JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggandeng Polri dalam memberantas mafia tanah. Kedua lembaga sepakat membentuk tim terpadu untuk memerangi sepak terjang para mafia ini. Pembentukan tim terpadu tersebut menjadi salah satu poin kesepakatan kerjasama dua lembaga ini. Kapolri Jendral Tito Karnavian dan Menteri Agraria Sofyan Djalil menandatangani kerjasama tersebut.

Data BPN menyebutkan hingga bulan September 2013, jumlah kasus pertanahan mencapai 4.223 kasus yang terdiri dari sisa kasus tahun 2012 sebanyak 1.888 kasus dan kasus baru sebanyak 2.335 kasus. Jumlah kasus yang telah selesai mencapai 2.014 kasus atau 47,69% yang tersebar di 33 Propinsi seluruh Indonesia.

"Poin-poin yang kami sepakati diantaranya untuk menangani mafia pertanahan. Kami ingin membersihkan mafia pertanahan, jadi banyak praktik-praktik kelompok-kelompok mafia yang sudah main baik di bidang penegakan hukum," tutur Tito usai penandatanganan MoU di Mabes Polri, Jumat (17/3).

Pemberantasan mafia tanah, menurut Tito, penting untuk meluruskan hak kepemilikan tanah masyarakat. Selama ini masyarakat banyak dirugikan oleh para mafia tersebut. Apalagi masalah tanah menjadi salah satu fokus kebijakan dari Presiden Jokowi untuk meningkatkan layanan publik.

Selain itu, kerjasama ini sekaligus untuk memenuhi keinginan Presiden Joko Widodo agar melengkapi data pertanahan di Indonesia. Karena hingga saat ini tanah yang telah memiliki sertifikat legal kurang dari 50 persen.

"Memang kami akan menggenjot mafia tanah tadi, karena jelas banyak merugikan menjadi lahan bagi kelompok-kelompok mafianya itu main dimana-mana," kata Tito.

Sementara Sofyan Djalil menegaskan keberadaan mafia tanah sudah sangat meresahkan. Konflik lahan banyak terjadi di sejumlah daerah. Parahnya lagi praktik-praktik yang melanggar hukum itu melibatkan aparatur negara.

"Kami minta dukungan kepolisian, saber pungli, kita akan terus melakukan perbaikan sistem, mekanisme pencegahan internal. Tetapi nanti kalau terjadi pelanggaran, itu tindakan kepolisian," kata Sofyan.

Dengan MoU kedua lembaga ini diharap akan mempercepat dan memberikan kepastian hukum melalui sertifikatifikasi. Sehingga keberadaan mafia tanah makin tak berkutik. "Kalau mafia tanah bisa kita perangi, nanti sebagian masalah terkait juga akan hilang," kata Sofyan.
KASUS LAHAN DI BARESKRIM - Sementara itu Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan, penanganan kasus-kasus pertanahan akan dikaji secara mendalam. Polisi akan melakukan pemetaan terhadap semua persoalan tanah yang ada di Indonesia.

Menurut Ari, pemetaan dilakukan dari mulai kasus tanah yang terbilang biasa sampai ke kasus mafia tanah. Dia menyebut, kasus pertanahan biasanya terjadi di kota-kota besar sampai ke daerah wisata semisal Bali dan Sumatera.

Setelah mengetahui akar dari masalah kasus tanah itu, barulah penyidik kepolisian bisa menentukan langkah apa yang akan diambil untuk menindaklanjuti mafia tanah tersebut. Termasuk, mengembalikan status dari tanah yang bermasalah itu.

"Kalau memang tanah negara ya kembalikan kepada negara, kalau memang tanah milik masyarakat ya kembalikan kepada masyarakat, seperti itu, sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada," ujarnya.

Ari menuturkan, Polri kerap menangani permasalahan tanah dengan modus warkah yang hilang. Sehingga, ditegaskan Ari, kasus tanah dengan modus ini nantinya menjadi salah satu perhatian khusus penyidik.

Bareskrim Polri sendiri saat ini tengah menangani sejumlah kasus lahan. Di antaranya kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan surat tanah yang diduga dilakukan oleh Daeng Muiz atas sebidang tanah seluas 1.360 meter persegi di Kp Rawa Gledek RT04, RW01 Kelurahan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Bareskrim Mabes Polri telah memanggil pihak PT Jaya Real Property, Tbk (Bintaro Jaya). Pemanggilan pihak PT. JRP dalam kasus tersebut karena selama ini tanah yang diakui milik Salman Alfarisi ternyata juga diklaim milik PT JRP.

Kasus yang sempat menyedot perhatian masyarakat adalah kasus dugaan korupsi pembebasan lahan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Cengkareng Barat yang diusut Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan wakilnya Djarot Syaiful Hidayat telah diperiksa Bareskrim pada Juli 2016. Saat itu Djarot mengakui surat penetapan pembelian lahan diparaf delapan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), termasuk wagub sebelum ditandatangani gubernur.

Pengadaan lahan untuk pembangunan rusun Cengkareng Barat merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015. Dinas Perumahan dan Gedung membeli lahan tersebut dari perorangan yang diketahui bernama Toeti Noeziar Soekarno seharga Rp 668 miliar. Di sisi lain, berdasarkan audit BPK, lahan itu merupakan milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta.

Sayangnya, semua kasus tersebut belum jelas ujung penanganannya. Polri belum menetapkan siapa tersangkanya.

BACA JUGA: