang ini soal proses yang penting transparan supaya tak disalahpahami umat," kata Maruf. (dtc)

BACA JUGA: