JAKARTA,GRESNEWS.COM - Penanganan kasus penyalahgunaan Dana Bansos dan Hibah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 belum juga maju ke pengadilan. Padahal satu tahun lebih kasus ini telah disidik dengan menetapkan dua tersangka. Penyidik juga beberapa kali memeriksa Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Saat disoal penanganan kasus Bansos Sumsel yang tak maju-maju ke pengadilan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, berkas perkara dua tersangka hampir tuntas. Penyidik hanya tunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tunggu audit BPKP untuk selanjutnya limpah berkas perkara itu ke pengadilan," kata Arminsyah saat dikonfirmasi kasus Bansos Sumsel, Minggu (18/12).

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Kesbangpol Ikhwanuddin dan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL. Tobing.

Untuk melengkapi berkas dua tersangka, pada Oktober lalu tim penyidik memeriksa sejumlah anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Sumsel. Keenam mantan anggota DPRD Sumatera Selatan itu yakni ‎Efran Effendi, Maliono, Nopran, M Aliandra, Budiarto Masrul dan Giri Ramanda.

Tak hanya itu, tim penyidik memeriksa delapan orang staf Badan Pengelola Kas Asli Daerah (BPKAD). Mereka, adalah Dona Irvina Sinaga , Hasana, Devi Herawati, Firianti Rusdi, Feriansyah, Barianti Arthini, Yulia Ramadini dan Yulianti.

Materi pemeriksaan soal proses penerimaan proposal, pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam dana hibah dan bansos Sumsel, 2013 yang berasal dari Komisi I, II, III, IV, dan V DPRD Sumsel.

Dan proses penerimaan proposal, pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam dana hibah dan bansos Sumsel, 2013 yang berasal dari Komisi I, II, III, IV, dan V DPRD Sumsel.

Dalam kasus ini tim penyidik menemukan dugaan penyelewenangan mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawabannya. Semua proses tersebut langsung ditangani oleh Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tanpa melalui proses evaluasi/klarifikasi SKPD/Biro terkait. Dari situ lah diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan fiktif, tidak sesuai peruntukan dan terjadi pemotongan.

Dalam penyusunan anggaran dana hibah bansos tahun 2013 Pemprov Sumsel diduga melanggar dan tidak menaati Peraturan Pemerintah 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Juga Permendagri Nomor 32 tahun 2011 dan diubah Permendagri Nomor 39 tahun 2012.

Kepala BPKAD Laonma yang kini tersangka diduga tidak pernah meminta pertimbangan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk masuk dalam RAPBD Sumsel 2013. Laonma langsung melaporkan ke Gubernur Sumsel hingga Gunernur menerbitkan surat keputusan penerima dana hibah untuk dibahas dengan DPRD Sumsel.

SK Gubernur No 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Sumsel 2013 bertanggal 21 Januari 2013 menjelaskan secara rinci jumlah anggaran hibah sebesar nominal Rp1.492.704.039.000,00. Dengan rincian untuk Hibah Dana Belanja Operasional Sekolah sebesar Rp806.218.250.000. Pelaksanaan Pilkada Rp 221.125.000.000, Sekolah Gratis Rp159.307.712.000, Berobat Gratis Rp35.150,757.000, KONI Rp 24.287.400.000, TNI/ Polri sebesar Rp7.629.600, Forum P3N Rp 17.850.000.000, BNN, TVRI, PMI Rp 8.816.520.000, Program Askessos Rp 3.000.000.000. Kelompok Masyarakat lainnya Rp5.762.600.000. Panitia persiapan Pekan olahraga mahasiswa Asia Tenggara Rp1.318.000.000. Organisasi Keagamaan Rp40.472.000.000. Organisasi kemasyarakatan Rp. 35.000.000.000. Media massa Rp 15.000.000.000 dan Reses DPRD Rp 111.766.200.000.

Namun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No.32.C/LHP/VIII.PLG/06/2014 tanggal 14 Juni 2014 Provinsi Sumatera Selatan melalui BPKAD telah menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp2.118.889.843.100,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp. 2.031.305.991.844,00. Dengan rincian Belanja Hibah Lembaga/Organisasi Pemerintah Rp 1.877.418.468.100. Hibah kepada Organisasi Keagamaan Rp39.406.900.000. Hibah kepada Organisasi Wartawan Rp15.164.475.000. Hibah kepada Organisasi kemasyarakat Rp34.500.000.000 dan Hibah Aspirasi DPRD Rp152.400.000.000. Ditemukan ada tambahan dana hibah sebesar Rp626.185.804.100 sepengetahuan DPRD Sumsel. Dan ini yang tengah diusut penyidik Kejaksaan Agung. Dugaan peran DPRD membancak dana hibah ini terbaca karena ada persetujuan permintaan tambahan dana hibah. Padahal dari pagu awal dana hibah sebesar Rp1,4 triliun, sekitar Rp35 miliar tak jelas peruntukannya sehingga perlu dievaluasi.

DPRD bukan melakukan klarifikasi atas alokasi Rp35 miliar malah menyetujui penambahan sebesar Rp626.185.804.100 yang didalamnya termasuk penambahan dana hibah aspirasi anggota DPRD sebesar Rp40.633.800.000.

JANGAN DILOKALISIR - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung menelusuri peran pihak lain, baik anggota DPRD hingga Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Alex Noerdin beberapa kali diperiksa penyidik. Namun statusnya masih sebagai saksi. "Kejagung jangan tebang pilih, harus transparan siapapun terlibat ya tetapkan tersangka," kata Boyamin Saiman, Minggu (18/12).

Gubernur Sumsel Alex Noerdin usai diperiksa mengatakan penyaluran dana hibah dan bansos telah sesuai aturan. Bahkan Alex mengaku telah melakukan yang direkomendasikan BPK.

BACA JUGA: