JAKARTA, GRESNEWS.COM - Buntut diterimanya penetapan tersangka sebagai  obyek praperadilan oleh hakim Sarpin Rizaldi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kebanjiran gugatan praperadilan oleh tersangka korupsi. Saat ini KPK harus menghadapi empat gugatan praperadilan secara  beruntun.

KPK bahkan telah menerima surat pemberitahuan jadwal sidang praperadilan yang diajukan para tersangka koruptor. Kepala Tim Biro Hukum KPK Chatarina Muliana Girsang mengatakan saat ini pihaknya telah  menerima setidaknya empat surat pemberitahuan mengenai jadwal sidang praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi.

Mereka diantaranya adalah Suryadharma Ali (SDA) tersangka kasus korupsi dana haji, Sutan Batoeghana (SBG) tersangka kasus suap gratifikasi dalam penetapan APBN-P di Kementerian ESDM Tahun 2013 dan Fuad Amin
Imron (FAI) tersangka kasus suap penjualan gas dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Suroso.

Nama terakhir yang dimaksud Chatarina disinyalir adalah Suroso Atmomartoyo. Ia adalah mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina yang terjerat kasus suap proyek pengolahan zat tambahan bahan bakar Tetraethyl Lead (TEL) Pertamina pada 2004-2005 atau yang lazim disebut kasus Innospec.

"SBG 23 Maret 2014, SDA 30 Maret 2014, lalu ada Suroso, satu lagi Fuad Amin tapi dia awal April," kata Chatarina kepada wartawan, Selasa (17/3).

Tak hanya itu, KPK juga sedang menunggu surat panggilan yang diajukan mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo. Hadi menjadi tersangka dalam kasus keberatan pajak PT Bank Central Asia (PT BCA)
ketika ia masih menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.

"Untuk sementara empat, lagi menunggu Hadi Purnomo, jadinya kalau sama  Hadi Purnomo ada lima gugatan praperadilan," ujar Chatarina. Hal senada sebelumnya disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. Menurutnya, saat ini KPK akan menghadapi empat gugatan praperadilan dalam waktu yang berdekatan.

Informasi yang masuk ke biro hukum KPK, ada panggilan untuk mengikuti sidang praperadilan atas nama SDA tanggal 30 Maret 2015," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK,
Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).

Selain praperadilan SDA, menurut Priharsa, Biro Hukum KPK juga telah menerima surat panggilan untuk mengikuti sidang praperadilan di PN Jaksel atas nama politikus Partai Demokrat, Sutan Bathoegana.

"Panggilan mengikuti praperadilan atas nama SB (Sutan Bathoegana) kalo gak salah pekan ini. Kalau untuk atas nama tersangka HP (Hadi Poernomo) sampai saat ini KPK belum mendapat surat panggilan dari PN Jaksel," ungkapnya.

Priharsa menegaskan, meski para tersangka KPK itu mengajukan praperadilan, proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terus berjalan. Artinya, KPK tak terganggu dan akan terus melakukan pemeriksaan saksi dan yang bersangkutan selalu tersangka.

BACA JUGA: