JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus menelisik kasus dugaan korupsi dana swakelola pengendalian banjir Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan. Penyidik kini mengarahkan penyisiran pada dugaan keterlibatan rekanan pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD DKI 2013 senilai Rp92 miliar lebih.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Fadil Zumhana mengatakan, penyidikan kasus ini tidak akan berhenti pada tiga tersangka yang telah ditahan. Fadil menyatakan,   jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik akan  menyeretnya .

"Tunggu saja," kata Fadil singkat, dikonfirmasi pengembangan kasus ini di Kejaksaan Agung, Selasa (29/11).

Pekan lalu, tim penyidik telah menahan tiga pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan ke rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Rutan Kejagung. Ketiga pejabat tersebut, yakni  Fahrurozi (Kepala Suku Dinas  Pekerjaan Umum Tata Air Jaksel, periode Juni 2013-2014), Herry Prastowo (Staf Penyelidikan Pengujian dan Pengukuran Dinas Bina Marga Pemprov DKI/mantan Kasubag Tata Usaha Sudin PU Tata Air Jaksel) dan Irvan Amtha (Staf Badan Diklat Provinsi DKI/mantan Kasudin PU Tata Air Jaksel).

Kasus korupsi dana swakelola pengendali banjir di Sudin PU Tata Air Jakarta Selatan ini merupakan pengembangan kasus di Sudin PU Tata Air Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Total tersangka dari tiga wilayah tersebut jumlahnya mencapai 28 tersangka.

Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Yulianto mengatakan, pola korupsi dana pengendali banjir memiliki pola yang sama. Proyek ini telah mulai dibancak sejak dari proses perencanaan sebesar 30 persen, tingkat pelaksana 30 persen dan pengawasan 10 persen. Akibat kasus ini, negara dirugikan puluhan miliar rupiah.

TPPU SANUSI PINTU MASUK - Keterlibatan pihak rekanan dalam bancak-membancak anggaran banjir Pemprov DKI ini terungkap secara terang benderang. Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Mohamad Sanusi menguatkan ada keterlibatan pihak rekanan. Dalam lelang pengadaan barang di Dinas Tata Air DKI Jakarta, panitia lelang diminta untuk memenangkan PT Wirabayu Pratama dan PT Imemba Kontraktor. Dua perusahaan itu diketahui milik teman dari Mohamad Sanusi.

"Kejagung harus usut ke akar-akarnya, ini tidak bisa dibiarkan," kata Ketua LBH Masyarakat Pemerhati Korupsi (Mapikor) Iqbal Daud Hutapea dalam keterangannya, kemarin.

Peran aktif rekanan terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK menghadirkan PNS yang bertugas di Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat, Rudito Setiawan sebagai saksi.

Tahun 2012, Rudito merupakan ketua panitia lelang. Dia mengaku pernah dipanggil oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada saat itu untuk memenangkan PT Wirabayu Prataman dan PT Imemba Kontraktor.

Dalam kesaksiannya, Rudito menjelaskan pada proyek tahun 2012-2013 ada beberapa paket yang dikerjakan PT Wira Bayu Pratama dan PT Imemba sebagai cadangan. Diantaranya paket pengadaan pompa pengendali banjir, penggantian pompa pengendali banjir.

Pengerjaan paket ini, menurut Rudito melalui sistem lelang. Mengenai apakah ada permintaan Sanusi untuk memenangkan kedua perusahaan tersebut, Rudito membenarkan meskipun permintaan ini tidak secara langsung.

BACA JUGA: