JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung terus kembangkan penyidikan kasus penyalahgunaan anggaran swakelola pengendalian banjir di wilayah Kota Administratif Jakarta Barat tahun 2013 yang sebagian telah berkekuatan hukum tetap. Kali ini tim penyidik menelisik dugaan penyalahgunaan anggaran swakelola refungsionalisasi sungai/kali dan penghubung.

Program refungsionalisasi sungai/kali dan penghubung ini adalah bagian proyek pekerjaan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013. Pekerjaan itu dalam bentuk Pemeliharaan Infrastruktur Saluran Lokal, Pemeliharaan Saluran Drainase Jalan, Pengerukan dan Perbaikan Saluran Penghubung, serta Refungsionalisasi Sungai/Kali dan Penghubung.

"Tim penyidik ternyata menemukan penyimpangan lain, penyidik masih memeriksa saksi-saksi untuk menetapkan tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum, Rabu (11/1).

Tim penyidik memeriksa Windriasanti, mantan Kepala Kantor Perencanaan Kota Jakarta Barat dan Fatahillah selaku mantan Walikota Jakarta Barat yang saat ini menjabat Asisten Bidang Kesra Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Dari keterangan saksi Windriasanti penyidik makin yakin ada penyelewengan. Windriasanti mengaku jika proses penganggaran APBD-P tahun 2013 dalam kegiatan refungsionalisasi sungai/kali dan penghubung di wilayah kota administrasi Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 tanpa adanya perencanaan.

Keterangan Fatahillah kian menguatkan dugaan penyelewengan penganggaran proyek ini. Menurut pengakuan Fatahillah dirinya mendapat ´surat perintah´ tugas dari Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Jakarta Barat saat itu (Wagiman) kepada Walikota Jakarta Barat tanpa ada pertanggung jawaban Surat Perintah Jalan (SPJ).

"Ada kejanggalan, yang perintah harusnya walikota tapi ini kasudin-nya," kata Rum.

Penyidikan ini berawal dari kegiatan pekerjaan swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun anggaran 2013, senilai Rp 66.649.311.310. Proyek tersebut terdiri dari empat pekerjaan di antaranya, pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, dan refungsionalisasi sungai/kali dan penghubung.

Dalam pelaksanaannya, diduga pekerjaan tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan, mengingat terdapat pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam kedua laporan tersebut yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga.

Temuan penyidik ada perbedaan nilai pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan pertanggung -jawaban pengeluaran keuangan. Seperti dalam pekerjaan saluran drainase jalan Kamal Tegal Alur di Kecamatan Cengkareng yang dikerjakan dengan biaya sekitar Rp16 juta, namun anggaran yang dicairkan Rp62 juta.

Begitupun pekerjaan saluran saluran drainase jalan Kapuk Kamal di Kecamatan Kalideres yang dikerjakan dengan biaya sekitar Rp15 juta. Namun anggaran yang dicairkan sebesar Rp53 juta.

Praktik korupsi serupa ditemukan dalam pekerjaan saluran air di Kecamatan Joglo. Pengerjaannya hanya menghabiskan biaya Rp 13 juta. Anggaran yang dicairkan Rp 70 juta. Lalu, proyek di Kecamatan Kembangan yang makan biaya Rp 9 juta. Anggaran yang dicairkan sebesar Rp 41 juta.

"Akibat dugaan korupsi untuk proyek tersebut, negara dirugikan hingga Rp43 miliar," kata Rum.

Dalam kasus penyelewenangan anggaran swakeloal pengendalian banjir di Jakarta Barat telah menetapkan 14 tersangka. Di antaranya tiga mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar yang terbukti bersalah yaitu Wagiman (April-Agustus 2013), Monang Ritonga (Nopember 2012-April 2013), dan Pamudji (Agustus 2013-Desember 2013).

10 tersangka lain saat ini masih proses sidang. Mereka adalah Yoyo Suryanto (PNS/Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013), Raden Sugiyarto (PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Kebon Jeruk pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013), Subari (PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Kembangan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013),

Lalu Nurhadi (PNS/Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013), Heri Setyawan (PNS/Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013), Heddy Hamrullah (PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Cengkareng pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013), Binahar Pangaribuan (Wiraswasta), Ahmad Mawardy (PNS/Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013), Eko Prihartono (PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Grogol Petamburan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013), dan Arnold Welly Arde (Direktur PT. Citra Cisangge).

Sementara satu tersangka Amir Pangaribuan (PNS/Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013) saat ini masuk daftar buronan.

MANTAN WALKOT JAKBAR DIBIDIK - Pada kasus penyalahgunaan swakelola pengendalian banjir, tim penyidik sudah mengendus aliran dana ke mantan Walikota Jakarta Barat sat itu Fatahillah. Ia diduga kecipratan uang Rp4,8 miliar dari proyek tersebut.

Penyidik pernah memeriksa Martadinata selaku Bendahara Walikota Jakarta Barat tahun 2013.
Pemeriksaan Martadinata untuk mengkroscek aliran dana yang diduga masuk ke saku Fatahillah saat itu. Dana itu diduga merupakan jatah fee Fatahillah yang menjadi Kepala Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendalian Banjir Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat.

Diketahui, modus dalam menggangsir proyek dana swakelola adalah dengan melakukan pemotongan anggaran. Mereka yang terlibat mendapat jatah 0,35 persen dari anggaran. Makin tinggi jabatan makin besar jatah yang didapatnya.

BACA JUGA: