JAKARTA, GRESNEWS.COM - Persidangan praperadilan yang diajukan Antoni Chandra, mantan Direktur Utama PT Mobile 8 atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penggelapan pajak oleh Kejaksaan Agung, memanas. Dalam persidangan keempat yang berlangsung Kamis (24/11), beberapa ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dicecar dengan pertanyaan tajam oleh oleh pengacara Antoni, Hotman Paris Hutapea terkait soal kerugian negara yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kejagung menghadirkan saksi ahli dari tenaga auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Rahmat Zubaidi. Andi R Zubaidi dimintai keterangannya soal pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK dalam dugaan kasus restitusi pajak PT Mobile 8.

Andi Rahmat Zubaidi menjelaskan, kasus restitusi pajak PT Mobile 8 telah menyebabkan timbulnya kerugian negara hingga senilai Rp86 miliar. Dalam proses permohonan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak itu, dinilai BPK ada penyimpangan. Pasalnya kelebihan pembayaran pajak yang diajukan berasal dari pembayaran pajak atas transaksi fiktif yang dilakukan oleh PT Mobile 8.

Hasil transaksi fiktif itu pun tidak diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga keluarnya uang restitusi menyebabkan kerugian negara. "Ada bagian dokumen yang tidak sempat diperiksa sehingga keluarnya keuangan negara yang menyebabkan kerugian keuangan negara," kata Andi Rahmat Zubaidi saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Restitusi, sambung Andi, adalah akun yang menempel pada penerimaan pajak. Restitusi pajak menurut Andi bukan mengurangi penerimaan negara yang menyebabkan negara kehilangan pemasukannya. Akan tetapi, uang tersebut adalah yang diprediksi masuk namun tidak jadi lantaran harus dikembalikan kepada wajib pajak.

Namun, Andi tidak dapat memastikan kerugian negara itu dapat dikategorikan korupsi. Hanya saja negara mengalami kerugian lantaran restitusi pajak itu tidak dikeluarkan dengan prosedur yang benar.

Andi justru mengungkapkan, terdapat penyimpangan dalam pengeluaran restitusi pajak tersebut dengan bukti transaksi fiktif untuk meningkatkan jumlah penjualan pada PT Mobile 8. "Ada penyimpangan," kata Andi.

Persidangan yang dipimpin hakim tunggal Irwan itu sempat tegang lantaran kuasa hukum Antoni Chandra, Hotman Paris Hutapea meminta penegasan dari Andi apakah itu masuk wilayah korupsi atau tidak. Andi melanjutkan, pihak BPK hanya diminta penyidik (Kejagung) untuk melakukan audit terhadap kasus yang disidik Kejagung.

Bahkan, BPK sendiri tidak langsung memeriksa pihak Dirjen Pajak, atau pun PT Mobile 8, namun hanya memeriksa berkas yang diajukan pihak Kejagung. "Tidak pernah berhubungan dengan PT Mobile 8, PT DNK. Tidak pernah mengkonfirmasi langsung ke Pajak tapi melalui penyidik," kata Andi.

SERET DIRJEN PAJAK - Penasihat hukum Anton Chandra, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan, kasus restitusi pajak juga belum bisa dikategori sebagai tindak pidana korupsi. Apalagi, restitusi pajak yang sebenarnya masih hak dari wajib pajak untuk dikembalikan.

Hanya saja, lantaran adanya transaksi fiktif yang menyebabkan kerugian negara, kasus pengembalian kelebihan  pajak itu dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Namun pada dasarnya, Hotman menganggap, lantaran transaksi fiktif tersebut bukan merugikan negara malahan negara mendapat keuntungan dari transaksi fiktif itu karena negara menerima pajak dari transaksi tersebut.

"Dari hasil audit BPK justru negara malah untung karena kalau orang meningkatkan penjualan kan berarti pajak meningkat jadi PT Mobile 8 melakukan penjualan maka dia bayar PPN 10% berarti negara untung," kata Hotman.

Lebih lanjut, Hotman mengaku heran dengan penetapan tersangka yang disematkan kepada kliennya Antoni Chandra. Mantan Direktur Utama PT Mobile 8. Penersangkaan ini, dinilai Hotman, sangat aneh karena dilakukan berdasarkan hasil audit BPK. Sementara pihak Dirjen Pajak tak dipersoalkan meski kasusnya adalah kasus restitusi pajak.

Seharusnya, kata Hotman, pihak Dirjen Pajak yang dokumennya diperiksa karena kesalahan prosedurnya diungkit juga. PT Mobile 8 malah yang merupakan pihak swasta justru ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang paling fatal adalah pihak BPK malah mempertanyakan ternyata dalam kasus ini kan orang pejabat pajak belum jadi tersangka padahal ini kan perkara korupsi. Mana bisa satu satunya swasta yang menjadi tersangka dalam perkara korupsi," tegas Hotman.

Kuasa hukum Antoni Chandra yang lain, Andi Simangunsong juga menyangsikan hasil audit BPK terkait restitusi pajak. Sejauh ini, kata Andi, yang menjadi objek pemeriksaan hanya hanya dokumen penyidik, tidak langsung kepada pihak yang berperkara, baik pihak PT Mobile 8 maupun PT DNK.

"Tidak pernah periksa PT Mobile 8 langsung dan PT DNK langsung. Itu namanya tidak fair dan tidak bisa dikatakan hasil audit kalau gitu," tukasnya.

Kalau pun terdapat kerugian negara, kata Andi, maka yang berwenang untuk melakukan penyidikan adalah PPNS dari Dirjen Pajak bukan Kejaksaan Agung. 

BACA JUGA: