JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung akhirnya menuntaskan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bansos dan Hibah Provinsi Selatan tahun anggaran 2013. Berkas dua tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang setelah mengantongi audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hasil audit kerugian negara dari BPKP menyebut terdapat kerugian negara dalam kasus Bansos Sumsel sebesar Rp21 miliar. "Minggu ini kami ajukan tahap dua ke Sumsel untuk dua tersangka," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (17/1).

Armin menjelaskan ‎pelimpahan tahap dua untuk dua tersangka ini dilakukan setelah tim jaksa peneliti menyatakan berkas perkara mereka telah memenuhi unsur formil dan materil atau lengkap (P21). Ia menegaskan ada kenaikan signifikan soal dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi ini, awalnya kerugian negara sementara masih dibawah Rp 10 miliar, namun setelah diaudit BPKP kerugian negara mencapai Rp 21 miliar.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ikhwanuddin dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma PL. Tobing.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan dugaan penyelewenangan mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawabannya. Semua proses tersebut langsung ditangani oleh Gubernur Sumatera Selatan tanpa melalui proses evaluasi/klarifikasi SKPD/Biro terkait. Sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan fiktif, tidak sesuai peruntukan dan terjadi pemotongan.

Dalam penyusunan anggaran dana hibah Bansos tahun 2013 Pemprov Sumsel diduga melanggar karena tidak menaati Peraturan Pemerintah 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Juga Permendagri No. 32 tahun 2011 dan diubah Permendagri No. 39 tahun 2012.

Kepala BPKAD Laonma yang kini tersangka diduga tidak pernah meminta pertimbangan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk masuk dalam RAPBD Sumsel 2013. Laonma langsung melaporkan ke Gubernur Sumsel hingga Gunernur menerbitkan surat keputusan penerima dana hibah untuk dibahas dengan DPRD Sumsel.

SK Gubernur No 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Sumsel 2013 bertanggal 21 Januari 2013 menjelaskan secara rinci jumlah anggaran hibah sebesar nominal Rp1.492.704.039.000,00. Dengan rincian untuk Hibah Dana Belanja Operasional Sekolah sebesar Rp806.218.250.000. Pelaksanaan Pilkada Rp 221.125.000.000. Sekolah Gratis Rp159.307.712.000. Berobat Gratis Rp35.150,757.000. KONI Rp 24.287.400.000. TNI/ Polri sebesar Rp7.629.600. Forum P3N Rp 17.850.000.000. BNN, TVRI, PMI Rp 8.816.520.000, Program Askessos Rp 3.000.000.000. Kelompok Masyarakat lainnya Rp5.762.600.000. Panitia persiapan Pekan olahraga mahasiswa Asia Tenggara Rp1.318.000.000. Organisasi Keagamaan Rp40.472.000.000. Organisasi kemasyarakatan Rp. 35.000.000.000. Media massa Rp 15.000.000.000 dan Reses DPRD Rp 111.766.200.000.

Namun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No.32.C/LHP/VIII.PLG/06/2014 tanggal 14 Juni 2014 Provinsi Sumatera Selatan melalui BPKAD telah menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp2.118.889.843.100,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp. 2.031.305.991.844,00. Dengan rincian Belanja Hibah Lembaga/Organisasi Pemerintah Rp 1.877.418.468.100. Hibah kepada Organisasi Keagamaan Rp 39.406.900.000. Hibah kepada Organisasi Wartawan Rp15.164.475.000. Hibah kepada Organisasi kemasyarakat Rp34.500.000.000 dan Hibah Aspirasi DPRD Rp152.400.000.000. Ditemukan ada tambahan dana hibah sebesar Rp626.185.804.100 sepengetahuan DPRD Sumsel.

SERET ALEX - Dengan tuntasnya pemberkasan dua tersangka kasus penyelewenangan Bamsos Sumsel, tim penyidik diminta untuk terus mengusut dalangnya. Dipastikan kedua tersangka hanya pion.

Koordinator Investigasi Centre for Budget Analysis Jajang Nurjaman mengatakan, jika membandingkan dengan kasus penyelewengan dana Bansos Sumut yang telah menyeret Gatot Pujo Nugroho-saat itu menjabat gubernur Sumut- maka dalam kasus Sumsel Alex Noerdin sangat kuat terlibat. Karenanya tim penyidik seharusnya tak perlu ragu menyeret Alex.

"Harusnya berani tapi saya ragu Jaksa Agung saat ini melempem," kata Jajang kepada Gresnews.com, Selasa (17/1).

Untuk menyeret Alex, kata Jajang, butuh political will yang kuat dari Jaksa Agung. Sebab kasus yang menyerempet tokoh-tokoh politik sangat berpeluang dilokasir pada pihak tertentu saja.

Alex sendiri tiga kali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Terakhir pada April 2016. Usai pemeriksaan, politisi asal Partai Golkar ini mengklaim, tak ada yang salah dalam proses penyaluran dana hibah dan bansos saat itu. Bahkan pihaknya mengaku telah menindaklanjuti rekomendasi dan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memeriksa penggunaan dana bansos dan hibah pada tahun itu.

Menurut Alex, dugaan korupsi dana hibah dan bansos di Sumsel mulai terendus pasca BPK memberi hasil auditnya terhadap penggunaan APBD Provinsi 2013. Salah satu rekomendasi BPK, menurut Alex, adalah pengembalian dana bansos yang sudah dicairkan sebesar Rp15 miliar. Alex mengaku, jajaran Pemprov Sumsel telah menjalankan rekomendasi dari BPK itu. "Itu kita sudah tindak lanjuti semua," kata Alex usai diperiksa, Jumat (29/4).

Kuasa Hukum Alex, Susilo Ari Wibowo, menambahkan, kliennya telah melakukan penyaluran dana hibah sesuai dengan ketentuan. Sebagai kepala daerah, menurutnya, Alex hanya memberikan persetujuan penerima dana hibah sesuai usulan dari bawah.

"Pak gubernur ini fungsinya hanya sebagai kepala daerah, pemegang kebijakan. Semua usulan-usulan tetap dari bawah," kata Susilo.

BACA JUGA: