JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa lima orang saksi atas dalam dugaan kasus korupsi pencucian uang pengadaan simulator SIM, Korlantas, Polri, Rabu (30/1). Empat dari lima orang yang diperiksa adalah notaris.

"Mereka diperiksa untuk tersangka Irjen Djoko Susilo," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (30/1).

Dari lima orang yang diperiksa empat orang di antaranya mempunyai profesi sebagai notaris, yaitu Toto Susmono Hadi dan Bernadette Wirastuti Puntaraksma, Buntario Tigris Darmawang, dan Aryanti Artisari. Satu orang lainnya berstatus sebagai ibu rumah tangga atas nama Dipta Anindita.

Direktur Utama PT. Inovasi Teknologi, Sukotjo S. Bambang, bersedia menjadi justice collaborator untuk menguak kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi. "Klien saya akan buka semua," kata penasihat hukum Sukotjo, Erick S. Paat.

Kasus ini bermula ketika pengusaha Sukotjo Bambang Dirut PT. Inovasi membeberkan adanya suap dalam proyek pengadaan simulator mengemudi di kantor Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian kepada Indonesia Corruption Watch (ICW).

PT. Inovasi adalah perusahaan yang menangani pengadaan 700 simulator sepeda motor dan 556 simulator mobil untuk anggaran 2011 senilai Rp196 miliar. Sukotjo mendapat order dari Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Utama Mandiri Metalindo Abadi. "Meski bukan Sukotjo yang menang tender, tapi dia yang mengerjakan proyeknya," kata Erick.

Sukotjo menyatakan pernah diminta oleh Budi mengantar kardus berisi uang Rp2 miliar kepada Djoko Susilo, yang saat itu menjabat Kepala Korps Lalu Lintas. Kardus itu kemudian diantar ke kantor Korplantas dan diterima oleh sekretaris pribadi Djoko bernama Tiwi.

BACA JUGA: