JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewenangan dana swakelola banjir di Suku Dinas Jakarta Pusat.  Penetapan tersangka terhadap ‎Herning Wahyunigsih dan Palatua, dilakukan penyidik sejak pertengahan Februari 2017 lalu.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Fadil Jumhana mengakui adanya penetapan dua tersangka tersebut, hanya saja ia saat itu  mengaku tak ingat nama tersangkanya. "Sudah ada dua tersangkanya (untuk Jakarta Pusat), namanya lupa saya, yang jelas dari unsur pemerintah," katanya.

Identitas kedua tersangka baru terungkap setelah media mengkonfirmasi kepada Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Yulianto. Mantan Aspidsus Kejati Riau ini membenarkan telah menetapkan dua tersangka, atas nama  ‎Herning Wahyunigsih dan Palatua.  "Iya, keduanya sebagai tersangka," kata Yulianto di Kejaksaan Agung, Kamis (2/3).

Dijelaskan Yulianto, keduanya merupakan PNS di Sudin Jakarta Pusat. Herning merupakan mantan Kasudin Tata Air Jakarta Pusat 2015. Herning kemudian diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama sebagai Kadis Tata Air Jakarta menggantikan Tri Joko Margianto yang mengundurkan diri. Sementara Palatua adalah PNS di Suku Dinas Jakarta Pusat.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung tidak menetapkan status pencegahan bepergian ke luar negeri kepada keduanya.

Kenyataan itu dikritik Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurut Boyamin, pihaknya heran dengan kinerja Kejaksaan Agung yang belum transparan dalam penanganan kasus korupsi. Boyamin menduga ada ´main mata´ dalam kasus ini.

"Bagaimana kepercayaan publik pulih jika penanganan kasus korupsi masih dilakukan secara tidak transparan," ujar Boyamin.

Dalam kasus ini, penyidik Pidana Khusus telah melakukan penggeledahan kantor Walikota Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan selama tiga hari berturut-turut sejak, Selasa (24/1) hingga Kamis (26/1) lalu. Dalam penggeledahan, penyidik membawa puluhan kardus berisi dokumen.

Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik juga telah memeriksa Purwanti Suryandari selaku Kepala Unit Pengelola Data dan Informasi Suku Dinas Tata Air DKI Jakarta atau mantan Kepala Seksi Perencanaan Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat. "Kepada saksi, penyidik hanya melakukan klarifikasi terhadap dokumen-dokumen yang telah disita penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum.

Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa banyak saksi dian‎taranya ‎Kasubag TU pada Sudin PU Tata Air Jakarta Pusat Abu Syukuri Andalan, ‎staf seksi perencanaan Sudin PU Tata Air Jakarta Pusat, Zislauni Julianan dan Staf Kecamatan Muhammad Irvan.


PROSES PENGADILAN - Kasus korupsi dana banjir di Jakarta terungkap terjadi di semua wilayah DKI. Mulai Suku Dinas Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Tak kurang 30-an orang terseret kasus ini. Di Suku Dinas PU Tata Air Jakbar kasus ini telah menyeret 13 pejabat dan rekanan, di  Sudin PU Tata Air Jaktim telah menyeret 14 pejabat, sedang di Jakarta Selatan  menyeret 3 orang PNS. Sementara di Jakarta Utara  menyeret 2 orang. Sebagian kasus tersebut perkaranya tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terakhir Tim Penyidik Kejaksaan telah melimpahkan berkas dan tersangka dari pejabat di Sudin PU Jakarta Selatan. Berkas perkaranya telah dinyatakan rampung dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Sudah (ditahan dan diperpanjang penahanan). Bahkan, perkaranya segera limpah  penyerahan tersangka dan barang bukti (ke PN Tipikor)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Fadil Zumhana di Jakarta, Minggu (12/2).

Ketiga pejabat tersebut adalah Fahrurozi, Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum (Sudin PU) Tata Air Jaksel, periode Juni 2013 - 2014), Herry Prastowo (Mantan Kasubag Sudin PU Tata Air Jaksel, kini Staf Penyelidikan Pengujian dan Pengukuran Dinas Bina Warga Pemprov DKI) dan Irvan Amtha (Mantan Kasudin PU Tata Air Jaksel). Mereka dijadikan tersangka sesuai surat perintah penyidikan nomor: Print-107 sampai 109/F. 2/Fd. 1/08/2016, tanggal 31 Agustus 2016.

Sedangkan dua tersangka dalam kasus serupa di Walikota Jakarta Utara, yang sudah ditetapkan tersangka sesuai Sprindik No: Print-143/F. 2/Fd. 2/11/2016, tanggal 11 November, pihak Kejaksaaan belum melakukan penahanan. Dua tersangka yang menjabat Kasi Pemeliharaan berinisial KA dan Mantan Bendahara Pengeluaran, 2013 - 2014 inisial S masih bebas berkeliaran. Disinggung soal belum ditahannya para tersangka ini Fadil mengatakan, penahanan hanya soal waktu saja. "Tunggu saja. Kita sudah tegaskan, semua diperlakukan sama," tegas Fadil.
 

BACA JUGA: