JAKARTA,GRESNEWS.COM - Tersangka korupsi pengadaan bus TransJakarta Budi Susanto mengembalikan uang sebesar Rp3 miliar hasil korupsinya.  Direktur Utama PT New Armada/PT Mobilindo Armada Cemerlang sengaja mengembalikan karena mengetahui bakal ada penahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum  Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan dana Rp3 miliar tersebut merupakan kelebihan pembayaran dalam pengadaan proyek ini.  Budi mengembalikan kelebihan tersebut dalam bentuk cash.

"Tapi sekarang sudah masuk rekening titipan kejaksaan dan masuk kas negara," kata Tony di Kejaksaan Agung, Rabu (20/8) malam.

Namun tentu saja pengembalian tersebut diduga ada maksud lain. Sebab ada isu jika Budi Susanto bakal segera ditahan. Tony membantah tudingan itu dan memastikan pengembalian uang tersebut tak akan mengubah proses hukumnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dari pihak swasta pengadaan "articulated bus" dan "single bus" Transjakarta pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta 2013 senilai Rp1,5 triliun.

Adapun ketiga tersangka baru dalam kasus ini, yakni inisial Budi Susanto (BS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang, Agus Sudiarso (AS) selalu Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon (CCK) selaku Dirut PT Korindo Motors.

Dengan penetapan tiga tersangka itu, berarti kasus Transjakarta telah ditetapkan tujuh tersangka di antaranya, Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT). Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta). Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp 1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.

Namun penetapan tujuh tersangka oleh Kejagung masih dinilai masih belum cukup. Proses penyidikan korupsi bus TransJakarta belum menyentuh aktor yang sebenarnya. Sejatinya untuk mempercepat penyidikan, Kejagung segera menahan para tersangka. Sementara dari tujuh tersangka hanya dua yang ditahan. "Ada kesan tersangka jadi ´permainan´ oleh kejaksaan," kata Ketua FAKTA Tigor Nainggolan.

BACA JUGA: