JAKARTA, GRESNEWS.COM - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap kepada empat pejabat Pengadilan Tata Usaha, Medan. Gatot tak sendiri,  ia diperiksa bersama Evi Susanti, istri keduanya.

Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, kali ini bersedia membuka suara terkait pemeriksaannya. Gatot memilih ruang serbaguna di hotel JS Luwansa, Jakarta,  untuk memberikan penjelasan terkait pemeriksaannya oleh penyidik KPK.

Dalam konferensi pers itu, Gatot tak ragu "menggandeng" Evi Susanti dan mengakui bahwa mereka telah menikah sejak beberapa tahun lalu. Padahal dari penelusuran di situs wikipedia.org, Gatot telah memiliki istri bernama Hj. Sutias Handayani dan telah dikaruniai lima orang anak.

Jumpa pers itu diawali  dengan penjelasan hubungan antara Gatot, Evi dan OC Kaligis maupun pengacara Gary. Gatot  mengaku mengenal OC Kaligis setelah dirinya menikah dengan Evi. "Saya mengenal OC (Kaligis) setelah saya menikah dengan istri saya, Evi Susanti," kata Gatot saat memberikan keterangannya, Selasa (28/7).

Terkait pemeriksaannya, Gatot mengaku dicecar penyidik dengan 27 pertanyaan yang terkait dengan kasus tersebut. Diantaranya apakah dia mengenal M Yagari Bhastara Guntur atau Gary, kemudian Otto Cornelis Kaligis, beserta tiga hakim PTUN serta paniteranya.

Lantas Gatot pun menjelaskan bahwa ia mengenal OC Kaligis karena yang bersangkutan merupakan pengacara pribadinya sejak beberapa tahun lalu. Perkenalannya ini berhubungan erat dengan istrinya yang merupakan mantan anak buah pengacara kondang tersebut.

Pria kelahiran Magelang ini pun mengakui OC Kaligis juga ditunjuk menjadi pengacara Pemprov Sumatera Utara dalam menghadapi dugaan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) di wilayah yang dipimpinnya.

Gatot menceritakan kronologi ditunjuknya OC Kaligis. Kejadian ini berawal ketika dua bawahannya yaitu Sekda dan Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara dipanggil pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan juga Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana bantuan sosial. Kemudian keduanya melaporkan tentang pemanggilan itu.

"Lalu directed (arahan) saya kepada mereka berdua penuhi panggilan itu tetapi saya minta untuk didampingi oleh pengacara. Karena seorang OC adalah pengacara saya maka automatically saya menyarankan kepada OC Kaligis. Itulah yang kemudian, ketika beliau berdua dipanggil di Kejaksaan Agung maka pada waktu itu didampingi oleh seorang lawyer yang bernama OC Kaligis," papar Gatot.

Namun setelah proses tersebut, Gatot mengklaim tidak tahu menahu mengenai apa yang terjadi selanjutnya termasuk adanya pengajuan ke PTUN serta terjadinya suap kepada empat pejabat pengadilan itu. Hal ini terkesan janggal sebab kedudukan Gatot sebagai Gubernur dan ia juga menjadi klien pribadi dan penunjuk OC Kaligis sebagai pengacara pemprov.

EVI AKTIF URUS KASUS - Selanjutnya ketika ia sedang ke Jakarta bersama Evi, keduanya sempat bertemu dengan OC Kaligis. Pada saat itulah Gatot mengaku baru tahu bahwa ayah dari artis Velove Vexia itu akan mengajukan gugatan ke PTUN mengenai kewenangan Kejaksaan Tinggi dalam mengusut perkara Bansos dan BDB.

"Yang jelas itu saya mendapatkan informasi akan berlanjutnya PTUN, justru istri saya yang selama ini mengingatkan kepada OC Kaligis untuk jangan dilanjutkan PTUN itu," ujar Gatot.

Evi yang hadir mendampingi Gatot pun mengatakan hal yang sama. Menurutnya, ia dan suami pada awalnya tidak tahu menahu tentang proses gugatan ke PTUN yang diajukan oleh OC Kaligis.

Meskipun begitu, ia mengakui bahwa setelah tahu adanya gugatan, Evi rajin berkomunikasi dengan Gary yang diutus oleh OC Kaligis untuk mengurus kasus di PTUN. Namun, komunikasi terkait pemberian uang untuk memuluskan gugatan, disangkalnya, ia mengaku hanya mengetahui lebih jauh mengenai perkembangan gugatan itu.

"Kalau pun komunikasi,  hanya remind dia. Apakah memang, karena ini kan mau enggak mau kami harus berjalan karena keinginan Pak Kaligis adalah berlanjut PTUN itu," jelas Evi.

Jadi, menurutnya,  ia hanya menanyakan apakah sidangnya berjalan atau  tertunda. Sebab ia menyadari hal itu dipertanyakannya karena mengingat pelaksanaan PTUN itu hanya 21 hari dan mencapai 7 kali sidang. "Itu saja yang saya tanyakan, durasi percakapan saya dengan Gary adalah mempertanyakan apakah PTUN, apakah sidang itu berjalan atau tidak, ditunda atau tidak. Itu saja," pungkas Evi.

Pengakuan Evi ini cukup menarik, ia mengakui secara aktif berkomunikasi dengan Gary yang mengurus gugatan itu. Padahal, dalam hal ini, ia sendiri sama sekali tidak berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan ke PTUN.

NAMA SEORANG PENGUSAHA - Pernyataan ini juga bertentangan dengan informasi yang beredar bahwa Evi menjadi salah satu "sutradara" dalam proses suap. Ia juga diduga menyediakan uang yang belakangan diketahui digunakan untuk menyuap para hakim. Dan Evi sendiri mengakui bahwa dalam proses pemeriksaan sempat diperdengarkan sadapan komunikasinya dengan Gary.

Ia memang mengakui memberikan sejumlah uang kepada OC Kaligis. Namun, menurutnya, uang dalam pecahan dollar AS itu bukan untuk suap, melainkan membayar jasa pengacara. Saat ditanya apakah uang yang dia berikan sama dengan yang disita oleh KPK, Evi terlihat kebingungan menjawabnya.

"Yang pasti saya enggak ingat. Karena saya tidak mencatat nomor serinya. Tapi yang pasti jumlahnya tidak sebesar itu. Ya saya enggak tahu, Yang pasti saya gak mencatat nomor seri dan sebagainya. Karena kan Pak Kaligis tidak menyebutkan itu untuk PTUN kan," kilah Evi.

Informasi yang diperoleh, uang yang diberikan untuk menyuap para hakim berasal dari pihak ketiga bernama Zulkarnain alias Zulkifli. Ia disebut-sebut seorang pengusaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi bangunan.

Kedekatannya pengusaha itu dengan Gatot karena ia sama-sama bernaung di partai PKS. Orang tersebut diduga menjadi penyedia bahan terkait pengerjaan proyek yang diadakan oleh pemprov Sumatera Utara. Karena sering mendapat proyek itulah, Zulkarnain alias Zulkifli memberikan "sebagian rezekinya" kepada Evi yang kemudian diatur untuk memberi suap kepada hakim melalui OC Kaligis dan Gary.

Namun saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Gatot membantahnya. "Tidak, kenal juga tidak," ujar Gatot.

Evi dalam keterangan persnya di Hotel JS Luwansa, Jl HR Rasuna Said,  juga membantah bahwa uang itu berasal dari pihak lain. Uang tersebut menurutnya berasal dari uang pribadi. "Itu hanya uang dari pribadi kami. Itupun tidak besar, hanya sekitar Rp 50 juta," kata Evi , saat jumpa pers di Hotel Luwansa, Selasa (28/7) dinihari.

Evi membenarkan pernah memberikan sejumlah uang ke OC Kaligis. Namun menurutnya uang berjumlah lebih dari 10 ribu dollar Amerika itu berasal dari kantong pribadinya.

Ia juga membantah bahwa uang yang diberikan kepada Kaligis terkait uang suap. Menurutnya, uang dalam pecahan dollar Amerika itu murni lawyer fee. "Jadi Pak OC Kaligis kan lawyer fee-nya untuk sekali ke Medan sekitar Rp 50 juta. Jadi itu uang pribadi kami," jelas Evi.

ASAL UANG SUAP JADI KUNCI - Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Gatot dan istrinya itu untuk menelisik asal muasal uang suap tersebut. Hal itu, menurut Zul, sangat penting agar perkara ini dapat dengan cepat terungkap lebih jelas.

Tak hanya itu, pemeriksaan yang dilakukan juga termasuk mendalami sejauh mana peranan pasangan suami istri tersebut dalam kasus ini. Namun saat ditanyai apakah dari pemeriksaan tersebut KPK sudah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka, Zulkarnain enggan berkomentar lebih lanjut.

"Jangan buru-buru. Kita biarkan saja proses ini sebagai mana mestinya. Didalami, biar penyidik yang kerja. Kan kita belum boleh buka," imbuh mantan Koordinator Staf Ahli Jaksa Agung ini.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjamin bahwa pihaknya masih akan terus menggali keterangan pihak-pihak terkait termasuk Gatot dan Evi. Untuk itu, penyidik akan kembali memanggil keduanya untuk dimintai kesaksiannya dalam kasus ini.

"Jika dalam proses penyidikan ke depan dibutuhkan, maka tidak menutup kemungkinan dipanggil kembali," pungkas Priharsa.

Kasus suap hakim yang melibatkan pengacara kondang OC Kaligis dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan. KPK menggerebek aksi penyuapan antara pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates Yagari Bhastara Guntur alias Gary kepada Ketua Pengadilan PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Penyuapan itu diduga terkait dengan pengurusan perkara gugatan TUN kepada kejaksaan atas penanganan perkara korupsi Bantuan Sosial di Provinsi Sumatera Utara.

Dalam kasus penyuapan ini KPK telah menetapkan lima  orang tersangka diantaranya Ketua Pengadilan PTU Medan Tripeni Irianto Putro, dua orang hakim Dermawan Ginting, seorang panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. Kini KPK kembali mengembangkan kasus tersebut untuk mengusut pihak-pihak lain yang terlibat.

BACA JUGA: