JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mengaku telah mengantongi nama satu tersangka lain pada kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara di Grogol Utara Jakarta Selatan yang merugikan negara sebesar Rp150 miliar. Penyidik mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti-bukti kuat untuk segera menetapkan tersangka baru tersebut.

Kasus penjualan tanah negara berupa fasilitas sosial dan umum seluas 2.975 m2 itu, kini tengah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni M Irvan (unsur swasta) dan Agus Salim (Pegawai BPN Jaksel, kini di BPN Jakarta Pusat sebagai Kasubsie Pengukuran dan Pemetaan).

"Kita masih lihat fakta persidangan, barang bukti dan alat bukti lain telah ada untuk tetapkan tersangka baru," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Sarjono Turin di Jakarta, Rabu (25/1).

Turin enggan mengungkap pihak yang bakal jadi tersangka baru tersebut. Mantan Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus ini menyatakan penetapan tersangka baru akan dilakukan sebelum dirinya menanggalkan jabatan sebagai Kajari Jaksel. Untuk diketahui, Turin baru saja mendapat promosi sebagai Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggantikan Tomo Sitepu.

Dalam kasus ini, kata Turin, sangat terang unsur korupsinya. Lahan seluas 2.975 m2 pemberian dari PT Permata Hijau ke Pemprov DKI untuk pembangunan Fasos dan Fasum dijual tanpa mekaniame dan tanpa prosedur yang jelas. Dan sebelum tanah tersebut dijual tahun 2014, Kantor Pertanahan Wilayah Jakarta Selatan telah menerbitkan sertifikat hak guna bangunan yang seolah-olah milik ahli waris bernama Rohani cs.

"(Tersangka) tinggal menunggu kesaksian di persidangan untuk gong-nya, tunggu saja," kata Turin.

Soal keterlibatan pihak lain pernah disampaikan Kuasa hukum Irvan, Bambang Hartono. Bambang penyidik memeriksa seseorang berinisial F yang diduga menjadi penyandang dana penjualan lahan milik negara tersebut.

Kata Bambang, kliennya hanyalah suruhan untuk mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut. Bambang mengatakan, Irvan "dimodali" dana sebesar Rp5 miliar untuk mengurus lahan yang ternyata milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.

Bambang juga mengatakan, dalam kasus ini ada suap yang mengalir ke oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial J. Melalui J inilah, Irvan yang diberi modal sebesar Rp500 juta membuat Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), membayar PBB, membayar pengurusan BPHTB dan sertifikat di BPN melalui J.

"Itu juga tidak semuanya. Kalau mau lihat fakta, jaksa harus melihat surat-surat sertifikat tersebut, siapa saja yang terdaftar dalam sertifikat itu. Pertanyaannya berani enggak menjadikan mereka tersangka," tantang Bambang.

BANYAK KEJANGGALAN - Kasus ini terjadi pada tahun 1996 lalu. Saat itu PT Permata Hijau telah melaksanakan kewajiban penyerahan fasos (fasilitas sosial) fasum (fasilitas umum) terhadap lahan yang telah dibebaskan oleh PT Permata Hijau kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penyerahan dilakukan melalui Pardjoko (alm) selaku Walikota Jakarta Selatan yang diketahui oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan pada waktu itu yaitu (alm) Sungkono. Tanah yang dimaksud berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Biduri Bulan/Jalan Alexandri III RT.008 RW.01 Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jaksel.

Dengan telah diserahkannya kewajiban fasos-fasum yang termasuk sebidang tanah tersebut maka tanah tersebut menjadi aset Pemprov DKI Jakarta dan bukan milik perorangan. Namun pada Juni tahun 2014, di atas tanah tersebut diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan kepada pemegang hak yaitu Rohani, cs.

Dengan diterbitkannya sertifikat HGB tersebut, aset yang tadinya milik Pemprov DKI statusnya telah beralih kepemilikan menjadi milik perorangan. Peralihan status ini mengakibatkan hilangnya aset Pemprov DKI Jakarta terhadap sebidang tanah tersebut.

Dan parahnya, para pemegang hak yang namanya tertera dalam sertifikat HGB kemudian menjual sebidang tanah tersebut kepada seseorang bernama AH dengan harga Rp15 juta per meter. Yang jika ditotal kurang lebih nilainya mencapai Rp38 miliar. Penjualan itu dilakukan beberapa hari setelah terbit sertifikat HGB sehingga telah beralih pula kepemilikan tanah tersebut kepada AH. AH kembali menjual tanah tersebut lagi kepada pihak ketiga.

Mengusut tuntas kasus ini, beberapa waktu lalu Kejari Jaksel juga sudah memeriksa Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Anas Effendi. Namun Anas mengaku dirinya tidak mengetahui soal penjualan itu. "Tanya saja ke penyidiknya. Dia tanya saya, saya bilang tidak tahu (soal pembelian lahan)," ujar Anas, beberapa waktu lalu.

Anas diperiksa karena pernah menjabat sebagai Wakil Walikota Jakarta Selatan. Namun, Anas mengatakan penjualan dilakukan pada 1996, dan saat itu dirinya masih bertugas sebagai camat di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan. "Jadi kan saat itu saya tidak ada dan tidak melibatkan diri sebagai wakil wali kota," terangnya.

BACA JUGA: