JAKARTA, GRESNEWS.COM – Nama Gubernur Banten Rano Karno kembali disebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Rano konon menerima uang lebih dari Rp700 juta terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang berujung rasuah.

Dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan. Djadja sendiri mengakui memberikan sejumlah uang kepada Rano yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten.

Awalnya, Jaksa KPK Budi Nugraha menanyakan keterangan Djadja yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya. Dalam BAP yang dimaksud, Djadja menyatakan jika ia memberikan uang secara bertahap kepada Rano dengan nilai lebih dari Rp700 juta.

"(Sebagian uang) ada yang langsung saya serahkan kepada beliau (Rano Karno)," kata Djadja di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/3).

Djadja menceritakan dalam berita acara periksaan (BAP) jika pemberian uang tersebut mulanya dari permintaan Yadi, ajudan Rano Karno. Uang tersebut merupakan fee atau imbalan sebesar 0,5 persen dari proyek pengadaan alat kesehatan sebesar Rp208 miliar.

Djadja sendiri mengaku jika ia memberikan uang kepada Rano sebanyak empat kali masing-masing Rp50 juta. Uang tersebut belum termasuk pemberian yang diberikan melalui Yadi yang totalnya lebih dari Rp700 juta.
KPK TINDAKLANJUTI - Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan munculnya nama Rano Karno dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan proses penyidikan yang dilakukan kepada Ratu Atut. Menurut Febri, berbagai fakta yang muncul dalam proses persidangan dalam kasus ini tentunya akan menjadi perhatian sendiri bagi KPK.

"Fakta-fakta persidangan lain keterlibatan pihak lain kita dalami lebih lanjut. Ini hal yang sama di persidangan mulai dari kita munculkan nama-nama yang ada kaitannya dengan terdakwa," terang Febri di kantornya.

Namun saat ditanya secara spesifik bagaimana bentuk tindak lanjut yang dilakukan, Febri enggan menjawabnya. Menurut Febri saat ini KPK masih ingin fokus terlebih dahulu membuktikan surat dakwaan yang disematkan kepada Ratu Atut.

"Dakwaan yang kita ajukan dengan terdakwa Ratu Atut, tentu kita akan buktikan perbuatan dan kita lihat kesalahan dari yang bersangkutan," pungkasnya.

Pernyataan Djadja ini melebihi nilai yang diterima Rano yang tersemat dalam surat dakwaan Ratu Atut. Dalam dakwaan yang dimaksud, Rano disebut menerima Rp300 juta terkait proyek yang merugikan negara sebesar Rp79,789 miliar itu.

"Memberikan kepada Rano Karno sebesar Rp300 juta," kata Jaksa KPK Afni Carolina saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/3).

Sayangnya, Jaksa tidak merinci bagaimana cara Rano Karno mendapat uang tersebut. Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian, penuntut umum hanya menyebut jika uang tersebut berasal dari Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan.

Pada sekitar Juni 2012 hingga Agustus 2013, Wawan melalui Yuni Astuti memberikan uang ke sejumlah pihak. Uang tersebut berasa dari dana bancakan proyek pengadaan Alat Kesehatan untuk Provinsi Banten yang total anggarannya bernilai ratusan miliar.

"Memberikan uang kepada pihak-pihak lain yaitu Djadja Buddy Suhardja, Ajat Drajat Ahmad Putra, Rano Karno, Jana Sunawati, Yogi Adi Prabowo, Tatan Supardi, Abdul Rohman, Ferga Andriyana, Eki Jaki Nuriman, Suherman, Aris Budiman, Sobran," ujar Jaksa Afni.

 

BACA JUGA: