Kejagung Pilah Narapidana Mati yang Akan Dieksekusi
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku tengah memilah milah narapidana hukuman mati yang akan dieksekusi untuk tahun ini. Pelaksanaan eksekusi hukuman mati itu akan dilaksanakan terhadap narapidana yang telah memenuhi syarat.
"Kita teliti lagi, dipilah-pilah mana yang memenuhi syarat untuk dilakukan eksekusinya," kata Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Namun untuk saat ini, Prasetyo mengaku belum bisa memastikan siapa-siapa saja yang telah memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman mati. Serta kapan waktu persisnya pelaksaan hukuman itu. Diakuinya para terpidana mati itu terus berusaha mengulur waktu dengan mengajukan grasi.
"Terus terang mereka sekarang, terus berusaha mengulur waktu dengan menggunakan regulasi baru dari ketentuan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa grasi tak lagi ada batas waktunya," keluh Prasetyo. (rm/dtc)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia