JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan langkah penetapan tersangka kasus dugaan korupsi mobil listrik yang menyeret nama Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan sah menurut hukum. Pihak (Kejagung) bersikukuh langkahnya telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam praperadilan kedua yang dipimpin hakim tunggal Made Sutrisna, pihak Kejagung selaku termohon menampik dalil-dalil hukum pihak Dahlan Iskan. Salah satu poin yang dibantah termohon adalah institusi yang berwenang menyatakan kerugian negara. Menurut pihak Kejagung selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga memiliki kewenangan yang sama.

"Termohon berpendapat, tidak hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara. Tetapi BPKP, auditor independen juga berwenang menghitung kerugian negara," kata kuasa hukum Kejagung Victor Antonius saat membacakan jawabannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan jawaban termohon itu, Victor menuturkan langkah penyidik itu didasarkan pada Pasal 120 KUHAP. Sesuai pasal tersebut, jika penyidik menganggap perlu bisa saja meminta pendapat ahli yang memiliki keahlian untuk memberikan pendapatnya soal kerugian negara. Penyidik mengaku telah memeriksa ahli keuangan negara dan ahli dari BPK dalam perkara aquo.

Selain itu, pihak Kejagung menilai soal Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 04 tahun 2016 tidak dapat dikenakan dalam kasus Dahlan Iskan. Semua yang berkesesuaian dengan Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK tidak bisa digeneralisasi pada kasus yang lain.

Sesuai dengan Pasal 10 Ayat (1) UU BPK itu telah diatur secara rigid yaitu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bendahara, BUMN/BUMD atau lembaga lain yang menyelenggarakan keuangan negara. Dalam kasus Dasep Ahmadi yang melibatkan Dahlan Iskan bukanlah objek yang diatur dalam pasal tersebut.

"Perkara Dasep Ahmadi bukan dari Bendahara, BUMN/BUMD atau lembaga lain tetapi keterlibatan Dasep Ahmadi selaku direktur bersama-sama dengan Dahlan Iskan selaku menteri BUMN," ujar Victor.

Kuasa hukum Kejagung yang lain, Wilyanto menambahkan, pihaknya tidak perlu menanggapi dalil pemohon soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU/XIV/2016. Menurutnya, dalil Dahlan Iskan yang menyebut adanya putusan MK yang membuat perubahan dalam undang-undang telah melampaui pokok yang diuji dalam sidang praperadilan.

"Dalil pemohon tidak perlu ditanggapi karena hal tersebut masuk kedalam materi pokok perkara yang merupakan domain hakim yang menyidangkan pokok perkara," urai Wilyanto.

TAK PENUHI UNSUR - Sebelumnya, kuasa hukum Dahlan Iskan Yusril Ihza Mahendra menyebut alasan Kejagung tidak terlalu kuat untuk menyeret kliennya sebagai tersangka korupsi pengadaan 16 mobil jenis Electric Mikrobus dan Electric Eksekutive Bus pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina.

Menurut Yusril, petikan putusan Dasep Ahmadi yang dipakai bukti menetapkan Dahlan Iskan tidak bisa dilakukan.

Yusril melihat, telah terjadi perubahan hukum setelah adanya putusan MK Nomor 25/PUU/XIV/2016. Dengan putusan MK itu, maka bukti-bukti yang dipakai dalam perkara Dasep Ahmadi tidak bisa dipakai untuk menetapkan Dahlan Iskan lantaran telah terjadi perubahan dalam perundang-undangan.

"Kalau unsur itu tidak terpenuhi bisa dipakai mendakwa Pak Dasep tapi tidak untuk Pak Dahlan karen perubahan hukumnya telah terjadi," kata Yusril kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Senin (27/2).

Sejauh ini, pihak Kejagung menetapkan DI sebagai tersangka hanya berdasarkan alat bukti yang digunakan dalam perkara Dasep Ahmadi. Menurutnya, karena ada perubahan hukum maka tidak bisa berkas Dasep tidak dipakai untuk mendakwa Dahlan Iskan.

Selain itu, Yusril juga mengatakan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 04 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 soal siapa yang berwenang menentukan kerugian negara. Sesuai Sema itu, yang berwenang itu adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan dalam perkara itu, hasil kerugian negara dikeluarkan oleh BPKP.

Dengan dalil-dalil yang diajukan, pihak Kejagung mengajukan agar hakim memutuskan sebagai berikut :

Dalam Eksepsi
1. Menerima eksepsi termohon atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon secara keseluruhan:
2. Menolak permohonan praperadilan pemhon untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Perkara
1. Menerima jawaban termohon atas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon secara keseluruhan
2. Menolak permohonan pemohon praperadilan dari pemohon seluruhnya
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-08/F.2/Fd.1/01/01/2017 tanggal 26 Januari 2017 adalah sah menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Atau apabila hakim berpendapat lain, maka termohon mohon hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

BACA JUGA: