Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, dalam upaya meningkat keuntungan dalam berbisnis, pelaku usaha terkadang melakukan kegiatan yang dilarang undang-undang. Seperti halnya menimbun bahan pangan pokok, pelaku usaha pangan pokok dapat terkenak ancaman pidana apabila melakukan hal tersebut. Nah, berkaitan dengan hal tersebut, Ancaman pidana yang bagaimana dapat dikenakan.

Dalam hal Perdagangan Pangan, Pemerintah menetapkan mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal penyimpanan pangan pokok oleh pelaku usaha pangan. Jumlah maksimal penyimpanan pangan pokok oleh pelaku usaha pangan di hitung dengan mempertimbangkan:

1. Skala usaha.

2. Kapasitas gudang penyimpanan Pangan Pokok

3. Kebutuhan normal distribusi.

Pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal sebagaimana disebutkan diatas. Adapun ancaman pidana berdasarkan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal  dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

BACA JUGA: