JAKARTA, GRESNEWS.COM — Menjelang sidang perkara Penyelesaian Hasil Pilkada (PHP) 2016, Mahkamah Konstitusi diterjang isu tak sedap. Salah satu berkas permohonan PHP yang diajukan ke MK, disinyalir hilang. Berkas yang hilang itu adalah berkas milik pasangan calon bupati dan wakil bupati  Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua, Markus Waine-Angkian Goo.

Kuasa hukum Markus-Angkian, Rio Rama Bagaskara menerangkan, kabar berkasnya hilang di MK mula-mula beredar di Papua. "Awalnya ada rumor di masyarakat Papua bahwa berkas permohonan kami hilang di MK. Kami dapat informasinya tanggal 7 Maret," kata Rio kepada gresnews.com, Rabu (15/3).

Keesokan harinya, Rabu (8/3), Rio menyambangi MK untuk melengkapi dan memperbaiki berkas pendahuluan yang diajukan pada Jumat (24/2). Saat mengajukan berkas perbaikan itulah tim kuasa hukum mencoba mengklarifikasi rumor yang beredar di Papua tersebut. Diminta klarifikasi begitu, sambung Rio, pihak MK hanya menyebut bahwa soal kabar berkas hilang itu sedang diproses.

"Dengan kata lain, ada fakta merujuk ke arah (kehilangan berkas-red) itu. Namun untuk menindaklanjuti hal itu lebih jauh, kita tidak ada kewenangan. Itu domainnya MK," sambung Rio.

Lantaran klarifikasi yang dilakukan pada Rabu (8/3) itu disampaikan secara lisan, maka pada Jumat (10/3) tim kuasa hukum Markus-Angkian melayangkan surat pada MK. Inti surat itu tim pemohon meminta agar MK memberi klarifikasi resmi atas isu yang sudah menjadi bahan gunjingan di Papua itu. Empat hari kemudian, sambung Rio, pihaknya sudah mendapat jawaban bahwa kabar adanya dokumen yang hilang sudah ditangani sejak Senin (6/3) lalu.

"Artinya, MK membuat tim investigasi lebih dulu ketimbang surat yang kami kirim ke MK. MK sudah mendapatkan informasi lebih dulu. Kami kirim surat hanya ingin klarifikasi. Dan sebelum kami minta klarifikasi, ternyata MK sudah lebih dulu membentuk tim investigasi," papar Rio.

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar di gedung MK pada Rabu (8/3), Sekjen MK Guntur Hamzah menerangkan, dalam kaitannya dengan gelar perkara PHP, pihak pemohon tidak mendapat kerugian apa pun lantaran berkas permohonannya hilang. Namun demikian, dengan adanya pemberitaan bahwa berkas permohonan milik pasangan calon bupati dan wakil bupati  Kabupaten Dogiyai hilang, pihak MK-lah yang sebetulnya dirugikan.

"MK dirugikan dengan pemberitaan di media," kata Guntur, Rabu (15/3).

Namun demikian, lepas dari pernyataan Guntur, Rio juga menekankan bahwa ada kerugian bersifat immaterial yang didapat pemohon terkait hilangnya berkas itu. Pun, yang hilang adalah berkas pendahuluan. Rio pun menyayangkan berkas itu bisa hilang di MK, pengadilan yang dinilai punya sistem keamanan luar biasa.

"Ini dokumen kami yang kami percayakan di MK kok bisa hilang? Kehilangan ini menimbulkan gonjang-ganjing di masyarakat Papua sana," kata Rio.

Rio pun menyebut bahwa dalam pertemuannya dengan Guntur dan sejumlah pimpinan MK lainnya pada Rabu (15/3), tim kuasa hukum Markus-Angkian sudah menyampaikan permohonan agar jangan sampai informasi dokumen hilang ini menimbulkan kericuhan di Papua.

"Bagaimanapun, informasi ini berawal dari sana. Kami dapat informasi dari Papua. Kalau infonya dapat dari kita yang sama-sama tinggal di Jakarta, masih bisa kita netralkan. Tapi di Papua sana, kita terkendala jarak dan klarifkasi (akses informasi--red)," kata Rio.

Menurut Rio, MK penting memberi klarifikasi sebagai upaya untuk meminimalisasi potensi konflik dan gejolak masyarakat di Papua. "Makanya tadi saya berkeras tidak akan pulang sebelum ketemu Sekjen. Kabar ini harus segera dinetralkan," sambung Rio.
LANGSUNG DIPROSES — Juru Bicara MK Fajar Laksono tak menyangkal bahwa berkas perkara PHP Kabupaten Dogiyai memang hilang. Hanya, kehilangan itu sudah terdeteksi MK sebelum informasinya menyeruak ke permukaan.

"Kami ada sistem pengamanan. Dan sistem itu bekerja. Adanya berkas yang hilang sudah terdeteksi sejak beberapa waktu lalu," kata Fajar kepada gresnews.com, Rabu (15/3). Fajar menerangkan, saat berkas-berkas PHP yang masuk ke MK itu dilimpahkan dari satu bagian ke bagian lain, tim panel menemukan ada berkas milik pemohon Markus-Angkian yang dirasa kurang.

"Kami segera memeriksa aliran berkas. Kemudian melihat rekaman cctv juga. Kami periksa siapa saja petugas yang saat itu berjaga," kata Fajar. Tak lama setelah data-data terkumpul, sambung Fajar, MK segera bertindak cepat melakukan investigasi. Pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam kasus tersebut, segera dirumahkan dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Sebelumnya, pada Selasa (14/3), kuasa hukum Markus Waine-Angkian Goo, Andi Syamsul Bahri, menyebut bahwa atas permintaan pihak tertentu, penghilangan berkas permohonan miliknya melibatkan tim keamanan MK dan salah seorang kepala subbagian di internal MK. Disinggung soal itu, Fajar tidak memberi jawaban. Bahwa Andi menyebut nama Muhidin, seorang panitera muda MK yang ´menggiringnya´ ke tempat terpisah saat menyerahkan berkas perbaikan,Fajar menjelaskan posisi Muhidin sebagai koordinator Panel 1.

Panel inilah yang bertanggungjawab menangani berkas permohonan Kabupaten Dogiyai. Lantaran ada berkas yang hilang, Muhidin kemudian meminta Andi dan kawan-kawan agar membuat surat kuasa baru pada Rabu (8/3) lalu.

Ditanya apa kira-kira motif pencurian berkas tersebut, Fajar menyebut hal itu belum bisa disimpulkan. Proses investigasi masih berlangsung hingga saat ini. "Motif itu juga yang sebetulnya menjadi tanda tanya. Apa maksudnya menghilangkan berkas permohonan? Lagipula, kalaupun berkas itu hilang, kami masih punya salinannya. Baik yang di-scan maupun difotokopi," terang Fajar.

Fajar menyebut pihak MK sengaja merahasiakan kasus ini agar proses investigasi berjalan lancar. Dalam pertemuan antara pihak MK dengan pemohon, Fajar mendapat informasi bahwa kabar berkas hilang itu telah menimbulkan kekhawatiran di Papua. Sebagian masyarakat di Pulau Cendrawasih khawatir jika berkas permohonan hilang di MK, maka perkara tidak bisa dilanjutkan.

Padahal, sambung alumnus FH UII itu, hilangnya berkas tidak mengganggu jalannya persidangan. Alasannya, berkas yang bakal dijadikan materi di persidangan adalah berkas perbaikan yang diserahkan pemohon pada Rabu (8/3). Sedang berkas yang hilang adalah berkas yang diserahkan pemohon pada Jumat (24/2) lalu.

Namun demikian, Fajar menyebut pihak MK sendiri tidak memandang persoalan itu sebelah mata. "Ini sudah tidak bisa ditolerir. Perbuatan semacam ini sudah masuk ranah pidana," tegasnya. (Zulkifli Songyanan)

 

BACA JUGA: