JAKARTA, GRESNEWS.COM - Terungkapnya sebuah Grup Facebook Loly Candy´s yang memuat konten berisikan ratusan gambar, video serta tulisan untuk melakukan aksi pedofilia terhadap anak, memang sangat mengejutkan. Bayangkan saja, anggota grup ini tercatat mencapai 7000 akun yang juga sebagiannya adalah anak-anak. Dari pengungkapan yang dilakukan pada tanggal 14 Maret 2017 itu, diketahui anak-anak yang menjadi korban tindakan pedofilia berusia antara 2-12 tahun.

Dari pengungkapan grup pedofilia itu, pihak Kepolisian telah berhasil menangkap empat orang pelaku, dua diantaranya masih berusia anak. Terkait pengungkapan kasus ini, End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) dan Institut for Criminal Justice Reform menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus.

"Kami mendukung serta mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang berhasil mengungkap praktik pornografi anak online, seperti prostitusi anak online dan perdagangan anak online," kata Koordinator Pelayanan Hukum ECPAT Indonesia Rio Hendra, dalam pernyataan tertulis yang diterima gresnews.com, Senin (20/3).

Rio mengatakan, ECPAT Indonesia dan ICJR juga meminta pihak kepolisian untuk menelusuri seluruh akun, jaringan dan transaksi pornografi anak online di media sosial dengan melibatkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). "Hal ini dimungkinkan karena adanya transaksi keuangan yang dilakukan para pelaku dan konsumen dalam sindikat pornografi anak online," terangnya.

Pornografi anak bukanlah kasus yang baru di Indonesia. Berdasarkan pencatatan ECPAT Indonesia pada bulan September 2016 sampai dengan Februari 2017, tercatat terdapat enam kasus yang terungkap dengan jumlah korban mencapai 157 anak. Kasus ini tersebar di 4 (empat) Provinsi dan 6 (enam) Kabupaten/Kota di Indonesia.

Tabel Kasus Pornografi Anak di Indonesia

JUMLAH KASUS

JUMLAH KORBAN

PROPINSI

KABUPATEN/

KOTA

 

6 KASUS

 

157 KORBAN

  1.  DKI JAKARTA
  2.  JAWA BARAT
  3.  JAWA TIMUR
  4.  KALIMANTAN TIMUR
  5.  KABUPATEN BANGKALAN
  6.  KABUPATEN BERAU
  7.  KABUPATEN JEMBER
  8.  KABUPATEN SUBANG
  9.  KOTA CIREBON
  10.  KOTA JAKARTA TIMUR
 

Sumber : Pemantauan ECPAT Indonesia, September 2016-Februari 2017

Berdasarkan Monitoring ICJR, data Cybercrime Mabes Polri, di tahun 2015 kejahatan pornografi anak di dunia maya tercatat ada 29 laporan, sedangkan di tahun 2016 ada 1 laporan. Namun perkara yang masuk ke tahap penuntutan masih sedikit, di tahun 2015 perkara yang dapat diselesaikan hanya 1 kasus dan di tahun 2016 belum ada kasus yang diselesaikan. Berbeda dengan data kasus pornografi dewasa online yang lebih banyak dapat diselesaikan penegak hukum.

Tabel Jumlah Laporan Kasus Pornografi dunia maya Cyber Crime di Mabes Polri

No

 

Tindak Pidana Cyber Crime

2015

2016

Crime Total (CT)

Crime Solved (CC)

%

Crime Total (CT)

Crime Solved (CC)

%

1

Pornografi

140

44

31,43%

108

35

32,41%

2

Pornografi anak

29

1

3,45%

4

0

0,00%

Sumber : Rekap Bareskrim Mabes Polri 2016

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono, terlibatnya anak-anak dalam pornografi dalam kasus ini menunjukkan bahwa pelaku pedofilia dilakukan oleh orang dewasa, ternyata kini turut dilakukan oleh anak-anak. "Kasus ini juga menunjukkan bahwa jaringan pedofilia telah menggunakan sarana pornografi online dalam melakukan ppraktek kejahatan pedofilia," katanya.

Karenanya ECPAT Indonesia dan ICJR mendesak lembaga pemerintah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera melakukan langkah-langkah cepat untuk reparasi dan rehabilitasi para anak korban pedofilia dalam kasus ini. Masyarakat juga diimbau masyarakat untuk segera menghentikan penyebaran foto yang memperlihatkan anak yang menjadi korban maupun pelaku pedofilia.

"Penyebarluasan profil dan identitas anak akan meninggalkan trauma yang mendalam dan mendorong anak menjadi pelaku ketika sudah dewasa," kata Supriyadi.

ECPAT Indonesia dan ICJR juga mendesak Pemerintah, khususnya KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan Kementerian Sosial, segera melakukan langkah-langkah koordinasi untuk pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan yang sedang menjalani proses di kepolisian. "Hal ini penting dilakukan untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi saat menghadapi proses hukum," kata Supriyadi.

Rio Hendra menegaskan, ECPAT Indonesia dan ICJR meyakini apa yang dilakukan oleh anak merupakan bukti lemahnya pengawasan orang tua, lingkungan sosial terdekatnya dan negara dalam memastikan perlindungan anak anak Indonesia, sehingga anak-anak terjebak dalam tindakan yang menyimpang. Kemudian kedua lembaga ini juga meminta Facebook secara aktif berperan melakukan pengawasan dan upaya-upaya yang terintegrasi untuk mencegah aktivitas jaringan pedofilia dan pornografi anak dalam sistem pengawasan internalnya.

"Dalam kasus, ini Facebook juga diminta secara aktif berkolaborasi dengan aparat penegak hukum Indonesia," kata Rio.

"Untuk menuntaskan kasus ini, pemerintah juga dituntut untuk segera menjalankan aksi-aksi pencegahan yang tercantum di dalam Protokol Opsional tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No.10 Tahun 2012," pungkasnya.


LAKUKAN DIGITAL FORENSIK - Sementara itu, untuk mengungkap tuntas kasus ini, pihak Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro tengah melakukan analisa digital forensic untuk mengidentifikasi para korban yang ada dalam foto dan video berkonten porno di grup facebook tersebut. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, penyidik mengalami sedikit kendala dalam mengidentifikasi para korban.

Selain karena tidak ada laporan langsung dari keluarga korban, ada ribuan konten pornografi anak yang harus ditelusuri satu per satu oleh penyidik. "Perlu dipahami bahwa kita menangani ini tidak ada laporan dari keluarga korban, karena mereka sendiri pun tidak mengetahuinya. Sementara di grup facebook itu ada ribuan konten yang harus kita analisa satu per satu dan itu memerlukan waktu yang cukup lama, karena kita harus amati sampi akhir video tersebut," papar Wahyu, Senin (20/3).

Saat ini, polisi baru bisa mengidentifikasi 13 korban anak di bawah umur. Para korban ini juga mendapat kekerasan seksual dari dua tersangka yakni M Bachrul Ulum (25) alias Wawan alias Snorlax dan DF alias T-Day (17). "Kemungkinan korban bisa bertambah kalau sudah teridentifikasi," imbuhnya.

Para korban sendiri memiliki hubungan dekat dengan kedua pelaku. "Korban ini kenal dengan pelaku, keluarga dekatnya. Ada yang keponakan, ada juga tetangganya sendiri," sambungnya.

Dari 13 anak di bawah umur, baru 3 keluarga korban yang sudah dimintai keterangan terkait dengan kekerasan seksual terhadap bocah-bocah tersebut. "Respons keluarga korban tentunya mereka terkejut karena tidak pernah menyangka bahwa pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya," tandas Wahyu.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, kejahatan pedofilia seperti yang dilakukan para anggota grup facebook itu adalah kejahatan kriminal yang amat luar biasa. "Kasus prostitusi online Candy´s Group yang melibatkan anak usia 2-8 tahun ini adalah extraordinary crime dan membutuhkan penanganan oleh otoritas hukum yang luar biasa pula," kata Arist.

Menurutnya, para pedofil ini harus dikenai pasal berlapis. Hal ini merujuk pada jaringan prostitusi online tersebut telah merambah hingga ke luar negeri bahkan ditonton oleh warga internasional.

"Mengingat kasus prostitusi online anak telah melibatkan jaringan international, Komnas Anak mendorong otoritas hukum agar menerapkan kepada pelaku ancaman pasal berlapis dengan menerapkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindugan anak, UU Pornografi, UU ITE dan UU Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 20 tahun dan hukuman seumur hidup," tegas Arist.

Diakui Arist, kasus prostitusi online anak telah merebak beberapa tahun belakangan ini. Bahkan 6 bulan lalu, Komnas Perlindungan Anak bersama Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya telah merilis peristiwa serupa dan menemukan lebih 100 foto pornografi yang disebar di media sosial dan menjadi konsumsi para pedofil nasional dan international.

"Oleh sebab itu, mengingat keterlibatan sindikat internasional prostitusi online anak, otoritas negara dan para penegak hukum patut melakukan kerjasama interpol untuk memberantas prostitusi online internasional," tutupnya. (dtc)

BACA JUGA: