JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Chairman mataharimall.com, anak usaha Lippo Group, Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjadi tersangka penerima suap dari Benefecial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo saat masih menjabat sebagai Dirut Garuda.

Pemberian suap ini dalam rangka pembelian mesin pesawat Garuda Indonesia pada kurun waktu 2005 hingga 2014. Uang suap yang diduga diterima Satar cukup besar yaitu lebih dari Rp40 miliar dalam berbagai bentuk.

"ESA (Emirsyah Satar) diduga terima suap dari SS dalam bentuk uang dan barang, €1,2 juta. US$180 ribu atau Rp20 miliar dan barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif di kantornya, Kamis (19/1).

Syarif menjelaskan suap diberikan terkait pembelian mesin pesawat Garuda Indonesia berjenis airbus dari perusahaan Rolls Royce sebanyak 50 unit. KPK sendiri tidak bisa menjerat Rolls Royce dalam perkara ini karena lokasinya di luar batas yuridiksi. Apalagi pengadilan Inggris telah menghukum perusahaan tersebut dengan denda £671 juta.

Soetikno sendiri merupakan perantara perusahaan Inggris tersebut dan di Indonesia merupakan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang berlokasi di Jalan Tb Simatupang, Jakarta Selatan. Perusahaan ini sama sekali tidak berkaitan dengan mesin pesawat tetapi bergerak di bidang media dan gaya hidup.

Atas perbuatan tersebut, Satar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Piana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan Soetikno dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Piana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun dan denda Rp250 juta.

LINTAS NEGARA - Lokasi dan waktu terjadinya tindak pidana tidak bisa menjadikan KPK bergerak sendiri dalam mengusut kasus tersebut. Oleh karena itu pihaknya mendapat bantuan dari Serious Fraud Office (SFO) yang berada di Inggris serta Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB) di Singapura.

Kedua lembaga itu, kata Syarif saat ini terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap tindak pidana korupsi dan keterlibatan pihak lain. Selain itu ada dugaan kasus ini juga menyasar para petinggi atau pun perusahaan di empat negara lainnya seperti Malaysia, Thailand, China dan Rusia.

"Perkara ini tergolong bentuk korupsi lintas negara sehingga KPK bekerjasama dengan SFO Inggris dan CPIB di Singapura, kedua badan itu sedang lakukan penyidikan dengan tersangka lain. Diduga dilakukan ke pejabat negara lain, seperti Malaysia, Thailand, China, Rusia. Ini kerjasama dengan badan antikorupsi negara lain," terang Syarif

"Ini perkara yang bersifat lintas yurisdiksi, sebelumnya kan ada proyek Innospect, Alstom, KPK memiliki kerja sama yang baik dengan badan antikorupsi di sejumlah negara," sambungnya.

Oleh karena itu ia mengingatkan agar para pejabat publik tidak lagi melakukan hal yang sama. Karena meskipun proses transaksi uang suap dilakukan di luar negeri tetapi KPK tetap bisa mengetahui hal itu.

Alasannya, kerjasama lembaga antikorupsi di berbagai negara cukup baik dan mereka akan saling bertukar informasi jika ada indikasi korupsi di masing-masing negara yang melibatkan pejabat atau perusahaan negara lain. Apalagi, kasus korupsi tidak pernah memberi kemakmuran kepada rakyat dan hanya dinikmati segelintir orang.

"Oleh karena itu tiap pejabat publik yang mengurus banyak keuangan negara harus hentikan praktik seperti ini. Di negara lain UU lebih keras. Suap dengan pihak asing juga tidak menguntungkan rakyat, tetapi hanya dinikmati korporasi asing dan sejumlah oknum. KPK minta terapkan prinsip good governence," tuturnya.

BURU ASET HINGGA KE LUAR NEGERI - KPK pun bertindak cepat dalam menangani kasus ini. Penyidik melakukan penggeledahan di 4 lokasi di wilayah Jakarta Selatan seperti kediaman Satar di Kebayoran, kantor Soetikno di Wisma MRA, rumah Soetikno di Cilandak Barat, dan sebuah rumah di Jalan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan karena penyidik menduga ada jejak-jejak tersangka dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Sayangnya Syarif belum bisa menjelaskan bagaimana hasil dari penggeledahan tersebut.

Selain itu Syarif juga menyatakan akan menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi milik Satar. "Kalau barang ada di Indonesia maka KPK akan usaha untuk sita, kalau sebagian ada di luar negeri maka yang punya kewenangan langsung CPIB dan SFO," terangnya.

Sedang mengenai sejumlah rekening yang diduga menjadi tempat penampungan uang suap, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo dalam segera dilakukan blokir. Jika rekening itu ada di luar negeri, pihaknya juga mengaku tidak mempunyai kendala karena telah bekerjasama dengan lembaga tersebut.

"Untuk rekening langkah-langkah sudah dilakukan antara CPIB, SFO dan KPK. Tapi gimana mendapatkannya kita tidak bisa jelaskan, tapi langkah-langkah sudah dilakukan," terang Agus.

BACA JUGA: