Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Pada dasarnya, sengketa Kepailitan merupakan kewenangan Peradilan Niaga untuk memeriksa dan mengadilinya.

Dalam hal Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara kepailitan, ditunjuklah seorang Hakim Pengawas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, bahwa Hakim Pengawasan adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Adapun Hakim Pengawas mempunyai tugas mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit. Hal tersebut sebagaimana diatur Pasal 65 Undang-Undang tentang Kepailaitan dan PKPU, menyatakan Hakim Pengawas mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Selain itu, Hakim Pengawas berwenang untuk mendengar keterangan saksi atau memerintahkan penyelidikan memanggil saksi-saksi untuk memperoleh kejelasan tentang segala hal mengenai kepailitan.

BACA JUGA: