JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan  berusaha melawan upaya penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik oleh Kejaksaan Agung. Perlawanan dilakukan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini sidang gugatannya digelar Pengadilan  dengan dipimpin hakim tunggal Made Sutrisna. Hanya saja pihak termohon yakni Kejaksaan Agung tidak hadir, hingga sidang ditunda hingga satu pekan mendatang.

Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, menyayangkan ketidakhadiran Kejaksaan dalam sidang perdana gugatan tersebut. Sebab menurutnya ketidakhadiran termohon telah merugikan kliennya.

"Sebenarnya ketidakhadiran Jaksa merugikan klien kami. Kan ini sidang praperadilan yang harus putus dalam satu minggu saja. Kalau ditunda dalam satu minggu bisa macam-macam terjadi," keluh Yusril, Senin (27/2).

Yusril meyakini akan memenangkan gugatan kliennya. Sebab menurutnya penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan (DI) dalam kasus mobil listrik menyalahi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi aturan dalam penetapan tersangka.

Dahlan, kata dia, tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan alasan, Dahlan turut serta dalam proyek tersebut. Putusan Dasep Ahmadi tidak bisa menjadi dasar menyelidik Dahlan sebagai tersangka. Pasalnya sejak Dahlan ditetapkan sebagai tersangka telah terjadi perubahan hukum, yakni adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016.

"Penetapan tersangka Pak Dahlan Iskan dalam kasus mobil listrik tidak sah, karena Pak Dahlan ini bukan pelaku utama. Pelaku utamanya adalah Dasep Ahmadi yang telah divonis MA," ujar Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.

Yusril menambahkan perubahan hukum dari korupsi sebagai delik formil menjadi delik materil, tentu ada perubahan hukum. Bahwa akibat dari tindakan tersebut harus benar-benar terjadi.

Selain itu, Yusril menyebut, telah ada  Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema)  Nomor 04 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 soal siapa yang berwenang menentukan kerugian negara. Sesuai Sema itu, yang berwenang menyatakan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  Sedangkan dalam perkara itu, hasil kerugian negara dikeluarkan oleh BPKP.

Dengan alasan itu, dia menilai penyidik Kejagung tidak memiliki alasan kuat menetapkan kliennya sebagai tersangka. "Kalau unsur itu tidak terpenuhi bisa dipakai mendakwa Pak Dasep, tapi tidak untuk Pak Dahlan karena perubahan hukumnya telah terjadi," imbuh Yusril.

Dengan demikian ia menambahkan, apa yang dijadikan dasar untuk mendakwa Dasep Ahmadi tidak bisa dilakukan kepada Dahlan Iskan. Karena sudah terjadi di perubahan hukum  terkait dengan putusan MK dan Sema. Menurutnya sejauh ini, pihak Kejagung menetapkan Dahlan sebagai tersangka hanya berdasarkan alat bukti yang digunakan dalam perkara Dasep Ahmadi. "Jadi karena telah  ada perubahan hukum maka tidak bisa berkas Dasep dipakai untuk mendakwa Dahlan Iskan," tuturnya.

KEJAGUNG MANGKIR - Kejaksaan selaku pihak termohon dalam gugatan itu sepertinya sengaja menghindari sidang perdana praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan. Padahal sebelumnya, pihak Kejagung mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Dahlan Iskan.

Yusril sendiri mengaku kecewa dengan ketidakhadiran pihak Kejagung di sidang praperadilan itu. Menurut guru besar hukum tata negara itu, penundaan dalam seminggu ke depan memungkinkan terjadi sesuatu terhadap kliennya. "Jika itu terjadi, tentu akan merugikan pihak pemohon," tandasnya.

Sementara itu hakim tunggal  dalam perkara itu Made Sutrisna menyatakan akan memanggil kembali pihak termohon agar hadir dalam persidangan berikutnya. Karena pihak termohon tidak hadir hakim tunggal Made Sutrisna menjadwal ulang persidangan praperadilan itu Senin pekan depan.

"Kami menunda persidangan seminggu lagi. Yakni tanggal 6 Maret 2017. Kami akan memanggil lagi pihak Kejagung ke persidangan," ujar Made Sutrisna sebelum menutup persidangan.

Kasus yang menjerat Dahlan Iskan berawal saat dirinya masih menjabat Menteri BUMN dan sebagai Wakil Penanggungjawab bidang Pelaksanaan Konferensi di Panitia KTT APEC 2013 lalu. Rencananya 16 mobil listrik itu akan digunakan untuk operasional peserta forum APEC. Namun pengerjaan mobil listrik yang dilakukan oleh Dasep Ahmadi ternyata di luar kualifikasi.

Dasep yang merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama kemudian ditetapkan tersangka karena proyek mobil listrik yang ditanganinya merugikan negara sesuai perhitungan BPKP. Dasep divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Dahlan Iskan sebagai Wakil Penanggungjawab bidang Pelaksanaan Konferensi di Panitia KTT APEC 2013 sekaligus sebagai penggagas pengadaan mobil listrik yang dibiayai oleh konsorsium BUMN seperti PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina, juga diseret dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print - 08/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 26 Januari 2017.

BACA JUGA: