JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sepertinya akan terus "dihantui" kasus hukum. Hingga saat ini setidaknya ada tiga perkara hukum yang tengah memburunya.

Selain kasus dugaan korupsi pelepasan aset BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur oleh PT Panca Wira Usaha (PWU)yang telah menjeratnya di Kejati Jawa Timur, Dahlan juga tengah dibidik kasus proyek pembangunan gardu induk untuk Jawa Bali Nusa Tenggara, oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Terakhir kasus dugaan korupsi proyek mobil listrik di Kementerian BUMN 2013.

Pada 3 November lalu, tim penyidik yang dipimpin Victor Antonius kembali memeriksa Dahlan di Kejati Jawa Timur. Padahal setelah Dasep Ahmadi disidangkan dan tersangka lain Kepala Bidang Kemitraan Bina Lingkungan BUMN, Agus Suherman dihentikan, Dahlan Iskan tidak pernah lagi diperiksa.

Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus Kejagung dalam kasus mobil listrik, Victor Antonius mengatakan bahwa saat kasus itu mulai disidik pada tahun 2015 lalu Dahlan belum pernah diperiksa karena sakit. "Tinggal dia (Dahlan Iskan) saja, kita periksa di Kejati karena sebagai tahanan kota," kata Victor kepada gresnews.com, Minggu (6/11).

Victor mengatakan, pemeriksaan terhadap Dahlan penting karena ada dalam fakta persidangan. Dari pemeriksaan di Kejati Jatim, tim penyidik menemukan benang merah dugaan keterlibatan Dahlan. Kata Victor, perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan adalah penunjukan langsung perusahaan milik Dasep Ahmadi, untuk melaksanakan proyek ini. PT Sarimas Ahmadi Pratama, perusahaan Dasep adalah salah satu kelompok binaan Dahlan dalam kelompok Pandawa Putra Petir.

Victor mengatakan, dari fakta persidangan dan keterangan saksi penyidik berkeyakinan Dahlan terlibat. Namun tim penyidik tidak akan buru-buru menetapkan Dahlan tersangka. Tim penyidik masih menunggu putusan kasasi  yang diajukan penyidik atas putusan tingkat banding terdakwa Dasep Ahmadi.

"Kita (penyidik) yakin, tapi pimpinan meminta tunggu putusan kasasi," terang Victor.

Pengadilan Tinggi (PT)  DKI Jakarta dalam kasus korupsi proyek mobil listrik dengan terdakwa Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi menguatkan putusan tingkat pertama yang memvonis Dasep bersalah. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Dasep. Hakim juga memerintahkan Dasep membayar uang pengganti sebesar Rp17,18 miliar atau diganti hukuman penjara dua tahun.

Kejaksaan Agung tak puas karena putusan itu jauh dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Dasep hukuman 12 tahun penjara. Tak hanya vonis yang jauh tuntutan, jaksa juga tidak terima nama Dahlan Iskan tidak dikaitkan dengan kasus korupsi mobil listrik. Padahal, korupsi itu tidak terjadi tanpa adanya rekomendasi dari Dahlan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Armimsyah saat ditanya soal peran Dahlan, menyatakan  dalam kasus mobil listrik ini menurutnya telah terang. Dari proyek gagal mobil listrik, Armin berkeyakinan ada unsur kesengajaan untuk mengerjakan proyek ini.

"Ya sengaja dia. Waktu dia bikin mobil listrik dia kan mau pamer supaya dilihat hebat. Dia tahu ini nggak bener, negara bisa rugi, tapi bodo amat yang penting ngetop, masa bodo negara rugi," kata Armin.

PASRAH - Dahlan Iskan usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung terlihat pasrah. Bahkan dia enggan meminta perlindungan hukum karena terbelit banyak kasus.

"Saya ini siapa berharap ke negara," kata Dahlan singkat di Kejati Jatim, Kamis (3/11).

Perkara korupsi mobil listrik berawal saat mantan Menteri BUMN ini menunjuk langsung Dasep Ahmadi sebagai pelaksana pengadaan 16 mobil listrik untuk keperluan Konferensi Ekonomi Asia Pasifik (APEC) 2012. Dahlan mengusulkan hal itu pada rapat kabinet yang dihadiri mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Agar tidak membebani negara, Dahlan menawarkan pendanaan proyek itu kepada sejumlah BUMN. Akhirnya ada tiga BUMN yaitu PT BRI, PT PGN, dan PT Pertamina yang siap merogoh kocek Rp32 miliar.

Menurut Dahlan, saat itu yang mampu membuat kendaraan listrik di Indonesia adalah terdakwa Dasep Ahmadi selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama sekaligus salah satu kelompok Pandawa Putra Petir binaan Dahlan Iskan.

Sekitar awal Januari 2013, Dahlan memerintahkan Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman dan Deputi Restrukturisasi Kementerian BUMN Fadjar Judisiawan untuk melakukan penjajakan partisipasi PT BRI dan PT Perusahaan Gas Negara dalam kegiatan pengembangan mobil listrik untuk kegiatan KTT APEC 2013.

Kemudian sekitar Februari 2013, Agus Suherman selaku Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kementerian BUMN mengundang rapat PT BRI dan PT PGN sebagai penyedia dana.

Mobil listrik tersebut belakangan diketahui bukan hasil buatan terdakwa tapi hasil modifikasi badan bus yang dibeli dari karoseri PT Aska Bogor dan PT Delima motor untuk chasis (rangka yang berfungsi sebagai penopang berat dan beban kendaraan, mesin serta penumpang) membeli merek HYNO.

Sedangkan untuk mobil eksekutif listrik, Terdakwa membeli mobil Toyota Alphard tahun 2005 (harga sekitar Rp300 juta) kemudian dimodifikasi oleh PT Rekayasa Mesin Utama (Bogor) dan transmisi dimodifikasi oleh Dasep sendiri di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dasep tidak memiliki sertifikat keahlian dalam pembuatan mobil listrik, belum punya hak cipta serta belum pernah membuat mobil listrik model executive car.

Padahal dalam kesepakatan, PT Sarimas Ahmadi Pratama menyanggupi keseluruhan mobil dibuat terdakwa sebanyak 16 unit dan harus dapat digunakan untuk mendukung transportasi APEC XXI tahun 2013 di Bali. Berdasarkan hasil inspeksi tim Institut Teknologi 10 November dengan ketua Dr Muhammad Nur Yuniarto, diketahui 4 mobil listrik memiliki komponen utama yang lengkap dan terpasang, 7 bus listrik memiliki komponen utama yang lengkap.

Tapi BMS belum terpasang dan dapat dijalankan sedangkan 6 unit bus tidak lengkap komponen utama sehingga tidak dapat dijalankan, 6 bus listrik tidak memiliki komponen utama yang lengkap, dan 2 bus listrik hanya memiliki 1 motor listrik terhadap kualitas body dan chasis pada mobil dan bus listrik diketahui semua unit mobil menggunakan platform Toyota Alphard tahun 2003 dengan body repair dan dimodifikasi. Chasis bus listrik menggunakan  chasis truk Hino baru dengan pengerjaan bodi yang sudah ada dan berkarat sehingga menunjukkan bodi merupakan hasil reparasi.

Akibatnya mobil tidak dapat dioperasikan sebagaimana kendaraan umum lainnya yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA: