JAKARTA, GRESNEWS.COM - Seniman dan komedian Betawi Mandra Naih bisa sedikit lega. Harapan untuk lepas dari jerat hukum kasus korupsi progran siap siar TVRI 2012 terbuka.  Menyusul ditetapkannya tersangka pemalsuan tanda tangan dirinya dalam dokumen milik PT Vindra Production. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan Andi Diansyah sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan Mandra dalam salah satu dokumen tersebut.

Andi Diansyah sebelumnya dilaporkan Mandra atas dugaan memalsukan tanda tangan. Sehingga ia terseret menjadi tersangka korupsi program siap siar TVRI 2012 tersebut. Ia berharap dengan ditetapkannya tersangka, dapat menjadi pertimbangan majelis hakim Tipikor yang tengah menyidangkan perkara tersebut.

Sebelumnya karena tanda tangan itulah Tim Satgassus Kejaksaan Agung menetapkan Mandra bersama lima tersangka lain sebagai tersangka. Mereka disangka bersama-sama dan turut serta memperkaya diri atau orang lain. Mandra didakwa bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp12 miliar dalam proyek pengadaan tersebut.

Kuasa hukum Mandra Naih, Juniver Girsang mengatakan dengan penetapan tersangka kasus pemalsuan tanda tangan Mandra oleh Bareskrim makin menegaskan kliennya hanyalah korban. hal itu membuktikan Mandra tidak terlibat dugaan korupsi program siap siar TVRI 2012.

Karenya, Juniver berharap Majelis Hakim Pengadilan  Tipikor tidak mengabaikan proses hukum tersebut.  "Kami meminta majelis hakim menjadikan kasus pamalsuan tanda tangan sebagai acuan," ujarnya.

Majelis Hakim Tipikor,  menurutnya, patut mempertimbangkan untuk menghentikan proses sidang sementara. Juniver berargumen pemalsuan tanda tangan merupakan hal pokok yang menyeret nama Mandra sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI.

"Pengadilan harus memperhatikan nasib Mandra," kata Juniver di Mabes Polri, Rabu (7/10).

Di Kejaksaan sendiri, kata Juniver, telah terjadi error in personal karena yang melakukan tanda tangan proposal tersebut bukan Mandra. Juniver akan menyampaikan secara resmi perkembangan ini ke kejaksaan. Jaksa diharap tidak melakukan penuntutan atas kliennya tersebut. Bahkan jika terbukti tanda tangan dipalsukan, kuasa hukum Mandra meminta hakim merehabilitasi Mandra. Memulihkan nama baik Mandra yang telah dicap koruptor.

SIKAP JAKSA - Upaya Mandra membuktikan dirinya hanya korban telah dilakukan sebelum maju ke persidangan di Pengadilan Tipikor. Mandra mengajukan bukti hasil penelitian forensik Bareskrim Polri yang menyatakan tanda tangan Mandra dipalsukan ke Tim Jaksa.

Namun jaksa bergeming dan tetap membawa berkas perkara Mandra ke persidangan. Kepala Subdirektorat Penyidikan Sarjono Turin saat itu menyampaikan, kasus pemalsuan tanda tangan Mandra di Bareskrim Polri tidak ada kaitan dengan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Jaksa mengaku memiliki bukti kuat untuk menjerat Mandra. Bukti itu tanda tangan Mandra di awal kontrak yang merupakan tanda tangan asli Mandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto meminta semua pihak untuk mengikuti proses peradilan yang sedang berlangsung. Amir tidak ingin berandai-andai apakah kasus tanda tangan palsu di Bareskrim akan membebaskan Mandra dari jeratan hukum. Sebab jaksa punya bukti keyakinan Mandra terlibat.

"Kita tunggu saja proses persidangannya," jelas Amir kepada gresnews.com, Rabu (7/10).

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung juga menegaskan kasus pemalsuan tanda tangan Mandra tidak ada kaitan dengan kasus korupsi TVRI. Tim Satgassus akan membuktikan jika Mandra terlibat korupsi program siap siar TVRI 2012.

BENARKAH MANDRA KORBAN - Jaksa mengatakan sejak awal Mandra mengetahui proyek ini. Mandra bertemu dengan Iwan Chermawan untuk membicarakan pekerjaan pengadaan program siap siar di restoran Gula Merah Mal Margo City, Depok. Termasuk hadir Andi Diansyah. Lalu setelah itu Andi diminta untuk mengurus penyusunan dokumen pengadaan untuk proses lelang.

Dalam kesempatan itu, Iwan juga meminta uang sebesar Rp100 juta untuk diberikan kepada empat pejabat TVRI demi memuluskan proyek ini. Karena Mandra tidak ada uang akhirnya disepakati dipotong saat pembayaran diterima. Di sinilah alibi jaksa ada keterlibatan Mandra yang secara bersama-sama untuk melakukan korupsi.

Di awal Mandra mungkin percaya pada niat baik Iwan Chermawan bekerja sama menjual karya rumah produksi miliknya. Mandra terlihat percaya penuh nama Viandra digunakan untuk ikut lelang hingga bisa memenangkan. Hal itu terlihat Mandra menyerahkan pengurusan dokumen lelang dengan memberi kuasa penuh kepada Andi.

Namun nyatanya Iwan Chermawan dan Andi memperdaya dan memanfaatkan Mandra. Dalam dakwaan jaksa dijelaskan peran Iwan yang cukup besar dalam perkara. Iwan bisa mengatur pembelian film di TVRI. Bahkan dalam setiap pembelian Andi yang membuat surat jual belinya.

Seperti pembelian film kartun Robotic Zoid dengan harga sebesar Rp744 juta. Ade Wandina Siregar yang menjabat Manajer Akuisisi TVRI meminta Direktur PT Citra Visitama Mandiri Ina Cahyaningsih untuk menghubungi Iwan. Padahal Ina telah menawarkan langsung ke Ade. Saat itu Andi Diansyah mewakili Viandra langsung membuat perjanjian jual beli yang isinya pembelian kartun seharga Rp1,551 miliar yang ditandatangani Ina sebagai pihak pertama dan Mandra sebagai pihak yang membeli.

Hal ini yang dinilai pihak Mandra sebagai kejanggalan. Juniver Girsang mengatakan Mandra sama sekali tidak pernah menandatangani surat perjanjian jual beli itu.

USUT TUNTAS - Pihak Mandra mendorong Bareskrim mengusut tuntas pemalsuan tanda tangan Mandra. Penetapan tersangka dan penahanan Andi Diansyah sebagai titik terang konspirasi menjebak Mandra. Apalagi antara Andi Diansyah dan Iwan Chermawan diketahui memiliki hubungan keluarga. Iwan  Chermawan yang merupakan mertua Andi juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Mandra kasus korupsi siap siar TVRI oleh Kejaksaan Agung. Pihak Mandra menduga kemungkinan ada persekongkolan diantara mereka.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Rudi Setiawan mengatakan akan mendalami kasus ini. Termasuk dugaan keterlibatan pihak lain, khususnya Iwan Chermawan. Penyidik akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk meminta keterangan Iwan Chermawan.

"Kita koordinasikan dengan kejaksaan untuk memeriksa Iwan Chermawan," kata Rudi di Mabes Polri, Selasa (6/10).

Dalam kasus ini, polisi menjerat Andi dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang Pemalsuan Surat.


BACA JUGA: