JAKARTA, GRESNEWS.COM - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus mobil listrik, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mendadak bikin pernyataan mengejutkan. Dahlan mengaku dia memang sudah diincar oleh orang yang sedang berkuasa. "Karena seperti Anda semua tahu saya memang sedang diincar terus oleh yang sedang berkuasa" kata Dahlan Iskan.

Maklum, sebelum dijerat kasus mobil listrik, Dahlan sudah lebih dulu kena jerat kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Dia juga masih diincar dalam kasus proyek gardu listrik dan kasus cetak sawah yang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Nama Dahlan juga dikait-kaitkan dengan kasus suap terhadap perwira menengah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Brotoseno.

Brotoseno diduga menerima suap senilai Rp1,9 miliar. Penyuapan itu diduga untuk memperlambat penanganan kasus korupsi cetak sawah yang diduga melibatkan bos Jawa Pos Group, Dahlan Iskan.

Terkait pernyataan Dahlan itu, ketua Forum Kerukunan Bangsa Indonesia (FKBI) Dwi Cahyono Putranto meminta agar Dahlan mengungkap siapa orang berkuasa yang mengincarnya. Pengungkapan ini penting agar tuduhan Dahlan ada orang berkuasa mengincarnya tidak menjadi bola liar.

"Jika melihat putusan MA yang demikian itu, masyarakat bisa saja beranggapan bahwa MA yang diketuai oleh Prof Hatta Ali adalah sebagai pihak yang berkuasa yang mengincar Dahlan," ujar Dwi Cahyono dalam pernyataan tertulis yang diterima gresnews.com, Senin (12/2).

"Sebab, dari pengadilan tipikor sampai proses peradilan berikutnya, Dahlan Iskan tidak menjadi tersangka atau terdakwa. Tetapi dalam putusan kasasi MA, menyebutkan adanya keterlibatan Dahlan", katanya.

Dwi mengatakan, dengan keputusan MA itu, maka kejaksaan mau tidak mau, harus menjadikan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus mobil listrik. "Sebab jika kejaksaan tidak menjadikan Dahlan sebagai tersangka, dan kemudian tidak membawanya ke pengadilan tipikor dalam kasus itu, maka pihak kejaksaan bisa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mematuhi keputusan MA," tutur Dwi Cahyono.

"Karena lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung, sebagai kekuasaan Yudikatif, adalah lembaga superbody, yang tidak bisa dipengaruhi ataupun diintervensi oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)" sambungnya.

Karena itulah, kata Dwi, Dahlan perlu mengungkap siapa orang berkuasa yang dimaksud yang tengah mengincarnya, sebab jika isu itu menjadi bola liar yang bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin terjadi ketegangan dinegeri ini. Misalnya dipelesetkan isunya bahwa kasus Dahlan ini akibat ketegangan pak SBY dengan presiden Jokowi.

"Meskipun jauh hari Pak Dahlan sudah menjelaskan bahwa tidak mungkin pak Jokowi yang mengincarnya, karena Dahlan adalah tim sukses Jokowi dan punya andil besar memenangkan pak Jokowi dalam pemilihan Presiden tahun 2014 lalu", ujar ketua FKBI ini.

Atau, kata dia, bisa saja tudingan Dahlan itu dipelesetkan isunya oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, ada petinggi MA yang mencoba mengganggu pemerintahan Jokowi dengan mengincar Dahlan yang merupakan orang dekat pak Jokowi. Soal pemelesetan tudingan Dahlan bahwa MA mengincar Dahlan, menurut Dwi, bisa muncul, karena penetapan Dahlan sebagai tersangka didahului oleh adanya putusan kasasi MA terhadap Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

Pada Maret 2016, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Dasep. Vonis itu diperberat di tingkat kasasi oleh majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Krisna Harahap dan MS Lumme.

"Hukuman 7 tahun yang dijatuhkan oleh judex facti diperberat menjadi 9 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17 miliar. Manakala pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak lunas, Ir Dasep Ahmadi dipenjara selama 3 tahun," ujar Krisna beberapa waktu lalu.

Artidjo-Krisna-Lumme menyatakan pembuatan ´prototype´ mobil listrik menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi ATPM. Karena hanya disulap, proyek mobil listrik tersebut gagal dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp17,11 miliar. "Pembuatan mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN," ujar Krisna.

Karena itu, Dwi meminta, Dahlan buka-bukaan soal siapa yang mengincarnya. "Di tengah maraknya isu-isu yang bisa mengarah pada disintegrasi bangsa, sebaiknya semua dibuka dengan jelas oleh Pak Dahlan," tegas Dwi.

TIDAK ADA KRIMINALISASI - Terkait rentetan kasus yang menimpa Dahlan, sebelumnya Jaksa Agung M. Prasetyo juga sudah menegaskan, tidak ada kriminalisasi terhadap Dahlan. Penetapan tersangka Dahlan di kasus korupsi mobil listrik, kata Prasetyo, murni penegakan hukum.

"Tidak. Kejaksaan tidak ada urusan apa-apa dengan DI (Dahlan Iskan). Tadinya dia menteri yang baik, jujur, sederhana, tulus, termasuk kasus di Jatim. Panca Wira Usaha juga seperti itu. Biarlah semuanya diceritakan oleh yang bersangkutan," ujar Prasetyo di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Jumat (3/2).

Prasetyo menambahkan, penetapan tersebut juga berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman Dasep dari 7 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi mobil listrik. Dalam putusan tersebut, Dasep disebut melakukan upaya korupsi bersama-sama.

"Dan kasus ini baru terjadi karena adanya peran DI. Dia perintahkan nyari dana, menunjuk Dasep sebagai pelaksananya. Ini bukan riset. Ini pengadaan barang. Pesan 16 unit mobil listrik dan dimodifikasi Alphard yang dibeli. Tidak tahu mesinnya diganti apa akhirnya tidak bisa dipakai. Apakah ini salah? Coba saya tanya kalian," ucap Prasetyo.

Prasetyo juga memerintahkan jajarannya berhati-hati dalam menyidik kasus tersebut. Mengingat Dahlan pernah menang praperadilan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik ini. "Kita sangat berhati-hati dalam menangani tiap kasus. Tidak ada istilah politisasi, kriminalisasi," ucapnya.

Untuk pemeriksaan kasus itu sendiri, sampai saat ini belum bisa dilakukan. Pasalnya, Dahlan Iskan tengah dalam kondisi sakit dan belum menunjuk pengacara. "Pak Dahlan tidak hadir karena belum menunjuk pengacaranya. Kedua, kami menerima panggilan melalui faksimile. Ketiga, kondisi kesehatan Pak Dahlan juga kurang baik," kata KH Mi´ratul Mukminin, kerabat Dahlan, kepada wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (6/2).

Pria yang biasa disapa Gus Amik ini mengatakan dirinya mendatangi kantor Kejati Jawa Timur untuk menyampaikan surat keterangan bahwa Dahlan Iskan sakit, sehingga rencana pemeriksaan hari ini tidak dapat dipenuhi. Saat ditanya kapan Dahlan akan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Gus Amik mengaku belum mengetahuinya. "Belum tahu. Nanti di-reschedule lagi," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung membenarkan bahwa Dahlan Iskan tidak bisa memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan mobil listrik. "Tadi dari pihaknya Pak Dahlan menyampaikan bahwa yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir," kata Richard.

Richard belum tahu kapan mantan Menteri BUMN itu akan menjalani pemeriksaan atas perkara dugaan korupsi mobil listrik. "Belum tahu. Yang tahu dari penyidik Kejaksaan Agung. Kami (Kejati Jatim) hanya sebagai tempat pemeriksaan saja. Karena yang bersangkutan menjadi tahanan kota," tuturnya. (dtc)

BACA JUGA: