JAKARTA, GRESNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sekaligus  tiga permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013 untuk seluruhnya  dengan pertimbangan berbeda.

PHPU itu masing-masing dimohonkan pasangan Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Abubakar Bahmid (nomor urut 1) dengan nomor perkara: 32/PHPU.D-XI/2013; Bakal pasangan calon Adhan Dambea-Inrawanto Hasan (nomor urut 3) dengan nomor perkara: 33/PHPU.D-XI/2013; dan pasangan A.W. Talib-Ridwan Monoarfa (nomor urut 4) dengan nomor perkara: 34/PHPU.D-XI/2013

Terhadap permohonan yang diajukan pasangan Feriyanto-Abdurrahman, Mahkamah berpendapat termohon dan pasangan Marten Taha-Budi Doku (pihak terkait) tidak terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon.  

Untuk permohonan pasangan Talib-Ridwan, Mahkamah menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan adanya upaya pemenangan yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Gorontalo secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan tujuan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih pasangan Marten-Budi. Mahkamah juga berpendapat tidak terbukti menurut hukum ada pelanggaran-pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara pihak terkait.

“Keseluruhan fakta tersebut tidak dapat membatalkan hasil Pemilukada baik seluruhnya maupun sebagian karena tidak berpengaruh secara signifikan terhadap hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto membacakan kutipan pendapat Mahkamah dalam Putusan No. 34/PHPU.D-XI/2013 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/4).

Seandainya masih terdapat pelanggaran lain dalam Pemilukada tersebut, kata dia, baik bersifat administratif maupun pidana, bisa ditindaklanjuti dan diproses melalui peradilan yang berwenang.

Sedangkan untuk permohonan bakal pasangan calon Adhan-Inrawanto, Mahkamah mengatakan keputusan KPU Kota Gorontalo sah secara hukum yang mencoret nama pemohon sebagai pasangan calon peserta pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Gorontalo Tahun 2013.

Putusan ketiga perkara tersebut sempat di tunda MK, lantaran selain melakukan uji materi ke MK, pasangan ini juga sempat membawa pencoretan nama mereka sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Kemudian dilanjutkan ke PTUN Makassar hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Baru pada 14 November 2013, MA mengeluarkan putusan yang menyatakan menolak permohonan kasasi Adhan Dambea. Dengan ditolaknya permohonan Adhan oleh MA, maka keputusan KPU Kota Gorontalo yang membatalkan pencalonan Adhan-Inrawanto menjadi sah secara hukum. KPU Kota Gorontalo menyatakan ijazah SD Adhan palsu.

Penundaan pertama, dilakukan MK pada Selasa, 30 April 2013, sedangkan penundaan kedua dilakukan pada Kamis, 14 November 2013. Hingga akhirnya MA mengeluarkan putusan yang menyatakan menolak permohonan kasasi Adhan-Inrawanto pada 14 November 2013.



BACA JUGA: