Dalam mendirikan sebuah usaha, hal yang tidak boleh dilewatkan adalah melengkapi perizinan usaha, salah satu diantaranya adalah Perizinan Usaha Perdagangan atau SIUP. Ketentuan ini terdapat dalam keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Nomor 289/MPP/Kep/10/2001 tentang ketentuan Standar Pemberian SIUP.

Selama ini SIUP hanya berlaku untuk jangka waktu lima tahun saja dan harus diperpanjang lagi. Akan tetapi demi meningkatkan pelayanan dan kemudahan berusaha kepada seluruh pelaku usaha di bidang perdagangan, pemerintah melalui Menperindag telah membuat aturan terbaru mengenai SIUP yang tidak perlu didaftarkan ulang. Aturan penghapusan pendaftaran ulang SIUP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Dijelaskan dalam Permendag ini jika pelaku usaha yang telah memiliki SIUP tidak perlu melakukan pendaftaran ulang karena SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan tersebut menjalankan kegiatan usahanya di bidang perdagangan. Selain itu juga, bagi perusahaaan yang akan memperbarui TDP setelah lima tahun dikenakan biaya administrasi sebesar Rp0 (nol rupiah).

BACA JUGA: