JAKARTA, GRESNEWS.COM - Satu persatu kasus-kasus korupsi yang menyeret Dahlan Iskan terus diungkit. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini kian terjepit.

Setidaknya ada empat kasus korupsi yang menyeret namanya. Pertama kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan telah ditetapkan tersangka. Kedua, kasus gardu induk di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, keterlibatan Dahlan Iskan masih disidik kembali setelah sebelumnya tersangkanya dianulir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga, korupsi cetak sawah yang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Terakhir kasus pengadaan mobil listrik yang ditangani Kejaksaan Agung.

Dalam kasus pengadaan mobil listrik, Kejaksaan Agung rupanya mendapat angin segar setelah kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung. Dalam putusannya, Mahkamah Agung membatalkan putusan Judex Facti yang menyatakan Dahlan Iskan tidak terlibat dalam perkara pembuatan mobil listrik. Oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme, hukuman 7 tahun yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama diperberat menjadi 9 tahun serta denda Rp 200.000.000.- subsidair 6 bulan kurungan dan kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17.118.818.181.

"Ya kita tunggu salinan putusannya, setidaknya petikannya untuk menyidik keterlibatan (Dahlan)," kata Ketua Tim Penyidik Victor Antonius kepada media di Kejaksaan Agung, Kamis (10/11).

Pada 3 November lalu, tim penyidik yang dipimpin Victor Antonius kembali memeriksa Dahlan di Kejati Jatim. Victor mengatakan, pemeriksaan terhadap Dahlan penting karena ada dalam fakta persidangan. Dari pemeriksaan di Kejati Jatim, tim penyidik menemukan benang merah dugaan keterlibatan Dahlan.

Kata Victor, perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan adalah penunjukan langsung perusahaan milik Dasep Ahmadi, untuk melaksanakan proyek ini. PT Sarimas Ahmadi Pratama, perusahaan Dasep adalah salah satu kelompok binaan Dahlan dalam kelompok Pandawa Putra Petir.

Dan itu dibenarkan majelis kasasi MA. Krisna Harahap, salah seorang anggota majelis menyatakan pembuatan mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN.

DIPERIKSA KASUS CETAK SAWAH - Menjadi tersangka kasus penjualan aset Pemprov Jatim dan tahanan kota, kasus Dahlan yang lama mengendap disidik lagi. Setelah penyidik Kejaksaan Agung, kini penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (10/11) memeriksa Dahlan dalam kasus proyek cetak sawah.

"Saya jadi saksi pencetakan sawah. Saat itu saya Menteri BUMN tahun 2012, mengingat saat itu menteri sebagai pembuat kebijakan," ungkapnya singkat sebelum masuk ke ruang penyidik.

Kasus ini disidik saat Kabareskrim dijabat Komjen Budi Waseso. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan satu tersangka, yakni Dirut PT Sang Hyang Seri,Upik Rosalina yang saat itu menjabat sebagai Ketua tim kerja BUMN Peduli 2012.

Dalam kasus ini penyidik telah menemukan adanya dugaan korupsi cetak sawah fiktif di Kabupaten Ketapang Kalbar tahun 2012 hingga 2014 masing-masing BUMN diwajibkan untuk menyetorkan Rp15 miliar hingga Rp 100 miliar untuk proses cetak sawah.

Proyek cetak sawah itu merupakan proyek patungan dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah perusahaan BUMN yang nilainya mencapai Rp317 milar. Perusahaan itu antara lain Bank BNI, PT Askes, Pertamina, Pelindo, Hutama Karya, BRI, dan Perusahaan Gas Negara (PGN). Saat itu Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN yang meluncurkan program ini sebagai program unggulan

BACA JUGA: