JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sepertinya tak akan bisa mengindar dari jeratan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN. Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memperberat hukuman perancang dan pembuat mobil listrik Dasep Ahmadi. Kejaksaan dalam waktu dekat akan mulai mengungkit keterlibatan Dahlan dalam kasus ini.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung telah membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. Di Pengadilan tingkat Pertama Dasep divonis 7 tahun penjara dan tidak memasukkan nama Dahlan Iskan turut serta dalam tindak pidana korupsi. Dalam putusan Kasasinya MA menambah hukuman Dasep menjadi 9 tahun dan MA memasukkan nama Dahlan terbukti turut serta dan bersama-sama melakukan pidana korupsi.

"Saya sudah menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung, dinyatakan di sana bahwa si Dasep Ahmadi terbukti bersalah melakukann tindakan korupsi, bersama sama yang lain sesuai dakwaan primer, yang ada di situ ya Dahlan Iskan," kata Jaksa Agung Moh Prasetyo usai Solat Jumat (20/1).

Prasetyo mengatakan telah meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah untuk menindaklanjuti putusan MA. Khususnya terkait keterlibatan Dahlan Iskan.

"Saya minta pada Jampidsus untuk segera menindaklanjuti," kata Prasetyo.

Dalam kasus korupsi mobil listrik, penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa Dahlan di Kejati Jatim pada 3 November lalu. Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus Kejagung dalam kasus mobil listrik, Victor Antonius mengatakan bahwa saat kasus mulai disidik tahun 2015 lalu Dahlan belum pernah diperiksa karena sakit. "Tinggal dia (Dahlan Iskan) saja, kita periksa di Kejati karena tahanan kota," kata Victor kepada Gresnews.com, Minggu (6/11).

Victor mengatakan, pemeriksaan terhadap Dahlan penting karena ada dalam fakta persidangan. Dari pemeriksaan di Kejati Jatim, tim penyidik menemukan benang merah dugaan keterlibatan Dahlan. Kata Victor, perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan adalah penunjukan langsung perusahaan milik Dasep Ahmadi, untuk melaksanakan proyek ini. PT Sarimas Ahmadi Pratama, perusahaan Dasep adalah salah satu kelompok binaan Dahlan dalam kelompok Pandawa Putra Petir.

Victor mengatakan, dari fakta persidangan dan keterangan saksi penyidik berkeyakinan Dahlan terlibat. Namun tim penyidik tidak akan buru-buru tetapkan Dahlan tersangka. Tim penyidik masih menunggu putusan kasasi  yang diajukan penyidik atas putusan tingkat banding terdakwa Dasep Ahmadi.

"Kita (penyidik) yakin, tapi pimpinan meminta tunggu putusan kasasi," terang Victor.

Pengadilan (PT) Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi proyek mobil listrik dengan terdakwa Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi menguatkan putusan tingkat pertama yang memvonis Dasep bersalah. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Dasep. Hakim juga memerintahkan Dasep membayar uang pengganti sebesar Rp17,18 miliar atau diganti hukuman penjara dua tahun.

Kejaksaan Agung tak puas karena jauh dari tuntutan. Jaksa menuntut Dasep dengan hukuman penjara 12 tahun penjara. Tak hanya vonis yang jauh tuntutan, jaksa juga tidak terima nama Dahlan Iskan tidak dikaitkan dengan kasus korupsi mobil listrik. Padahal, korupsi itu tidak terjadi tanpa adanya rekomendasi dari Dahlan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Armimsyah sebelumnya juga melihat kasus mobil listrik ini telah terang tindak pidananya. Dari proyek gagal mobil listrik, Armin berkeyakinan ada unsur kesengajaan untuk mengerjakan proyek ini.

"Ya sengaja dia. Waktu dia bikin mobil listrik dia kan mau pamer supaya dilihat hebat. Dia tahu ini nggak bener, negara bisa rugi, tapi bodo amat yang penting ngetop, masa bodo negara rugi," kata Armin.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan dua tersangka yakni Dasep Ahmadi dan Kepala Bidang Kemitraan Bina Lingkungan BUMN, Agus Suherman. Namun Agus dihentikan perkaranya.

TELUNJUK KE SBY -  Bakal diseretnya Dahlan Iskan dalam kasus mobil listrik juga akan berdampak pada pihak lain. Kasus tersebut diduga akan menguak borok pemerintahan sebelumnya. Menurut informasi penyidik, pengadaan mobil listrik yang dimaksudkan untuk kepentingan KTT OPEC 2013 diduga merupakan perintah presiden saat itu yakni Susilo Bambang Yudhoyono.

Perkara korupsi mobil listrik ini berawal saat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menunjuk langsung Dasep Ahmadi sebagai pelaksana pengadaan 16 mobil listrik untuk keperluan Konferensi Ekonomi Asia Pasifik (APEC) 2012. Dahlan mengusulkan hal itu pada rapat kabinet yang dihadiri mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Agar tidak membebani negara, Dahlan menawarkan pendanaan proyek itu kepada sejumlah BUMN. Akhirnya ada tiga BUMN yaitu PT BRI, PT PGN, dan PT Pertamina yang siap merogoh kocek Rp32 miliar.

Menurut Dahlan, saat itu yang mampu membuat kendaraan listrik di Indonesia adalah terdakwa Dasep Ahmadi selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama sekaligus salah satu kelompok Pandawa Putra Petir binaan Dahlan Iskan. Sekitar awal Januari 2013, Dahlan memerintahkan Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman dan Deputi Restrukturisasi Kementerian BUMN Fadjar Judisiawan untuk melakukan penjajakan partisipasi PT BRI dan PT Perusahaan Gas Negara dalam kegiatan pengembangan mobil listrik untuk kegiatan KTT APEC 2013.

Kemudian sekitar Februari 2013, Agus Suherman selaku Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL)/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kementerian BUMN mengundang rapat PT BRI dan PT PGN sebagai penyedia dana.

Mobil listrik tersebut diketahui bukan hasil buatan terdakwa tapi hasil modifikasi badan bus yang dibeli dari karoseri PT Aska Bogor dan PT Delima motor untuk chasis(rangka yang berfungsi sebagai penopang berat dan beban kendaraan, mesin serta penumpang) membeli merek HYNO sedangkan untuk mobil eksekutif listrik.

Dasep membeli mobil Toyota Alphard tahun 2005 (harga sekitar Rp300 juta) kemudian dimodifikasi oleh PT Rekayasa Mesin Utama (Bogor) dan transmisi dimodifikasi oleh Dasep sendiri di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dasep tidak memiliki sertifikat keahlian dalam pembuatan mobil listrik, belum punya hak cipta serta belum pernah membuat mobil listrik model executive car.

Padahal dalam kesepakatan, PT Sarimas Ahmadi Pratama menyanggupi keseluruhan mobil dibuat terdakwa sebanyak 16 unit dan harus dapat digunakan untuk mendukung transportasi APEC XXI tahun 2013 di Bali. Dan berdasarkan hasil inspeksi tim Institut Teknologi 10 November dengan ketua Dr Muhammad Nur Yuniarto, diketahui 4 mobil listrik memiliki komponen utama yang lengkap dan terpasang, 7 bus listrik memiliki komponen utama yang lengkap.

Tapi BMS belum terpasang dan dapat dijalankan sedangkan 6 unit bus tidak lengkap komponen utama sehingga tidak dapat dijalankan.  6 bus listrik tidak memiliki komponen utama yang lengkap, dan 2 bus listrik hanya memiliki 1 motor listrik. Sementara kualitas bodi dan chasis pada mobil dan bus listrik diketahui semua unit mobil menggunakan platformToyota Alphard tahun 2003 dengan body repair dan dimodifikasi.

Chasis bus listrik menggunakan chasis truk Hino baru dengan pengerjaan bodi yang sudah ada dan berkarat sehingga menunjukkan bodi merupakan hasil reparasi. Akibatnya mobil tidak dapat dioperasikan sebagaimana kendaraan umum lainnya yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun Dahlan Iskan usai diperiksa oleh penyidik Kejakaaan Agung di Kejati Jatim saat itu terlihat pasrah. Bahkan dia enggan meminta perlindungan hukum karena terbelit banyak kasus.

"Saya ini siapa berharap ke negara," kata Dahlan singkat di Kejati Jatim, Kamis (3/11).

BACA JUGA: